
Oleh: Buya Anwar Abbas*)
Hari ini, kita memperingati hari lahirnya Raden Ajeng (RA) Kartini. Ia merupakan seorang pahlawan nasional yang besar jasanya, terutama dalam menyadarkan kaum perempuan akan hak-hak dan kewajiban mereka, baik sebagai pribadi maupun warga bangsa.
Pada masa hidupnya, Kartini melihat kaum perempuan di negeri ini belum mendapatkan hak-haknya, terutama dalam bidang pendidikan. Padahal, melalui pendidikanlah kaum perempuan akan terbuka wawasannya sehingga mereka bisa mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya.
Meskipun sekarang Indonesia sudah lama merdeka, kita melihat kaum perempuan di negeri ini masih rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik yang berupa kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.
Di dunia digital, kita melihat akhir-akhir ini banyak terjadi tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap kaum perempuan. Bahkan, banyak pula tindakan merendahkan harkat dan martabat kaum perempuan justru dilakukan oleh kaum perempuan sendiri. Misalnya, melalui pornoaksi dan pornografi yang jelas sangat merusak akhlak dan moral bangsa, termasuk generasi muda.
Dalam dunia kerja, masih tampak adanya pihak-pihak tertentu di Indonesia yang melakukan diskriminasi terhadap perempuan. Ini menyangkut persoalan peluang kerja, jenjang karier, dan upah.
Di samping itu, kita melihat masih banyak ibu-ibu hamil dan melahirkan yang belum bisa mendapatkan cuti, sebagaimana mestinya. Padahal, pemenuhan hak itu penting terutama untuk kebaikan anaknya.
Dan, yang tidak kalah memprihatinkan adalah masalah adanya beban ganda. Di satu sisi, perempuan sebagai istri harus bekerja untuk ikut mencari nafkah demi pemenuhan kebutuhan keluarganya sehari-hari. Namun, di sisi lain mereka juga harus mengurusi seluruh pekerjaan domestik rumah tangganya.