Jumat 22 May 2026 12:35 WIB

Menakar Integritas dan Moralitas ASN

Integritas ASN berarti kesesuaian antara nilai, ucapan, keputusan, dan tindakan.

ASN sedang melaksanakan apel rutin. (ILUSTRASI)
Foto: Istimewa
ASN sedang melaksanakan apel rutin. (ILUSTRASI)

Oleh: Suryanto, Guru Besar Psikologi Sosial  Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap ASN selalu mengalami sumpah/janji ketika diangkat sampai dilantik menjadi pejabat publik. Di hadapan Tuhan, negara, dan rakyat, ia berjanji setia kepada konstitusi, menjalankan peraturan dengan selurus-lurusnya, menjunjung etika jabatan, menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela. Dalam sumpah/janji itu ada kitab suci yang ditaruh di sisi kepalanya. Namun, justru di titik itulah ironi birokrasi terasa getir. Sumpah jabatan yang sakral kadang berhenti sebagai seremoni, sementara sebagian pejabat tetap terseret korupsi.

Catatan KPK menunjukkan angka yang sangat serius.  Sejak 2004 hingga Januari 2022, ada 22 gubernur dan 148 bupati/wali kota yang ditangkap KPK, sementara itu kasus di Data KPK hingga April 2025 kasus yang melibatkan ASN mencapai 1.385.  Angka itu belum memerinci berapa staf, pejabat dinas, kontraktor, perantara, keluarga, dan jaringan politik yang ikut terseret di sekitar kekuasaan. Karena itu, pertanyaannya bukan sekadar mengapa pejabat yang sudah disumpah masih korupsi. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah yaitu lingkungan macam apa yang membuat sumpah jabatan kehilangan daya ikat moralnya?

Integritas dan Moralitas ASN

Integritas ASN berarti kesesuaian antara nilai, ucapan, keputusan, dan tindakan. ASN yang berintegritas tidak hanya tahu aturan, tetapi juga berani menaati aturan ketika ada kesempatan menyimpang. Integritas terlihat ketika seseorang menolak gratifikasi, tidak memanipulasi laporan, tidak mempermainkan layanan, dan tidak memakai jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau pendukung politik. 

Sedangkan, moralitas ASN berkaitan dengan kemampuan membedakan yang benar dan salah, yang pantas dan tidak pantas, yang amanah dan khianat. Moralitas membuat seorang aparatur bukan hanya takut dihukum, tetapi juga malu kepada hati nurani dan kepada Tuhan. Dalam konteks birokrasi, moralitas menjadi rem batin agar kewenangan tidak berubah menjadi alat untuk memperkaya diri atau membalas jasa kelompok tertentu. 

Nilai ini sejalan dengan core values ASN BerAKHLAK: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Akuntabel menuntut ASN bertanggung jawab atas penggunaan kewenangan dan anggaran. Loyal bukan berarti setia kepada atasan yang salah, melainkan setia kepada negara, konstitusi, dan kepentingan publik. Harmonis bukan berarti menutup mata terhadap penyimpangan demi menjaga hubungan baik, tetapi membangun hubungan kerja yang sehat tanpa mengorbankan kebenaran. 

Mengapa integritas bisa runtuh? Albert Bandura melalui teori reciprocal determinism menjelaskan bahwa perilaku manusia dipengaruhi secara timbal balik oleh faktor individu, lingkungan, dan perilaku yang berulang. Korupsi bukan lahir dari satu sebab tunggal. Ia bisa muncul dari karakter pribadi yang rapuh, lingkungan yang permisif, dan kebiasaan menyimpang yang lama-lama dianggap wajar. 

Dari sisi individu, ASN bisa tergoda karena kebutuhan ekonomi, gaya hidup berlebihan, keinginan cepat kaya, ambisi jabatan, rendahnya pengendalian diri, atau lemahnya rasa malu moral. Orang mulai mencari pembenaran: “semua juga begitu”, “ini hanya uang terima kasih”, atau “kalau tidak ikut, saya akan tersingkir”. Pembenaran kecil menjadi pintu masuk pelanggaran besar. 

