
Oleh : Jaharuddin, Ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta
REPUBLIKA.CO.ID, Polemik mengenai program wakaf uang di lingkungan aparatur sipil negara belakangan ini semestinya tidak dibaca sekadar sebagai kegaduhan sesaat, apalagi hanya diposisikan sebagai pertentangan antara pihak yang dianggap benar dan pihak yang dianggap keliru.
Jauh lebih penting dari itu, peristiwa ini perlu dilihat sebagai bahan pembelajaran bersama tentang bagaimana semangat kebaikan, tata kelola kelembagaan, dan pengalaman manusia bertemu dalam praktik. Dari sini, kita dapat memetik pelajaran berharga bagi masa depan wakaf di Indonesia.
Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam peradaban Islam. Sejak lama, wakaf tidak hanya dipahami sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai fondasi sosial yang menopang kehidupan umat. Banyak lembaga pendidikan, rumah ibadah, pelayanan kesehatan, bahkan kegiatan kemanusiaan dalam sejarah Islam bertumbuh melalui kekuatan wakaf.
Dalam konteks kekinian, wakaf uang menjadi semakin relevan karena memungkinkan partisipasi yang lebih luas, pengelolaan yang lebih profesional, dan manfaat yang dapat dirasakan secara berkelanjutan. Karena itu, setiap upaya untuk memperkuat budaya wakaf sesungguhnya patut diapresiasi sebagai bagian dari ikhtiar memperbesar kemaslahatan.
Namun, penghargaan terhadap tujuan yang mulia tidak berarti menutup ruang evaluasi terhadap cara suatu program dijalankan. Di sinilah letak pentingnya polemik yang muncul.
Wakaf dan Kebebasan Batin dalam Memberi
Dalam isu wakaf, persoalan tidak berhenti pada apakah suatu program secara formal disebut sukarela atau tidak. Yang jauh lebih menentukan adalah apakah mereka yang diajak berpartisipasi benar-benar merasakan kebebasan batin dalam memberi. Sebab wakaf, seperti amal kebajikan lainnya, bertumpu pada keikhlasan. Dan keikhlasan hanya dapat tumbuh dengan baik bila orang merasa dihormati, bukan ditekan, walaupun secara halus.
Pelajaran inilah yang membuat polemik wakaf ASN perlu dibaca secara lebih cerdas. Sering kali, sebuah program dirancang dengan niat yang baik, bahkan dengan tujuan yang sangat luhur.
Akan tetapi, ketika niat baik itu diterjemahkan ke dalam sistem birokrasi modern, muncul kemungkinan terjadinya jarak antara maksud penyelenggara dan pengalaman peserta. Apa yang bagi pengelola dipandang sebagai bentuk ketertiban administrasi, koordinasi, atau efisiensi, bisa saja dirasakan berbeda oleh orang-orang di lapangan.
Dalam ruang birokrasi, hal-hal seperti tenggat waktu, pola pendataan, mekanisme setor, atau prosedur pelaporan sangat lazim. Namun ketika semua itu menyentuh wilayah amal yang bersifat sukarela, persepsi yang lahir bisa menjadi lebih sensitif.
Karena itu, polemik ini memberi satu pelajaran besar, dalam filantropi Islam, keberhasilan tidak cukup diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun. Ada ukuran lain yang jauh lebih mendasar, yaitu tingkat kepercayaan, kenyamanan moral, dan rasa kepemilikan para partisipan terhadap program itu sendiri.
Wakaf bukan semata urusan angka, melainkan juga urusan legitimasi etik. Ketika orang merasa bahwa ruang kebebasan spiritualnya tetap terjaga, partisipasi akan tumbuh lebih sehat dan lebih tahan lama. Sebaliknya, jika mereka merasa bahwa kebaikan hadir dalam bentuk yang terlalu menekan, maka semangat yang semula ingin dibangun bisa berubah menjadi keberatan, bahkan resistensi.
Dalam perspektif ini, polemik wakaf ASN sesungguhnya justru membuka peluang pembaruan. Kita didorong untuk tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang harus disalahkan, melainkan bergerak ke pertanyaan yang lebih produktif, model wakaf seperti apa yang paling tepat untuk masyarakat modern, khususnya di lingkungan institusi?
Pertanyaan ini penting karena pengembangan wakaf ke depan tidak akan berjalan baik hanya dengan mengandalkan semangat. Ia membutuhkan desain yang matang, komunikasi yang peka, dan cara pandang yang lebih dalam terhadap manusia sebagai subjek moral.