Selasa 21 Apr 2026 09:54 WIB

Jalan Terjal Kesetaraan Gender

Upaya penyetaraan gender dalam pembangunan tak bisa didekati secara monolitik.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Simpul Puan Bandung, menggelar aksi di Taman Cikapayang Dago, Kota Bandung, Jawa barat, Jumat (8/3/2024).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Massa yang tergabung dalam Aliansi Simpul Puan Bandung, menggelar aksi di Taman Cikapayang Dago, Kota Bandung, Jawa barat, Jumat (8/3/2024).

Oleh: Asra Virgianita; Dosen Departemen Hubungan Internasional FISIP UI, Ketua Klaster Riset Solidaritas Selatan, Pembangunan dan Transformasi Tata Kelola Dunia Berkeadilan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari Kartini, yang umumnya kita maknai sebagai hari emansipasi perempuan, seyogyanya menjadi momentum untuk merefleksikan kembali sejauh mana capaian kesetaraan gender baik di tingkat nasional maupun global. Hari Kartini adalah pengingat bahwa perjuangan mencapai kesetaraan gender adalah bagian penting dari perubahan sosial yang berkelanjutan. 

Tulisan ini hadir dengan tujuan untuk menguatkan narasi tentang kesetaraan gender sebagai elemen krusial dari pembangunan peradaban modern dan sekaligus sebagai bentuk dukungan atas penghapusan diskriminasi serta perlawanan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dimanapun dan dalam bentuk apapun.

Data Capaian: Antara Realitas dan Harapan

Kesetaraan gender merupakan salah satu fondasi pembangunan inklusif dan berkelanjutan sesuai Tujuan Pembangunan 2030. Ironisnya, laporan Equal Measures (EM) 2030 memberikan gambaran yang dramatis—bahwa tidak ada negara yang akan berhasil mencapai kesetaraan gender pada tahun 2030. Bahkan laporan tersebut mengungkapkan bahwa bayi perempuan yang lahir hari ini baru akan merasakan kesetaraan gender ketika usia mereka mencapai 97 tahun (EM2030, 2024).

Adapun laporan World Economic Forum (WEF) 2024 menyebutkan bahwa indeks kesenjangan gender global (IKGG) hanya mengalami perbaikan 0,1 persen, dari 68,6 persen menjadi 68,5 persen. Dengan ritme yang lambat ini, dunia diperkirakan masih membutuhkan lima generasi untuk menutup kesenjangan gender secara penuh apabila laju perbaikan tetap konsisten.

Sementara itu, Indonesia tercatat berada di peringkat 100 IKKG, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya di peringkat 87. Mengutip pernyataan Menteri KPPPA, hal ini diakibatkan karena berkurangnya kesempatan ekonomi dan rendahnya pemberdayaan politik bagi perempuan. Data Inter-Parliamentary Union (IPU) menunjukkan bahwa rata-rata global keterwakilan perempuan di parlemen telah mencapai 26 persen, sementara Indonesia hanya mampu mencapai 21,9 persen untuk DPR RI (Siaran Pers KPPPA, 2024). Itupun sebagian besar banyak dikritik karena pelibatan perempuan dalam politik misalnya lebih diarahkan pada pemenuhan kuota, daripada sebagai bentuk dukungan untuk memberikan akses, kesempatan dan peningkatan kapasitas perempuan.

Padahal Indonesia telah meratifikasi norma global yang dikenal dengan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan pada tahun 1984 melalui UU No. 7 Tahun 1984. Hal ini berimplikasi pada kewajiban Indonesia untuk mengimplementasikan norma-norma yang tercantum dalam konvensi, termasuk menyampaikan laporan berkala kepada Komite CEDAW. 

Kehadiran norma global ini dapat dikatakan memberikan dasar dan dorongan kuat bagi pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang relevan. Namun demikian, dinamika global beberapa tahun terakhir yang mengarah pada kebijakan konservatif dan populisme menghadirkan tantangan besar dalam perwujudan norma global tersebut. Apalagi tren tersebut terjadi dinegara-negara besar seperti Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa, yang dipandang sebagai “norm maker” dan “norm setter.” Selain itu, tantangan normal global ini hadir dalam bentuk gesekan dengan budaya lokal, orientasi dan kepentingan negara.

Program Pemberdayaan Perempuan dalam Jerat Kapitalisme Patriarki

Dalam banyak proyek bantuan internasional dan pembangunan, program pemberdayaan perempuan sebagai salah satu program kesetaraan gender, masih sering terjebak dalam kerangka kapitalisme patriarki yang mengaitkan ekonomi dengan hierarki gender, memperkuat dominasi laki-laki dan melanggengkan ketidaksetaraan dalam institusi, budaya, dan pembagian kerja. Kerangka ini memposisikan perempuan sebagai objek pasif semata (beneficiaries), bukan sebagai aktor utama (subjek) yang menentukan arah pembangunan (decision makers). Akibatnya, indikator keberhasilan program lebih sering diukur dari angka partisipasi atau kontribusi ekonomi, yang meminggirkan aspek substantif seperti kepemimpinan, kontrol atas sumber daya, dan ruang pengambilan keputusan.  

Kondisi ini semakin kompleks ketika ditinjau dari perspektif Global South. Perempuan di negara-negara berkembang kerap menghadapi tekanan struktural dari kerangka patriarki kapitalisme yang dibawa oleh negara-negara Global North melalui agenda pembangunan dan bantuan internasional. Alih-alih membebaskan, agenda tersebut malah mereproduksi ketergantungan, menempatkan perempuan dalam posisi subordinat dengan mengikuti logika pasar dan kepentingan ekonomi global. Program microfinance di Asia Selatan yang diklaim sebagai praktik baik untuk pemberdayaan perempuan, tetapi dalam praktiknya, banyak perempuan justru terjebak dalam siklus utang (Bateman, M., & Chang, H.-J, 2012).

Program agrikultur berbasis ekspor di Afrika Sub Sahara banyak mempekerjakan perempuan tetapi hanya sebagai tenaga kerja tambahan yaitu pengolahan dan distribusi (FAO, 2025 & 2026). Dalam hal perempuan pekerja migran khususnya di Asia Tenggara, laporan ILO (2017) dan UN Women (2019) menyebutkan bahwa pada umumnya mereka memiliki daya tawar lemah, upah rendah, dan ditempatkan untuk memenuhi kebutuhan pasar internasional, seringkali tanpa perlindungan hukum yang memadai. 

Hal ini menunjukkan prinsip inklusivitas perempuan dalam pembangunan terjebak dalam logika pasar dan produksi (hanya sebagai simbol), alih-alih diimplementasikan dalam program pemberdayaan yang bermakna yang seharusnya dirancang atas dasar pengalaman dan perspektif perempuan itu sendiri. 

Sumbatan Kesetaraan Gender di Indonesia

Sejarah mencatat, pemikiran tentang kesetaraan gender di Indonesia telah dimulai oleh RA Kartini melalui kumpulan surat-suratnya yang dibukukan pada tahun 1922 dengan judul Habis Gelap, Terbitlah Terang. Gagasan ini kemudian diperkuat oleh Kongres Wanita Indonesia (KWI) tahun 1928, yang menekankan pentingnya peran perempuan dalam perjuangan kemerdekaan. Semangat ini terus berkembang hingga tahun 1970-1990-an, yang puncaknya melalui pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 1999. Kehadiran institusi ini menjadi katalisator bagi lahirnya berbagai kebijakan perlindungan perempuan, seperti Instruksi Presiden tentang Pengarusutamaan Gender serta inisiatif lainnya (CIReS UI-LAB 45, 2021).

Namun, implementasi kebijakan tersebut tampaknya lebih berorientasi pada citra global (image building). Ironisnya, logika perempuan dan pembangunan di Indonesia juga terperangkap dalam kerangka pikir patriarki kapitalisme, yang menjadikan perempuan sebagai tenaga kerja murah dan instrumen produksi. Hal ini dapat dibaca dari rendahnya partisipasi perempuan di dunia kerja (LPEM UI, 2025), yang didominasi sektor informal dengan upah yang rendah, dengan kerentanan yang tinggi. Menariknya temuan LPEM UI (2025) juga menunjukkan bahwa risiko pengangguran juga dihadapi oleh perempuan dengan pendidikan tinggi yang dikarenakan mismatch antara kualifikasi dan kebutuhan pasar. Oleh karena itu, dibutuhkan desain kebijakan tenaga kerja yang lebih sensitif gender. 

Dukungan pemerintah terhadap isu kesetaraan gender tampaknya juga masih minim. Hal ini tercermin dari alokasi anggaran negara selama ini untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPPA) yang relatif lebih kecil dari kementerian lainnya. Bahkan tahun 2025, KPPPA mengalami pemotongan anggaran sebesar 50 persen sebagai dampak dari efisiensi anggaran. Hal ini menunjukkan sempitnya cara pandang pemerintah atas isu-isu prioritas yang diperjuangkan ataupun dikelola oleh KPPPA, terutama di isu perempuan dan anak.

Akibatnya, KPPPA tidak lagi memiliki dana untuk program pendampingan, perlindungan, dan rehabilitasi bagi perempuan dan anak korban kekerasan, padahal tingkat kekerasan terhadap perempuan mencapai rasio 1 banding 4, sementara kekerasan terhadap anak mencapai rasio 1 banding 2 (emedia DPR RI, 17 Februari 2025). Pemotongan anggaran ini juga berisiko menghapus pendekatan anggaran responsif gender (ARG) yang selama ini telah diperjuangkan.

Selain itu, banyak studi yang telah mendiskusikan pengaruh budaya patriarki dalam hambatan perwujudan kesetaraan gender. Agama dan kepercayaan yang dianut dalam masyarakat seringkali juga turut melanggengkan budaya patriarki, yang menempatkan peran sentral laki-laki dibandingkan perempuan baik di ranah sosial, politik, maupun ekonomi. Oleh karena itu tokoh masyarakat dan pemuka agama seyogyanya menjadi katalisator kesetaraan gender melalui ceramah, diskusi, dan pengaruh sosial yang mereka miliki, sembari membongkar narasi patriarki yang sering kali dilegitimasi oleh tradisi.

Adapun organisasi masyarakat sipil dan NGOs juga tercatat menjadi aktor yang aktif dalam mendorong dan mengadvokasi isu-isu kesetaraan gender. Namun aktivitas mereka seringkali terbatasi oleh ketergantungan pembiayaan dari donor, yang mengakibatkan munculnya persepsi organisasi ini sebagai perpanjangan tangan donor dengan agenda tertentu. 

Posisi Universitas

Universitas sebagai pusat produksi pengetahuan memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran dan keberpihakan terhadap kesetaraan gender. Namun, dalam praktiknya, substansi kurikulum dan agenda penelitian saat ini lebih banyak diarahkan pada pemenuhan indikator kuantitatif dan tuntutan pasar, di mana pendanaan riset cenderung diprioritaskan untuk memperkuat bidang STEM. Orientasi semacam ini berisiko mengabaikan urgensi kurikulum dan penelitian sosial yang bersifat kritis, yang diperlukan untuk menumbuhkan kepekaan dan tanggung jawab sivitas akademik terhadap persoalan sosial.  

Akibatnya, isu kesetaraan gender kerap hanya menjadi topik pinggiran yang kurang memperoleh ruang substansial dalam ranah akademik. Padahal, universitas tidak hanya berfungsi membangun pemahaman teoritis, tetapi juga menghadirkan talenta berkualitas serta menciptakan solusi konkret. Oleh karena itu, penguatan riset multidisiplin dan transdisiplin menjadi keharusan untuk menghasilkan pendekatan isu gender yang komprehensif dan kerangka kebijakan baru yang sensitif gender, sehingga universitas dapat berperan nyata sebagai garda terdepan dalam mewujudkan kesetaraan gender. Dalam hal ini termasuk menghadirkan terobosan dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, baik di luar maupun dalam lingkungan kampus, yang mirisnya dalam lima tahun terakhir semakin banyak terungkap.

Akhirnya, upaya pencapaian kesetaraan gender dalam pembangunan tidak seharusnya dijawab dengan pendekatan yang monolitik dan diinterpretasi semata sebagai kebutuhan kelompok perempuan saja. Kesetaraan gender merupakan bagian penting untuk membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Semangat RA Kartini dengan semboyannya “Habis Gelap, Terbitlah Terang” menjadi inspirasi untuk menegaskan bahwa kesetaraan gender adalah fondasi dari prinsip pembangunan berkelanjutan “leave no one behind”, sebuah komitmen global agar tidak ada satupun kelompok yang tertinggal dalam proses pembangunan yang bermakna.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement