Selasa 19 May 2026 18:45 WIB

Kedaulatan Karbon: Jalan Baru Ekonomi Rakyat

Sampah organik yang dianggap tidak bernilai dapat diubah menjadi sumber energi.

Petugas melakukan pengawasan mesin pengolahan sampah menjadi energi listrik saat dilakukan uji coba pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah, Selasa (28/6/2022).
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Petugas melakukan pengawasan mesin pengolahan sampah menjadi energi listrik saat dilakukan uji coba pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah, Selasa (28/6/2022).

Oleh: M Azrul Tanjung, Ketua Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Visi pemerintah agar persoalan sampah dapat diselesaikan di level desa atau kelurahan hingga hari ini belum membuahkan perubahan berarti. Gunungan sampah terus tumbuh, sementara pola pengelolaannya masih berkutat pada pendekatan lama: angkut, buang, lalu lupakan. Praktik open dumping terbukti tidak lagi memadai, baik secara ekologis maupun ekonomis. Akibatnya, pengelolaan sampah berjalan setengah hati dan kehilangan orientasi ekologis jangka panjang.

Masalahnya, pendekatan angkut-buang selama puluhan tahun itu telah menciptakan ketergantungan baru terhadap tempat pemrosesan akhir (TPA). Semakin banyak sampah diangkut, semakin besar biaya operasional pemerintah daerah. Namun ironisnya, kapasitas TPA terus menurun, sementara konflik sosial dan pencemaran lingkungan meningkat. Banyak TPA bahkan telah berubah menjadi ‘bom waktu ekologis’: mencemari air tanah, menghasilkan gas metana, memicu kebakaran, dan menurunkan kualitas kesehatan masyarakat sekitar.

Laporan United Nations Environment Programme tahun 2024 memperingatkan bahwa dunia harus segera ‘mengubah sampah menjadi sumber daya’ (turn rubbish into a resource) karena biaya sosial-ekologis akibat sampah diperkirakan terus melonjak hingga ratusan miliar dolar per tahun.  Dalam situasi seperti itu, Indonesia sesungguhnya menghadapi paradoks. Di satu sisi, pemerintah mengeluarkan anggaran besar untuk menangani sampah. Namun di sisi lain, material organik yang dibuang tersebut sebenarnya memiliki nilai ekonomi tinggi bila diolah secara benar. Dengan kata lain, yang hilang bukan hanya kebersihan lingkungan, tetapi juga potensi ekonomi rakyat.

Tulisan ini berangkat dari niat menangkap peluang ekonomi sampah sekaligus mengafirmasi misi ekologis. Secara regulasi, hal itu pun sangat dimungkinkan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan regulasi perdagangan karbon yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan, pengurangan emisi kini bukan hanya agenda lingkungan, tetapi juga dapat menjadi aktivitas ekonomi yang memiliki nilai pasar.

Artinya, sampah organik yang selama ini dianggap tidak bernilai dapat diubah menjadi sumber energi, pupuk, pakan ternak, hingga aset karbon yang dapat diperdagangkan. Dengan kata lain, sampah yang selalu menjadi masalah sebenarnya dapat diubah menjadi sumber pendapatan rakyat jika dikelola secara benar dan modern.

Di berbagai negara, ekonomi sirkular mulai menjadi paradigma baru pembangunan. Prinsipnya sederhana: material tidak boleh berhenti sebagai limbah, melainkan harus terus diputar menjadi sumber daya baru. Karena itu, sampah organik tidak lagi dipandang sebagai residu akhir, melainkan bahan baku energi, pupuk, biomassa, hingga kredit karbon.

United Nations Environment Programme dalam laporan Global Waste Management Outlook 2024 menyebutkan bahwa pendekatan ekonomi sirkular dapat menghasilkan keuntungan ekonomi global bersih hingga lebih dari 100 miliar dolar AS per tahun.  Indonesia sesungguhnya memiliki modal sosial dan ekologis yang sangat besar untuk memasuki ekonomi sirkular tersebut. Komposisi sampah nasional didominasi material organik rumah tangga yang relatif mudah diolah.

Selain itu, dan struktur desa dan komunitas sosial di Indonesia memungkinkan sistem pengelolaan berbasis gotong royong berjalan lebih efektif dibanding banyak negara lain. Persoalannya bukan pada ketiadaan sumber daya, melainkan belum adanya desain ekonomi yang mampu menghubungkan sampah, teknologi sederhana, dan insentif pasar karbon secara langsung kepada masyarakat.

Karena itu, kini saatnya desa dan kelurahan mengambil inisiatif. Pengelolaan sampah harus dipandang sebagai peluang bisnis rakyat yang dapat dikerjakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi desa, maupun unit usaha kelurahan melalui skema pendapatan ganda (double income): pendapatan dari hasil olahan fisik sampah sekaligus dari perdagangan karbon.

Dari Sampah Menjadi ‘Dividen Karbon’

Di sinilah letak nilai strategis ekonomi karbon. Ketika desa atau kelurahan mampu mengolah sampah organik secara mandiri sehingga tidak berakhir di TPA, mereka sesungguhnya sedang melakukan pengurangan emisi yang dapat dihitung dan memiliki nilai ekonomi.

Secara sederhana, mekanismenya seperti ini: warga memilah sampah dari rumah menjadi organik dan non-organik. Sampah organik kemudian diolah di tempat penampungan sementara (TPS) Reduce, Reuse, Recycle (3R) menjadi kompos, pakan maggot, atau cacahan biomassa. Karena sampah itu tidak jadi membusuk di TPA, emisi metana yang seharusnya muncul dapat dicegah. Nilai pencegahan emisi inilah yang nantinya dicatat sebagai unit karbon dan diperdagangkan melalui mekanisme pasar karbon.

United Nations Environment Programme menyebut pengurangan emisi metana sebagai “cara tercepat dan paling hemat biaya untuk memperlambat pemanasan global dalam jangka pendek”. Dengan kata lain, satu kilogram sampah organik memiliki dua nilai sekaligus. Nilai pertama adalah nilai fisik: dapat menjadi kompos, maggot, atau bahan bakar biomassa. Nilai kedua adalah nilai karbon: manfaat ekologis dari emisi yang berhasil dicegah.

Inilah yang disebut skema pendapatan ganda. Jika dikelola dengan baik, desa bukan hanya dapat mengurangi biaya pengangkutan sampah, tetapi juga memperoleh sumber pendapatan baru. Keuntungan itu bahkan dapat menjadi dividen masyarakat bila sistem permodalannya melibatkan partisipasi warga.

Lebih jauh lagi, model ini dapat melahirkan jenis ekonomi lokal baru. Pemuda desa dapat bekerja sebagai operator pengolahan, pencatat data karbon, pengelola maggot, hingga distributor pupuk organik. Dengan demikian, pengelolaan sampah bukan sekadar aktivitas kebersihan, tetapi juga pembuka lapangan kerja hijau di tingkat akar rumput.

Di masa depan, bukan tidak mungkin setiap rumah tangga memiliki ‘rekening karbon’ sebagaimana rekening listrik atau air. Semakin disiplin warga memilah dan mengurangi sampah organik, semakin besar kontribusi pengurangan emisi yang dapat dicatat. Dengan bantuan sistem digital sederhana, kontribusi tersebut bahkan dapat dikonversi menjadi poin insentif, potongan iuran sampah, atau dividen lingkungan.

Karena itu, ekonomi karbon tidak boleh dipahami semata sebagai perdagangan sertifikat emisi yang rumit dan eksklusif. Di tingkat akar rumput, ekonomi karbon justru dapat menjadi instrumen pendidikan ekologis yang konkret. Warga akan memahami bahwa tindakan sederhana seperti memilah sampah ternyata memiliki dampak langsung terhadap atmosfer sekaligus ekonomi keluarga.

Infrastruktur Sederhana, Dampak Besar

Agar sistem ini berjalan, diperlukan infrastruktur TPR 3R di tiap desa. Prasarana ini tidak membutuhkan teknologi rumit alias hanya terdiri dari mesin pencacah organik, area pengomposan, timbangan digital, motor pengangkut, dan fasilitas pemilahan. Aspek terpenting justru kedisiplinan pemilahan dan tata kelola yang konsisten.

Pertama, pemilahan sampah dari rumah tangga. Warga cukup memisahkan sampah organik dan non-organik menggunakan dua wadah sederhana. Tanpa pemilahan, kualitas kompos menurun dan penghitungan karbon menjadi sulit dilakukan.

Dalan hal ini, kita mengandaikan cara pandang tertentu masyarakat terhadap sampah. Selama sampah dianggap sekadar benda kotor yang harus segera dibuang dari rumah, maka pemilahan akan selalu dianggap merepotkan. Warga perlu memahami bahwa satu kantong sampah organik yang dipilah dengan benar bukan hanya dapat diubah menjadi kompos atau pakan maggot, tetapi juga berkontribusi terhadap pengurangan emisi karbon. Kesadaran inilah yang akan membentuk budaya baru: memilah sampah bukan karena terpaksa, melainkan karena dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab ekologis dan peluang kesejahteraan bersama.

Kedua, pusat pengolahan lokal. Untuk wilayah yang memiliki lahan cukup, TPS 3R seluas sekitar 500 meter persegi sudah dapat menjadi pusat produksi kompos dan biomassa. Fasilitas dasarnya relatif sederhana: area pemilahan, mesin pencacah organik (wood chipper), tempat pengomposan, dan gudang penyimpanan hasil olahan.

Ranting pohon dan limbah kebun yang selama ini dibakar dapat dicacah menjadi bahan baku kompos atau biomassa energi. Sementara sisa makanan rumah tangga dapat dimanfaatkan untuk budidaya maggot yang bernilai ekonomi sebagai pakan ternak dan ikan.

Untuk wilayah perkotaan yang lahannya sempit, model hub and spoke dapat diterapkan. Setiap kelurahan menjadi pusat pemilahan mikro, sedangkan pengolahan skala besar dilakukan bersama di tingkat kecamatan. Dengan pola ini, keterbatasan lahan tidak lagi menjadi alasan stagnasi pengelolaan sampah.

Ketiga, pencatatan volume sampah dan hasil pengolahan. Ini bagian yang sering dianggap sepele, padahal sangat penting. Berat sampah yang masuk, jumlah kompos yang dihasilkan, hingga volume residu harus dicatat secara rutin. Data inilah yang nantinya menjadi dasar penghitungan pengurangan emisi karbon.

Sementara itu, sampah non-organik seperti plastik, kardus, logam, dan botol kemasan tetap memiliki nilai ekonomi jika dipilah dengan baik. Plastik jenis tertentu dapat dicacah menjadi bijih plastik (plastic pellet) untuk bahan baku industri daur ulang, sedangkan kardus, kaleng, dan logam memiliki pasar tersendiri melalui jaringan bank sampah dan pengepul. Dengan pengelolaan yang rapi, sampah non-organik bukan lagi residu tanpa nilai, melainkan bagian dari rantai ekonomi sirkular yang dapat menambah pendapatan BUMDes maupun koperasi warga.

Bahkan, pada tahap yang lebih maju, TPS 3R desa dapat berkembang menjadi pusat ekonomi daur ulang skala lokal atau ‘TPA Desa’. Pemuda desa dapat terlibat sebagai operator pencacah plastik, pengelola gudang material daur ulang, hingga distributor bahan baku industri. Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga menciptakan ekosistem usaha baru berbasis material sisa yang selama ini terbuang percuma.

Layak diingatkan di sini bahwa  keberhasilan pengelolaan sampah tidak ditentukan oleh kecanggihan mesin, melainkan konsistensi tata kelola sosial. Banyak daerah gagal bukan karena kekurangan alat, tetapi karena pemilahan tidak berjalan, jadwal pengangkutan tidak disiplin, atau tidak ada pasar yang menyerap hasil olahan.

Karena itu, pembangunan ekonomi karbon rakyat harus dimulai dari pembentukan budaya ekologis baru. Sekolah, masjid, kelompok PKK, karang taruna, hingga komunitas RT dapat menjadi pusat pendidikan pemilahan sampah dan ekonomi sirkular. Tanpa perubahan perilaku masyarakat, teknologi semahal apa pun hanya akan berhenti menjadi proyek sesaat.

Bahkan, bila warga desa juga menerapkan sistem pertanian sirkular— bahkan sistem ekonomi sirkular—, keuntungan yang diperoleh berlipat-lipat. Sebab, dengan memanfaatkan kompos produksi sendiri yang tentu saja lebih murah, para petani dapat menghemat biaya pembelian pupuk kimia—komponen biaya terbesar dalam produksi pertanian. Pengelolaan sampah 3R skala desa ini sekaligus dapat dijadikan sebagai pemicu untuk membangkitkan pola pertanian sirkular secara masif.

Nilai Investasi Karbon

Sebagai gambaran sederhana, satu desa atau kelurahan berpenduduk 5.000 jiwa dapat menghasilkan sekitar 840 ton biomassa per tahun dengan asumsi timbulan sampah moderat sebesar 0,77 kilogram per kapita per hari. Jika separuhnya saja berhasil diolah menjadi kompos dan biomassa, maka pengurangan emisi dapat mencapai sekitar 1.500–1.800 ton CO2 ekuivalen per tahun. Angka ini menunjukkan bahwa desa sebenarnya memiliki potensi unit karbon yang cukup besar.

Jika menggunakan harga karbon domestik konservatif sebesar Rp75.000 per ton, maka potensi pendapatan karbon dapat mencapai sekitar Rp112–Rp135 juta per tahun. Bila proyek mampu masuk pasar sukarela internasional dengan harga rata-rata 10 dolar AS per ton, nilainya dapat mencapai sekitar Rp240–Rp290 juta per tahun.

Sementara itu, desa dapat memproduksi sekitar 300–400 ton kompos per tahun. Dengan asumsi harga kompos curah Rp700–Rp1.000 per kilogram, potensi omzet kompos dapat mencapai sekitar Rp210–Rp400 juta per tahun. Pendapatan tambahan juga dapat berasal dari maggot, penjualan bibit maggot, pakan ternak, serta biomassa hasil cacahan ranting yang dapat dijual sebagai bahan bakar atau media tanam.

Jika digabungkan dengan kredit karbon, satu desa berpotensi memperoleh pendapatan kotor sekitar Rp350–Rp650 juta per tahun. Bahkan nilainya dapat lebih tinggi bila TPS 3R juga mengolah sampah plastik menjadi pelet yang memiliki nilai tambah industri. Dengan asumsi TPS 3R menelan investasi awal sekitar Rp300–Rp600 juta, dan operasional berjalan stabil dan pemasaran hasil olahan berhasil dibangun, maka titik impas (break even point) secara teoritis dapat dicapai dalam 2–4 tahun.

Kebijakan Afirmatif

Namun ada satu hambatan besar: biaya sertifikasi dan verifikasi karbon. Untuk proyek kecil di tingkat desa, biaya audit dan sertifikasi sering kali terlalu mahal karena dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Ada pula risiko lain yang perlu diantisipasi sejak awal, yakni kolonialisasi ekonomi karbon. Jangan sampai desa hanya menjadi pemasok bahan baku pengurangan emisi, sementara keuntungan terbesar dinikmati lembaga perantara, perusahaan konsultan, atau agregator internasional.

Risiko itu sangat mungkin terjadi karena perdagangan karbon merupakan sektor baru yang sangat teknokratis. Masyarakat kecil sering kali tidak memahami mekanisme verifikasi, kontrak karbon, maupun skema pembagian keuntungan. Akibatnya, posisi tawar desa menjadi lemah.

Karena itu, pemerintah harus hadir melalui kebijakan afirmatif: menggratiskan atau mensubsidi biaya sertifikasi karbon bagi desa dan kelurahan; membangun sistem agregasi nasional agar beberapa desa dapat digabung dalam satu skema perdagangan karbon sehingga biaya verifikasi menjadi lebih murah; serta menyediakan pendampingan teknis dan platform pencatatan digital sederhana agar desa mampu menghitung volume sampah dan pengurangan emisi secara akurat.

Negara tidak boleh hanya hadir sebagai regulator pasar karbon, tetapi juga pelindung kepentingan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa ekonomi karbon berkembang sebagai instrumen pemerataan ekonomi hijau, bukan sekadar pasar baru bagi kelompok bermodal besar.

Tanpa keberpihakan kebijakan, ekonomi karbon berisiko hanya menjadi arena perusahaan besar. Padahal, jika dirancang dengan benar, sampah dapat menjadi sumber pendapatan baru rakyat kecil, memperkuat kas desa, menciptakan lapangan kerja hijau, sekaligus mengurangi beban ekologis negara.

 

Berikan Hak Rakyat

Tantangan terbesar bukan hanya soal mesin atau infrastruktur, melainkan merealisasikan keadilan distribusi keuntungan. Jangan sampai warga hanya menjadi ‘buruh pilah sampah’, sementara keuntungan perdagangan karbon diserap perusahaan perantara atau agregator besar.

Karena itu, perlu ada mekanisme dividen karbon yang transparan. Jika desa atau kelurahan bergabung dalam konsorsium perdagangan karbon, mereka harus memperoleh hak pembagian hasil yang jelas dan adil.

Indonesia selama ini menerima pendanaan berbasis hasil (result based payment/RBP) dan result based contribution (RBC) senilai hampir 500 juta dolar AS atau lebih dari Rp8 triliun untuk program penurunan emisi, terutama dari sektor kehutanan dan lahan. Sumber pendanaan tersebut antara lain berasal dari Norwegia melalui skema FOLU-Norway RBC sebesar sekitar 216 juta dolar AS; Green Climate Fund sebesar 103,8 juta dolar AS; program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund untuk Kalimantan Timur sebesar 110 juta dolar AS; serta BioCarbon Fund untuk wilayah Jambi senilai sekitar 70 juta dolar AS.

Persoalannya, manfaat ekonomi karbon hingga kini masih lebih banyak berputar di level negara, proyek besar, dan sektor kehutanan. Padahal, logika pengurangan emisi sesungguhnya juga dapat diterapkan dalam pengelolaan sampah desa dan kelurahan. Jika pengurangan emisi dari hutan dapat memperoleh nilai ekonomi, maka pengurangan emisi metana dari sampah organik semestinya juga layak menjadi sumber pendapatan rakyat kecil.

Untuk tahap awal, peluang kredit karbon desa paling mungkin masuk melalui pasar karbon sukarela (voluntary carbon market). Dalam skema ini, perusahaan, lembaga internasional, atau korporasi global membeli kredit karbon secara sukarela untuk memenuhi target keberlanjutan dan penurunan emisi mereka. Kredit karbon dari pengelolaan sampah organik, pengurangan emisi metana, penanaman pohon, hingga energi terbarukan termasuk jenis proyek yang cukup diminati di pasar sukarela karena memiliki dampak sosial langsung di tingkat komunitas. Misalnya dalam bentuk manfaat nyata: subsidi iuran sampah, bantuan kesehatan, insentif sembako, atau sistem poin bagi keluarga yang disiplin memilah sampah dari rumah.

Pada akhirnya, masa depan pengelolaan sampah tidak dapat lagi dipisahkan dari agenda transisi energi dan krisis iklim global. Dunia sedang bergerak menuju ekonomi rendah karbon, dan setiap negara berlomba mencari sumber pengurangan emisi yang murah serta berkelanjutan. Indonesia sebenarnya memiliki peluang besar karena kekayaan biomassa dan kekuatan komunitas sosialnya.

Jika momentum ini gagal dimanfaatkan, Indonesia hanya akan menjadi pasar karbon dan konsumen teknologi dari negara lain. Namun bila desa-desa mampu menjadi pelaku utama ekonomi hijau, maka pengelolaan sampah dapat berubah menjadi fondasi baru kemandirian ekonomi rakyat.

Mengelola sampah hari ini bukan lagi sekadar urusan membuang kotoran, melainkan cara menjaga atmosfer, memperkuat ekonomi lokal, sekaligus membangun keadilan ekologis. Sudah saatnya desa dan kelurahan memperoleh manfaat ekonomi langsung dari jerih payah warganya dalam menjaga lingkungan. Jika dikelola dengan serius, sampah yang selama ini menjadi momok bukan mustahil akan berubah menjadi ‘tambang emas’ sekaligus jalan baru ekonomi rakyat kecil—bukan milik segelintir korporasi besar.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement