Kamis 04 Jun 2026 13:46 WIB

MBG, Tangan-Tangan Kotor, dan Nalar Kritis Kampus

Tanpa integritas, anggaran sebesar apa pun akan kehilangan makna.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Oleh: Prof Dr H Muhammad Hadi, SKM, MKep, Wakil Rektor 1, Universitas Muhammadiyah Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bangsa ini kembali dihadapkan pada ironi yang tidak mudah diterima akal sehat. Di saat negara mengalokasikan anggaran sangat besar untuk membangun kualitas generasi masa depan melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG), publik justru dikejutkan proses hukum yang menyeret sejumlah pejabat di lingkar pengelolaan program tersebut.

Peristiwa ini bukan sekadar persoalan individu atau dugaan penyimpangan anggaran, melainkan menyentuh sesuatu yang jauh lebih mendasar: kepercayaan rakyat terhadap amanah publik. Padahal, di tengah berbagai keterbatasan fiskal yang dihadapi negara, MBG hadir sebagai salah satu kebijakan paling ambisius dalam sejarah pembangunan sosial Indonesia.

Program ini dibangun atas gagasan yang sulit dibantah: kualitas sumber daya manusia (SDM) masa depan tidak mungkin dipisahkan dari kualitas gizi anak-anak hari ini.

Secara konseptual, MBG merupakan investasi jangka panjang. Berbagai penelitian internasional menunjukkan, kecukupan gizi pada anak berkontribusi pada perkembangan kognitif, produktivitas ekonomi, kesehatan masyarakat, dan daya saing bangsa di masa depan.

Karena itu, ketika negara mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar untuk program tersebut, publik dapat memahami kebijakan ini dimaksudkan sebagai fondasi pembangunan manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Namun, kebijakan yang baik tidak otomatis menghasilkan tata kelola yang baik.

Di sinilah persoalan sesungguhnya bermula. Berbagai perkembangan hukum yang menyeret pejabat dalam lingkar pengelolaan program MBG tak hanya menghadirkan persoalan hukum. Peristiwa ini menyentuh sesuatu yang jauh lebih mendasar, yakni kepercayaan publik terhadap negara.

Dalam perspektif publik, legitimasi sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan tujuan yang baik, juga integritas dalam pelaksanaannya. Ketika program yang dibangun atas nama rakyat justru dicederai oleh praktik-praktik yang diduga menyimpang, maka yang mengalami kerusakan bukan hanya sistem anggaran, melainkan kontrak moral antara negara dan masyarakat.

Korupsi pada program sosial memiliki dimensi etik yang berbeda dibandingkan korupsi pada sektor lainnya. Ketika dana pembangunan jalan diselewengkan, masyarakat kehilangan kualitas infrastruktur.

Ketika dana pendidikan diselewengkan, masyarakat kehilangan kesempatan belajar. Namun ketika dana yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat disalahgunakan, yang hilang bukan hanya uang negara, melainkan hak warga negara memperoleh perlindungan dan kesejahteraan yang dijanjikan negara.

Dalam konteks MBG, persoalan ini menjadi semakin sensitif karena terjadi di tengah berbagai tantangan pembangunan yang belum terselesaikan.

Salah satu sektor yang merasakan dampak keterbatasan anggaran adalah pendidikan tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir, ruang fiskal negara untuk mendukung penguatan perguruan tinggi menghadapi berbagai tekanan.

Banyak perguruan tinggi negeri (PTN) dituntut meningkatkan kemandirian pembiayaan sehingga berlomba memperbesar jumlah mahasiswa baru sebagai salah satu strategi menjaga keberlanjutan operasional dan pengembangan institusi.

Pada saat yang sama, perguruan tinggi swasta (PTS) menghadapi tekanan tak ringan.

Penurunan jumlah calon mahasiswa, perubahan demografi, meningkatnya biaya operasional pendidikan, serta persaingan yang semakin ketat dengan PTN menyebabkan banyak PTS harus berjuang keras mempertahankan keberlangsungan institusinya.

Padahal, fakta menunjukkan, lebih dari 95 persen perguruan tinggi di Indonesia adalah perguruan tinggi swasta. Selama puluhan tahun, PTS menjadi mitra strategis negara memperluas akses pendidikan tinggi, terutama bagi masyarakat yang tidak tertampung di PTN.

Jutaan lulusan yang kini berkontribusi dalam pembangunan bangsa lahir dari ruang-ruang akademik yang dibangun dan dikelola PTS. Dengan kata lain, keberlangsungan PTS bukan semata-mata persoalan institusi pendidikan, melainkan bagian dari upaya besar mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Di sisi lain, tidak sedikit mahasiswa menghadapi kesulitan ekonomi untuk melanjutkan studi. Kenaikan biaya hidup, keterbatasan bantuan pendidikan, serta kondisi ekonomi keluarga menyebabkan sebagian mahasiswa harus menunda bahkan menghentikan pendidikan mereka.

Banyak perguruan tinggi juga masih bergulat dengan kebutuhan peningkatan kualitas laboratorium, riset, publikasi ilmiah, pengembangan dosen, dan transformasi digital yang membutuhkan dukungan anggaran tidak sedikit.

Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan negara melalui APBN seharusnya diperlakukan sebagai amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan administratif.

Dalam konteks tersebut, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan MBG tidak dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri. Persoalan ini memperlihatkan paradoks lama pembangunan Indonesia: negara sering kali mampu merancang program besar dan visioner, tetapi belum sepenuhnya berhasil membangun sistem integritas yang sama kuatnya.

Kita berbicara tentang bonus demografi, Indonesia Emas 2045, pembangunan SDM unggul, dan peningkatan daya saing bangsa. Namun semua cita-cita itu akan sulit diwujudkan apabila tata kelola publik terus dibayangi oleh perilaku koruptif yang menggerogoti kepercayaan masyarakat.

Korupsi Bukan Hanya Kejahatan Ekonomi

Yang paling berbahaya dari korupsi bukanlah hilangnya sejumlah uang negara, melainkan hilangnya kesempatan yang seharusnya dinikmati generasi berikutnya. Setiap anggaran publik yang disalahgunakan berarti berkurangnya ruang bagi pendidikan, kesehatan, riset, dan pembangunan manusia.

Ironisnya, program yang dirancang dengan tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas generasi bangsa justru berpotensi kehilangan legitimasi moral apabila dalam pelaksanaannya muncul dugaan penyimpangan oleh oknum-oknum yang seharusnya menjadi penjaga amanah tersebut.

Ketika sebagian sektor pendidikan masih menghadapi keterbatasan pembiayaan, ketika banyak mahasiswa berjuang mempertahankan akses pendidikan, dan ketika perguruan tinggi dituntut meningkatkan kualitas dengan sumber daya yang terbatas, maka setiap bentuk penyalahgunaan anggaran publik sesungguhnya merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita pembangunan bangsa itu sendiri.

Kampus tidak Boleh Memilih Diam

Perguruan tinggi bukan sekadar lembaga penghasil ijazah, publikasi, atau tenaga kerja terdidik.Sejak awal sejarahnya, universitas lahir sebagai institusi yang menjaga rasionalitas publik. Kampus adalah ruang tempat kebijakan diuji oleh argumentasi, kekuasaan diawasi oleh pengetahuan, dan kepentingan publik dipertahankan melalui nalar kritis.

Ketika ruang publik dipenuhi polarisasi politik, kampus harus menghadirkan kejernihan berpikir. Ketika masyarakat sibuk memperdebatkan siapa yang salah, kampus harus bertanya mengapa sistem memungkinkan kesalahan itu terjadi.

Ketika perhatian publik terfokus pada individu, kampus harus mengingatkan pentingnya reformasi kelembagaan dan penguatan tata kelola.

Inilah fungsi intelektual yang sering kali terlupakan. Kampus bukan oposisi politik. Kampus juga bukan perpanjangan tangan kekuasaan. Kampus adalah penjaga akal sehat bangsa.

Karena itu, kritik akademik terhadap pengelolaan program MBG tidak boleh dipahami sebagai penolakan terhadap programnya. Justru sebaliknya, kritik diperlukan agar tujuan mulia program tersebut tidak dirusak perilaku segelintir orang yang menyalahgunakan kewenangan publik.

Kritik adalah bentuk tanggung jawab moral intelektual untuk memastikan kebijakan negara tetap berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Bangsa ini sesungguhnya tidak kekurangan program pembangunan. Kita memiliki banyak rencana strategis, banyak target nasional, dan berbagai agenda besar menuju Indonesia maju. Namun pengalaman berulang menunjukkan persoalan terbesar kita sering kali bukan pada desain kebijakan, melainkan pada integritas dalam menjalankannya.

Tanpa integritas, anggaran sebesar apa pun akan kehilangan makna. Tanpa integritas, kebijakan terbaik dapat berubah menjadi sumber masalah baru. Tanpa integritas, slogan pembangunan hanya akan menjadi rangkaian kata-kata yang indah tetapi kosong dari substansi.

Kasus yang mencuat dalam pengelolaan MBG harus menjadi alarm moral bagi bangsa ini. Bukan hanya bagi pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi.

Sebab pembangunan yang berhasil tidak hanya membutuhkan anggaran yang besar, melainkan juga kejujuran yang besar. Pembangunan tidak hanya membutuhkan program yang populer, tetapi juga tata kelola yang berintegritas.

Ketika amanah publik dicederai tangan-tangan yang kotor, tugas kampus bukan sekadar menjadi penonton. Kampus harus tetap berdiri sebagai benteng terakhir nalar kritis, penjaga moralitas publik, dan pengingat bahwa setiap kebijakan negara pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Sebab di negara demokratis, suara akademisi bukanlah ancaman bagi pembangunan. Sebaliknya, suara akademisi adalah mekanisme koreksi agar pembangunan tidak kehilangan arah moralnya.

Kampus tidak dibangun untuk menjadi penonton ketika amanah publik dicederai. Ia hadir sebagai ruang tempat akal sehat dirawat dan kekuasaan diuji oleh nalar.

Sebab sejarah menunjukkan, bangsa bukan runtuh karena kekurangan program, melainkan karena kehilangan integritas dalam menjalankannya. Ketika tangan-tangan kotor mulai merusak amanah rakyat, maka tugas perguruan tinggi memastikan nalar kritis tidak ikut dibungkam.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement