REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dodi Sudrajat (Umroh Haji Asita & Himpuh Jabar) dan Wagiman (Pengacara & Peneliti Haji Umroh)*
Setiap musim haji tiba, isu mengenai 'Visa Haji Non Kuota' selalu muncul ke permukaan. Fenomena ini sering kali berujung pada masalah hukum serius, mulai dari deportasi jamaah hingga kejahatan pidana bagi penyelenggara.
Visa Haji Non Kuota (seperti Visa Mujamalah atau Furoda) adalah visa resmi undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi, bukan dari kuota negara, yang sah digunakan untuk haji tanpa antre. Keabsahannya, Visa Mujamalah/Furoda adalah sah menurut hukum Arab Saudi dan diakui UU, namun sering kali terjadi penyalahgunaan.
Pada April 2026, pemerintah menegaskan untuk waspada terhadap penawaran haji non-kuota, dan memastikan hanya visa haji resmi yang berlaku, bukan visa ziarah/turis. Guna memahami permasalahan ini secara objektif, diperlukan konstruksi hukum yang jernih berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Dua Kategori Visa
Dalam hukum positif Indonesia, rujukan utama penyelenggaraan ibadah haji adalah Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang secara tegas mengklasifikasikan jenis visa haji ke dalam dua kategori besar guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jamaah.
Kategori pertama adalah visa kuota negara. Kuota ini terdiri atas haji reguler yang dikelola pemerintah dan haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Keduanya bersumber dari alokasi kuota resmi yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia.
Kategori kedua adalah visa non-kuota atau yang dikenal sebagai Visa Mujamalah (Furoda). Ini adalah visa undangan resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di luar kuota nasional, yang meskipun secara teknis merupakan otoritas penuh pihak Saudi, tetap diatur dalam UU PIHU agar keberangkatan jamaahnya wajib melalui PIHK demi menjamin standar pelayanan dan pengawasan yang memadai selama berada di tanah suci.
Secara yuridis, Visa Mujamalah merupakan instrumen yang sah dan diakui secara formal dalam sistem hukum Indonesia, yang menempatkannya sebagai bentuk penghormatan atas undangan resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada individu tertentu di luar kuota nasional.
Meskipun visa ini merupakan hak prerogatif pemerintah Saudi, legalitasnya dalam konteks perlindungan warga negara Indonesia tidak bersifat mutlak tanpa syarat. Undang-undang mewajibkan jamaah pengguna Visa Mujamalah untuk berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan melaporkan keberangkatannya kepada Menteri Agama.
Persyaratan ini diberlakukan agar negara tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan bahwa jamaah mendapatkan standar pelayanan, keamanan, serta perlindungan hukum yang setara dengan jamaah haji kuota resmi, guna meminimalisir risiko penelantaran atau malpraktik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.