Senin 20 Apr 2026 18:22 WIB

Ketegasan Negara untuk Perlindungan Anak

Tak banyak pejabat publik yang berani bersikap tegas pada raksasa teknologi global.

ILUSTRASI Anak dan media sosial. Pemberlakuan PP Tunas bertujuan melindungi anak-anak Indonesia dari paparan konten yang tak sesuai dengan usia mereka.
Foto: Pixabay
ILUSTRASI Anak dan media sosial. Pemberlakuan PP Tunas bertujuan melindungi anak-anak Indonesia dari paparan konten yang tak sesuai dengan usia mereka.

Oleh: Dr. Roni Tabroni*)

Bayangkan, seorang anak usia 12 tahun yang setiap hari menatap layar ponsel berjam-jam lamanya. Ia menggulir konten tanpa henti: video pendek, reels, game online, dan live streaming. Seolah-olah, layar adalah dunia satu-satunya yang ia kenal.

Sayangnya, ini bukanlah cerita fiktif. Inilah potret nyata jutaan anak Indonesia hari ini. Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI mencatat, rata-rata durasi penggunaan internet masyarakat Indonesia telah mencapai tujuh hingga delapan jam per hari. Sebagian besar penggunanya adalah anak-anak dan remaja.

Baca Juga

Dari sekitar 70 juta pengguna media sosial yang berusia di bawah 16 tahun, tidak sedikit yang terpapar konten kekerasan, pornografi, perjudian daring, ujaran kebencian, hingga konten yang memperburuk kesehatan mental.

Ancaman ini tidak datang dari dunia luar yang jauh. Ia masuk lewat genggaman tangan, meresap melalui notifikasi yang terus berbunyi, dan membentuk cara pandang generasi muda terhadap diri mereka sendiri, orang lain, dan dunia.

Tidak mengherankan jika sejumlah penelitian psikologi global menghubungkan paparan media sosial yang berlebihan pada remaja dengan meningkatnya kasus kecemasan, depresi, gangguan tidur, dan bahkan perilaku menyakiti diri sendiri.

Di sinilah, perlunya negara hadir, bukan dengan melarang teknologi, tetapi menciptakan batas yang wajar dan bermartabat bagi anak-anak. Ini demi tumbuh kembang mereka.

PP Tunas sebagai sikap bangsa

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak—yang lebih dikenal sebagai PP Tunas—lahir bukan secara tiba-tiba.

Ia adalah hasil panjang dari proses penyusunan regulasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kemudian, sinkronisasi dengan Undang-Undang (UU) Pelindungan Anak, UU Pelindungan Data Pribadi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 (ITE) sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

PP Tunas ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Beleid ini mulai diberlakukan secara penuh pada 28 Maret 2026, usai pemerintah menerbitkan aturan teknisnya melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Spiritnya jelas dan tegas: kepentingan terbaik anak Indonesia harus menjadi prioritas utama di ruang digital. PP Tunas mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE), yakni platform-platform digital yang beroperasi di Tanah Air, untuk menyaring konten berbahaya. Mereka juga wajib menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, melakukan verifikasi usia pengguna secara ketat, dan—yang paling revolusioner—melarang penggunaan data anak untuk kepentingan iklan atau bisnis apa pun.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement