
Oleh: Jaharuddin, Ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laporan CELIOS April 2026 tentang ketimpangan ekonomi Indonesia layak dibaca sebagai peringatan serius bagi bangsa. Data yang disajikan menunjukkan, kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia mencapai sekitar Rp 4.651 triliun, lebih besar dari APBN, setara sekitar seperlima PDB, dan disejajarkan dengan kekayaan 55 juta penduduk.
Angka ini bukan sekadar statistik yang mengejutkan, melainkan cermin struktur ekonomi nasional sedang menghadapi masalah mendasar, kekayaan semakin terkonsentrasi di puncak, sementara sebagian besar masyarakat masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, memperoleh pekerjaan layak, memiliki rumah, menyekolahkan anak, dan menjaga harapan hidup yang lebih baik.
Namun, laporan ini juga perlu dibaca secara kritis. Ketimpangan tidak cukup dipahami sebagai perbedaan antara yang kaya dan yang miskin. Ketimpangan adalah persoalan struktur.
Ia terkait dengan siapa yang menguasai aset, siapa yang mengendalikan sumber daya alam, siapa yang memperoleh akses kebijakan, dan siapa yang menikmati hasil terbesar dari pembangunan.
Jika kekayaan segelintir orang dapat melampaui kapasitas fiskal negara, maka masalahnya bukan lagi keberhasilan individu semata, tetapi ketidakseimbangan sistemik antara ruang privat dan kepentingan publik.
Salah satu temuan penting CELIOS, sekitar 58 persen kekayaan 50 orang terkaya bersumber dari sektor ekstraktif. Ini menunjukkan akar persoalan yang lebih dalam.
Kekayaan besar di Indonesia tidak selalu lahir dari inovasi produktif yang menyebarkan manfaat luas, tetapi banyak bertumpu pada penguasaan tambang, energi, komoditas, dan sumber daya alam.
Sektor ekstraktif memang dapat memberi penerimaan negara, tetapi bila tata kelolanya lemah, ia mudah berubah menjadi mesin rente. Alam dikuras, keuntungan terkonsentrasi, daerah penghasil tidak selalu sejahtera, pekerja tetap rentan, dan beban ekologis diwariskan kepada generasi mendatang.
Ketimpangan juga tampak dari putusnya hubungan antara kerja dan kesejahteraan. CELIOS mencatat harta oligarki naik sekitar Rp 13 miliar per hari, sementara kenaikan upah pekerja hanya sekitar Rp 2 ribu per hari. Bahkan, dalam ilustrasi laporan tersebut, buruh membutuhkan waktu sekitar 2,8 abad untuk menyamai kekayaan 50 triliuner teratas.
Data ini menggambarkan persoalan yang menyakitkan, kerja keras tidak lagi otomatis menjadi jalan mobilitas sosial. Ketika seseorang bekerja setiap hari, tetapi tetap sulit hidup layak, maka masalahnya bukan semata kemampuan individu, melainkan desain distribusi hasil pembangunan yang belum adil.
Dalam konteks inilah perspektif ekonomi Islam menjadi sangat relevan. Islam tidak memusuhi kekayaan. Islam menghormati kerja keras, perdagangan, investasi, dan kepemilikan pribadi. Banyak sahabat Nabi adalah pedagang sukses dan dermawan besar.
Tetapi Islam menolak penumpukan harta yang mematikan sirkulasi sosial. Alquran menegaskan agar harta tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja. Prinsip ini memberi arah bahwa kekayaan memiliki fungsi sosial, bukan hanya fungsi privat. Harta boleh tumbuh, tetapi harus tetap menghidupkan maslahat.
Perspektif ekonomi Islam terhadap laporan CELIOS terletak pada cara melihat ketimpangan bukan hanya sebagai ketimpangan pendapatan, tetapi sebagai krisis sirkulasi harta dan krisis amanah.
Ketika kekayaan, akses sumber daya, dan pengaruh kebijakan berputar dalam lingkaran yang sempit, maka negara berisiko kehilangan perannya sebagai penjaga keadilan.
Dalam ekonomi Islam, negara bukan sekadar regulator pasar, tetapi pemegang amanah untuk memastikan bahwa pembangunan tidak menindas yang lemah, tidak memanjakan yang kuat, dan tidak membiarkan harta menjadi alat dominasi sosial.
Karena itu, gagasan pajak kekayaan perlu dibahas secara jernih. CELIOS menghitung, pajak dua persen atas 50 orang terkaya berpotensi menghasilkan sekitar Rp 93 triliun. Jika diterapkan kepada seluruh kelompok superkaya dengan aset di atas Rp 84 miliar, potensi penerimaannya disebut bisa mencapai Rp142 triliun.
Tentu, gagasan ini harus diuji secara teknis, bagaimana basis datanya, bagaimana menilai aset, bagaimana mencegah penghindaran pajak, dan bagaimana memastikan dana tidak bocor. Namun secara prinsip, pajak kekayaan bukan hukuman bagi orang kaya, melainkan instrumen untuk mengembalikan fungsi sosial harta.
Meski demikian, pajak saja tidak cukup. Ekonomi Islam menawarkan pendekatan lebih utuh. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf produktif harus diperkuat, tetapi tidak boleh dijadikan pengganti reformasi struktural.
Zakat dapat menolong mustahik, wakaf dapat membangun aset sosial, dan sedekah memperkuat solidaritas. Namun, jika struktur penguasaan sumber daya tetap timpang, konflik kepentingan pejabat tidak diawasi, upah pekerja tidak layak, dan kebijakan publik mudah ditangkap elite, maka instrumen sosial Islam hanya menjadi perban bagi luka yang terus diproduksi oleh sistem.
Jalan keluarnya harus menyentuh akar. Pertama, tata kelola sektor ekstraktif harus direformasi agar manfaat sumber daya alam lebih adil bagi daerah, pekerja, masyarakat sekitar, lingkungan, dan generasi mendatang. Kedua, transparansi kekayaan pejabat dan penguatan aturan konflik kepentingan perlu diperkuat agar kebijakan publik tidak tersandera kepentingan modal.
Ketiga, perlindungan pekerja informal, upah layak, dan penciptaan pekerjaan bermartabat harus menjadi prioritas. Keempat, akses pendidikan, perumahan, transportasi publik, dan pembiayaan produktif bagi anak muda harus diperluas sebagai jalan mobilitas sosial.
Pada akhirnya, ukuran kemajuan bangsa bukanlah berapa banyak triliuner yang dimiliki, tetapi seberapa luas rakyat dapat hidup bermartabat.
Ekonomi Islam mengingatkan bahwa pertumbuhan tanpa distribusi adalah pincang, kekayaan tanpa amanah adalah bahaya, dan negara tanpa keberpihakan kepada yang lemah akan kehilangan ruh keadilannya.
Laporan CELIOS 2026 memberi alarm keras harta tidak boleh berhenti di puncak. Ia harus kembali beredar, menghidupkan kerja, membuka kesempatan, menjaga masa depan, dan menghadirkan kemaslahatan bagi sebanyak mungkin warga Indonesia.