Namun, faktor lingkungan tidak kalah menentukan. Gaya kepemimpinan yang buruk dapat melunturkan integritas bawahan. Jika pemimpin memberi contoh manipulatif, bermain proyek, melindungi orang dekat, atau menganggap fasilitas jabatan sebagai milik pribadi, organisasi akan membaca pesan yang sama: yang penting aman, bukan yang penting benar. Budaya organisasi yang permisif membuat pelanggaran kecil dibiarkan. Pengawasan yang lemah membuat orang merasa peluang curang lebih besar daripada risiko tertangkap. 

Ada pula tekanan sosial-politik yang jarang dibicarakan. Banyak pejabat dan ASN, terutama di daerah, menghadapi permintaan bantuan dari orang, lembaga, organisasi, komunitas, atau kelompok pendukung. Mereka meminta sumbangan, fasilitas, konsumsi, transportasi, atau dukungan kegiatan, sementara tidak semua permintaan itu tersedia dalam APBD atau APBN. Tidak semua pula dapat dipertanggungjawabkan melalui SPJ. Masalah semakin rumit ketika permintaan datang dari pihak yang merasa pernah mendukung, membantu, atau berjasa. 

Di sini bekerja apa yang dalam psikologi sosial disebut norm of reciprocity, atau norma timbal balik: orang merasa berkewajiban membalas kebaikan pihak yang pernah membantu. Dalam politik lokal, norma ini bisa berubah menjadi budaya hutang budi. Pejabat takut menolak karena khawatir dianggap tidak tahu diri, kehilangan dukungan, atau dimusuhi. Bantuan yang semula tampak sosial dan manusiawi pelan-pelan bisa berubah menjadi penyimpangan anggaran. Di titik inilah integritas diuji: apakah pejabat mampu membedakan kepedulian sosial dari pelanggaran administratif dan moral? 

Karena itu, mempertahankan integritas ASN tidak cukup dengan ceramah, spanduk zona integritas, atau pakta integritas. Pertama, seleksi dan pembinaan ASN harus memperkuat karakter, pengendalian diri, keberanian moral, dan kesadaran amanah. Kedua, pemimpin harus menjadi teladan. Tidak mungkin menuntut bawahan jujur jika atasan memberi contoh sebaliknya. Ketiga, budaya organisasi harus melindungi pegawai yang berani menolak perintah salah dan melaporkan penyimpangan. 

Keempat, pengawasan harus menyentuh titik rawan: pengadaan, promosi jabatan, perizinan, bantuan sosial, hibah, perjalanan dinas, dan layanan publik. Kelima, perlu batas yang jelas dalam menghadapi permintaan masyarakat dan pendukung. Yang bisa dibantu harus masuk mekanisme anggaran resmi. Yang tidak bisa dianggarkan harus dijelaskan secara terbuka. Demokrasi tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan jalan belakang. Dukungan politik tidak boleh berubah menjadi tagihan moral yang memaksa ASN melanggar aturan. 

Pada akhirnya, integritas ASN bukan hanya soal tidak korupsi. Ia adalah kesanggupan menjaga amanah ketika ada tekanan, godaan, dan peluang. Sumpah jabatan seharusnya tidak berhenti di bibir saat pelantikan, tetapi hidup dalam keputusan sehari-hari.

Dalam perspektif Islam, jabatan adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan. Al-Qur’an mengingatkan: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan jangan pula kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS Al-Anfal: 27). Ayat ini menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan jabatan bukan sekadar pelanggaran hukum negara, tetapi juga pengkhianatan moral dan spiritual terhadap amanah yang telah diterima.

Negara akan dipercaya jika aparaturnya dapat dipercaya. ASN akan bermartabat jika berani memilih yang benar, bahkan ketika jalan curang terlihat lebih mudah. Sebab integritas sejati bukan diuji ketika seseorang diawasi, melainkan ketika ia punya kesempatan menyimpang, tetapi tetap memilih jujur karena sadar bahwa jabatan adalah amanah, bukan milik pribadi.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement