
Oleh : Kifah Gibraltar Bey Fananie, Ketua Umum GP PARMUSI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada satu hal dalam penyelenggaraan haji di Indonesia yang telah terlalu lama kita anggap sebagai sesuatu yang wajar, padahal sejatinya tidaklah demikian: antrean yang mencapai puluhan tahun. Dengan jumlah pendaftar yang menembus jutaan orang, sistem ini seolah telah menjadi “takdir administratif” yang tidak lagi dipersoalkan.
Padahal, jika kita berhenti sejenak dan merenung lebih dalam, ada pertanyaan mendasar yang patut diajukan: apakah wajar seseorang mendaftar haji hari ini, namun baru berangkat dua atau bahkan tiga dekade kemudian?
Realitas ini bukan sekadar angka statistik. Ia menyentuh dimensi yang lebih dalam—tentang bagaimana kita memaknai ibadah itu sendiri. Haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju Tanah Suci, melainkan ibadah yang mensyaratkan kesiapan utuh, atau dalam istilah syariat disebut istitha’ah.
Namun, sistem antrean panjang yang kita jalankan hari ini perlahan telah menggeser makna tersebut. Haji yang seharusnya dilaksanakan saat seseorang mampu, justru berubah menjadi penantian panjang yang belum tentu berujung pada kondisi terbaik. Seseorang yang mendaftar dalam kondisi sehat dan produktif, bisa jadi baru berangkat ketika usia telah renta, kondisi fisik melemah, bahkan dalam keadaan yang jauh dari ideal untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah.
Di titik inilah, kita perlu jujur. Antrean panjang yang selama ini kita anggap sebagai bentuk keadilan, pada kenyataannya juga menyimpan paradoks yang tidak kecil.
Dari Kepastian Menuju Penundaan yang Dilegalkan
Selama ini, sistem antrean dibangun di atas logika sederhana: siapa yang mendaftar lebih dulu, dialah yang berangkat lebih dulu. Dalam banyak layanan publik, logika ini mungkin dapat diterima. Namun, haji bukanlah layanan publik biasa.
Ia adalah ibadah yang memiliki dimensi spiritual, fisik, dan sosial yang sangat kompleks. Menyederhanakan haji hanya menjadi persoalan urutan administratif adalah reduksi yang terlalu jauh.
Lebih jauh lagi, antrean panjang yang mencapai 20 hingga 30 tahun sesungguhnya bukanlah bentuk kepastian, melainkan penundaan yang dilegalkan oleh sistem. Kita menyebutnya kepastian karena ada nomor porsi dan estimasi keberangkatan. Namun, kepastian seperti apa yang menuntut seseorang menunggu hingga sebagian besar masa produktifnya berlalu?
Dalam banyak kasus, jemaah akhirnya berangkat dalam kondisi yang tidak lagi ideal. Mereka tetap berangkat bukan karena kesiapan, tetapi karena rasa takut kehilangan giliran yang telah diperjuangkan begitu lama. Di sinilah sistem justru menciptakan tekanan psikologis yang tidak kecil.
“War Tiket” dan Kesalahpahaman yang Perlu Diluruskan
Dalam konteks inilah, muncul wacana yang belakangan ramai diperbincangkan, yakni istilah “war tiket haji”. Istilah ini menuai beragam respons, mulai dari kekhawatiran hingga penolakan. Sebagian pihak melihatnya sebagai ancaman terhadap prinsip keadilan, bahkan tidak sedikit yang mengaitkannya dengan praktik liberalisasi ibadah.
Namun, pemahaman seperti ini sesungguhnya perlu diluruskan.
Sebagaimana juga disampaikan oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, diskursus publik tidak boleh berhenti pada istilah, melainkan harus masuk pada substansi. “War tiket” bukanlah konsep kebijakan yang berdiri sendiri. Ia hanyalah perumpamaan komunikasi—cara sederhana untuk menggambarkan kebutuhan akan sistem yang lebih adaptif dan responsif.
Substansi yang ingin didorong jauh lebih fundamental: bagaimana memastikan bahwa kuota haji benar-benar diisi oleh mereka yang siap secara istitha’ah pada tahun berjalan.
Dengan kata lain, ini bukan tentang siapa yang paling cepat mengakses sistem, melainkan siapa yang benar-benar siap untuk berangkat—secara fisik, finansial, mental, dan keamanan.
Belajar dari Malaysia: Ketika Sistem Menjadi Peringatan
Dalam diskursus kebijakan publik, sering kali kita terlalu sibuk memperdebatkan gagasan baru, tanpa cukup melihat pengalaman negara lain yang sebenarnya sudah lebih dulu menghadapi persoalan serupa. Padahal, dalam konteks penyelenggaraan haji, ada satu contoh nyata yang seharusnya menjadi cermin sekaligus peringatan: Malaysia.
Selama ini, Malaysia kerap dipandang sebagai salah satu negara dengan tata kelola haji yang relatif baik, terutama melalui institusi pengelola seperti Tabung Haji. Sistem ini bahkan sering dijadikan rujukan dalam pengelolaan dana dan pelayanan jemaah. Namun, di balik reputasi tersebut, terdapat persoalan struktural yang kini semakin nyata—dan justru menjadi alarm serius bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Data menunjukkan bahwa masa tunggu haji di Malaysia telah mencapai angka yang sangat ekstrem. Pada 2023, waktu tunggu bahkan dilaporkan mencapai sekitar 140 tahun, dengan jumlah pendaftar yang menembus lebih dari 3,8 juta orang, sementara kuota tahunan hanya sekitar 31.600 jemaah.
Angka ini bukan sekadar statistik. Ia menggambarkan ketimpangan yang sangat besar antara permintaan dan kapasitas. Bahkan, dalam laporan sebelumnya, masa tunggu sudah berada di kisaran 89 hingga 102 tahun, dan terus meningkat seiring bertambahnya pendaftar.
Artinya, seseorang yang mendaftar hari ini di Malaysia, secara matematis, hampir tidak memiliki kemungkinan realistis untuk berangkat dalam masa hidupnya sendiri.
Lebih jauh lagi, dalam beberapa analisis, disebutkan bahwa jika kuota tidak bertambah secara signifikan, maka waktu tunggu bahkan bisa melampaui satu abad secara permanen.
Di titik ini, kita tidak lagi berbicara tentang antrean panjang. Kita berbicara tentang sistem yang secara struktural tidak lagi selaras dengan tujuan ibadah itu sendiri.
Mengembalikan Esensi Istitha’ah
Salah satu persoalan paling mendasar dalam sistem haji kita hari ini adalah tereduksinya makna istitha’ah. Dalam praktik, istitha’ah sering kali dipersempit menjadi kemampuan menyetor dana awal untuk mendapatkan nomor porsi.
Begitu nomor itu didapatkan, seolah-olah kewajiban telah “diamankan”. Padahal, dalam perspektif syariat, istitha’ah bersifat aktual. Ia harus hadir pada saat ibadah dilaksanakan, bukan puluhan tahun sebelumnya.
Seseorang yang mampu hari ini belum tentu mampu di masa yang akan datang. Kesehatan dapat menurun, kondisi ekonomi dapat berubah, dan kesiapan mental pun tidak selalu stabil. Oleh karena itu, menjadikan nomor antrean sebagai indikator utama istitha’ah adalah penyederhanaan yang problematik.
Di sinilah relevansi wacana “war tiket” menjadi lebih jelas. Ia bukan untuk menggantikan sistem yang ada secara total, melainkan untuk membuka ruang baru yang memungkinkan prinsip istitha’ah kembali ditempatkan pada posisi yang semestinya.
Peluang Global dan Sistem Hibrida
Wacana ini juga tidak lahir dalam ruang hampa. Di tingkat global, terdapat upaya peningkatan kapasitas jemaah haji yang membuka peluang penambahan kuota bagi negara-negara dengan jumlah jemaah besar, termasuk Indonesia.
Jika peluang ini dapat dimanfaatkan, maka pendekatan seperti “war tiket” dapat ditempatkan secara proporsional, yakni sebagai mekanisme untuk mengelola kuota tambahan. Dengan demikian, sistem antrean reguler tetap berjalan sebagaimana mestinya, sementara ruang baru dibuka bagi jemaah yang siap secara aktual.
Pendekatan ini memungkinkan lahirnya sistem hibrida. Di satu sisi, negara tetap menjaga keadilan bagi jutaan jemaah yang telah lama menunggu dalam sistem antrean. Di sisi lain, negara juga dapat menghadirkan kepastian yang lebih realistis bagi mereka yang telah memenuhi seluruh syarat istitha’ah pada tahun berjalan.
Ini bukan soal memilih salah satu dan meninggalkan yang lain. Ini adalah tentang bagaimana merancang sistem yang mampu menjawab kompleksitas zaman tanpa mengorbankan prinsip keadilan.
Risiko, Pengawasan, dan Kehadiran Negara
Tentu, setiap gagasan perubahan tidak lepas dari risiko. Wacana “war tiket” dapat disalahartikan jika tidak dikawal dengan baik. Kekhawatiran akan praktik calo, manipulasi, hingga privilese pihak tertentu adalah hal yang sangat valid.
Karena itu, peran negara menjadi sangat krusial.
Negara harus hadir dengan desain sistem yang kuat, transparan, dan akuntabel. Mekanisme seleksi harus berbasis indikator yang jelas dan terukur. Pengawasan harus dilakukan secara ketat dan berlapis. Tidak boleh ada ruang bagi praktik “orang dalam” atau akses yang tidak adil.
Lebih dari itu, komunikasi publik juga harus dilakukan secara cermat. Istilah-istilah yang digunakan perlu dijelaskan dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang justru menghambat proses reformasi.
Menuju Transformasi yang Lebih Menyeluruh
Pada akhirnya, wacana “war tiket haji” tidak boleh dipandang sebagai polemik semata. Ia harus dilihat sebagai pintu masuk untuk melakukan evaluasi yang lebih menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan haji di Indonesia.
Kita tidak sedang berbicara tentang mengganti satu sistem dengan sistem lain secara drastis. Yang kita butuhkan adalah transformasi yang terukur, bertahap, dan berkeadilan.
Transformasi ini harus mencakup berbagai aspek: mulai dari pemaknaan kembali istitha’ah, penataan sistem antrean yang lebih realistis, hingga pengelolaan keuangan haji yang transparan dan berkelanjutan. Tidak kalah penting, negara juga harus memastikan adanya mekanisme transisi yang adil bagi jutaan jemaah yang telah berada dalam sistem saat ini.
Karena pada akhirnya, tujuan utama dari seluruh upaya ini adalah satu: memastikan bahwa ibadah haji dapat dilaksanakan dalam kondisi terbaik, oleh mereka yang benar-benar siap, dengan sistem yang adil dan dapat dipercaya.
Menjaga Amanah, Menjemput Perbaikan
Haji bukan sekadar layanan publik. Ia adalah amanah besar—amanah umat, bangsa, dan negara. Dan setiap amanah menuntut tanggung jawab yang tidak ringan.
Keberanian untuk membuka diskursus, mengevaluasi sistem, dan mencari solusi yang lebih baik adalah bagian dari upaya menjaga amanah tersebut. Wacana “war tiket haji”, jika ditempatkan secara proporsional, justru dapat menjadi salah satu pintu masuk menuju perbaikan yang lebih luas.
Maka, mungkin pertanyaan yang perlu kita ajukan hari ini bukan lagi apakah istilah itu tepat atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah: sudahkah sistem yang kita jalankan saat ini benar-benar mencerminkan keadilan dan esensi istitha’ah yang sesungguhnya?
Jika jawabannya belum, maka perubahan bukan lagi pilihan. Ia adalah keharusan.
Dan seperti setiap perubahan besar lainnya, ia selalu dimulai dari satu hal sederhana: keberanian untuk berpikir ulang.