
Oleh: Prof Dr H Muhammad Hadi, S.KM, M.Kep, Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap kali sebuah program studi (prodi) baru dibuka, publik menyambutnya sebagai tanda kemajuan. Sebaliknya, saat prodi ditutup karena sepi peminat atau dianggap tak relevan dengan kebutuhan pasar kerja, masyarakat menerimanya sebagai sesuatu yang wajar. Pendidikan tinggi akhirnya dipahami terutama melalui satu ukuran: apakah lulusannya cepat memperoleh pekerjaan.
Di titik inilah persoalan mendasar pendidikan tinggi Indonesia sesungguhnya sedang berlangsung. Perguruan tinggi perlahan bergerak dari pusat pengembangan ilmu menjadi institusi penyedia tenaga kerja.
Kampus dinilai bukan terutama dari kemampuannya melahirkan pengetahuan, melainkan dari kecepatannya memasok kebutuhan pasar. Logika semacam ini memang tampak rasional. Di tengah kompetisi ekonomi, tingginya pengangguran terdidik, dan tekanan kebutuhan hidup, pendidikan dianggap harus segera menghasilkan manfaat praktis.
Prodi yang menjanjikan pekerjaan memperoleh legitimasi sosial lebih besar dibanding bidang ilmu yang manfaat ekonominya tidak langsung terlihat. Data penerimaan mahasiswa baru memperlihatkan gejala itu dengan cukup jelas.
Pada SNBP 2026, jumlah pendaftar 806.242 siswa, meningkat dari 776.515 pada 2025. Namun, di balik besarnya minat masuk perguruan tinggi, pilihan calon mahasiswa cenderung terkonsentrasi pada prodi yang dipersepsikan memiliki prospek kerja lebih jelas.
Pada SNBP 2025, misalnya, ribuan prodi tersedia di 146 perguruan tinggi negeri, tetapi perhatian publik lebih banyak tertuju pada bidang-bidang yang dianggap cepat mengantar lulusan ke pasar kerja. Namun, justru di sinilah letak bahayanya.
Ketika universitas terlalu tunduk pada pasar, pendidikan tinggi kehilangan jarak kritisnya terhadap zaman. Kampus tidak lagi memimpin arah perubahan sosial, melainkan sekadar mengikuti arus kebutuhan industri yang terus berubah.
Padahal sejarah peradaban menunjukkan universitas tidak pernah dibangun semata untuk memenuhi kebutuhan kerja jangka pendek. Universitas lahir sebagai ruang pengembangan akal budi manusia.
Ia menjaga pengetahuan, merawat tradisi intelektual, membangun etika publik, dan melahirkan cara-cara baru memahami dunia. Dari universitas lahir gagasan tentang demokrasi, hak asasi manusia, ilmu modern, revolusi teknologi, hingga kritik terhadap kekuasaan.
Banyak bidang ilmu yang pada awal kemunculannya dianggap abstrak dan tidak praktis justru kemudian mengubah dunia. Matematika murni yang dahulu dipandang jauh dari kebutuhan industri kini menjadi fondasi kecerdasan buatan dan teknologi digital.
Kajian filsafat yang kerap dianggap tidak produktif secara ekonomi justru membentuk dasar etika politik modern. Bahkan ilmu-ilmu humaniora tetap menjadi benteng penting bagi kemanusiaan di tengah kemajuan teknologi yang semakin mekanistik.
Karena itu, ketika pendidikan tinggi hanya diukur dari serapan kerja lulusan, sesungguhnya kita sedang menyederhanakan makna universitas secara berlebihan. Pendidikan tinggi memang tidak boleh terputus dari realitas sosial-ekonomi masyarakat.
Kampus tidak dapat hidup dalam menara gading sambil mengabaikan kebutuhan nyata bangsa. Namun, universitas juga tidak boleh direduksi menjadi lembaga pelatihan teknis yang sepenuhnya tunduk pada mekanisme pasar.
Pasar kerja bersifat temporer. Ilmu pengetahuan memiliki horizon yang lebih panjang. Kecemasan itu dapat dipahami. BPS mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka pada Februari 2025 masih sebesar 4,76 persen.
Angka ini menjadi tekanan psikologis bagi keluarga dan calon mahasiswa dalam memilih program studi. Namun, menjadikan pasar kerja hari ini sebagai satu-satunya dasar membuka atau menutup program studi justru berisiko.
World Economic Forum memperkirakan 39 persen keterampilan utama pekerja akan berubah pada 2030. Artinya, program studi yang hari ini dianggap paling menjanjikan sekalipun dapat menghadapi disrupsi dalam beberapa tahun mendatang.
Kebutuhan industri berubah cepat mengikuti perkembangan teknologi, politik global, dan dinamika ekonomi dunia. Jenis pekerjaan yang hari ini menjanjikan dapat menghilang dalam satu dekade akibat otomatisasi dan artificial intelligence.
Dalam situasi seperti itu, pendidikan yang terlalu sempit dan teknis justru cepat kehilangan relevansi. Sebaliknya, pendidikan yang kuat secara intelektual akan lebih adaptif menghadapi perubahan.
Sebab yang dibutuhkan masa depan bukan sekadar pekerja dengan keterampilan rutin, melainkan manusia yang mampu berpikir kritis, belajar ulang, membaca perubahan, dan menciptakan solusi baru.
Mempertahankan kebebasan akademik
Universitas harus memiliki otonomi moral dan intelektual untuk mengembangkan ilmu, bahkan ketika ilmu tersebut belum memiliki nilai pasar yang segera terlihat.
Kampus harus tetap menjadi ruang bagi pertanyaan-pertanyaan besar tentang manusia, keadilan, teknologi, lingkungan, kesehatan, dan masa depan peradaban.
Tanpa kebebasan akademik, universitas hanya akan menjadi kepanjangan tangan birokrasi dan industri. Perdebatan mengenai pembukaan dan penutupan program studi karena itu perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas daripada sekadar efisiensi administratif.
Membuka program studi baru tidak cukup hanya mengikuti tren pasar dan antusiasme sesaat terhadap bidang tertentu. Sebaliknya, menutup program studi juga tidak otomatis berarti bidang ilmunya telah kehilangan relevansi.
Ada disiplin ilmu yang tetap penting secara strategis, tetapi gagal berkembang karena lemahnya dukungan institusi, buruknya kualitas penyelenggaraan, atau ketidakmampuan kampus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman.
Masalah pendidikan tinggi Indonesia sering kali bukan terletak pada ilmunya, melainkan pada tata kelola dan kemampuan adaptasi institusinya. Karena itu, pembukaan program studi baru seharusnya didasarkan pada tiga hal mendasar: legitimasi keilmuan, legitimasi sosial, dan legitimasi mutu.
Program studi harus memiliki dasar epistemologis yang jelas, menjawab kebutuhan masyarakat, dan didukung kapasitas akademik yang memadai.
Tanpa itu, pembukaan program studi hanya menjadi ekspansi administratif demi pasar mahasiswa. Sebaliknya, ketika sebuah program studi mengalami kemunduran, solusi tidak selalu berupa penutupan.
Yang lebih dibutuhkan sering kali justru transformasi kurikulum, integrasi lintas disiplin, penguatan riset, dan pembaruan model pembelajaran agar lebih relevan dengan perubahan global. Dalam konteks ini, pendidikan tinggi sesungguhnya sedang menghadapi tantangan yang jauh lebih besar daripada sekadar urusan pekerjaan.
Pertaruhan masa depan peradaban bangsa
Bangsa yang besar tidak hanya membutuhkan tenaga kerja terampil. Bangsa membutuhkan manusia yang mampu berpikir melampaui zamannya, menjaga moralitas publik, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan memimpin perubahan sosial.
Jika kampus hanya menjadi pemasok tenaga kerja, universitas akan kehilangan fungsi historisnya sebagai penjaga peradaban. Namun, jika universitas sibuk dengan abstraksi teoritis tanpa menjawab persoalan masyarakat, pendidikan tinggi juga kehilangan legitimasi sosialnya.
Karena itu, pendidikan tinggi tidak seharusnya dipaksa memilih antara ilmu pengetahuan dan pekerjaan. Universitas justru harus mampu mempertemukan keduanya: membangun ilmu yang relevan tanpa kehilangan kebebasan berpikir.
Momentum Hari Pendidikan Nasional 2026 seharusnya menjadi pengingat bahwa pendidikan bukan semata proyek ekonomi, melainkan proyek kebudayaan dan peradaban.
Pada akhirnya, pertanyaan paling penting bukanlah seberapa cepat lulusan memperoleh pekerjaan, melainkan manusia seperti apa yang sedang dilahirkan oleh universitas di Indonesia. Sebab, hakikat pendidikan tinggi bukan hanya menyiapkan seseorang untuk hidup. Tetapi, juga mempersiapkan bangsa untuk menghadapi masa depannya.