
Oleh: Zaky Zakariya*
REPUBLIKA.CO.ID, Wacana yang disampaikan oleh Menteri Haji Umrah KH Mochamad Irfan Yusuf terkait kemungkinan penerapan mekanisme “war tiket haji” menjadi diskursus penting dalam upaya mencari solusi atas panjangnya antrean haji di Indonesia.
Pada prinsipnya kami selalu mendukung setiap ikhtiar dan program positif pemerintah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Upaya mencari terobosan tentu merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi umat.
Namun demikian, setiap kebijakan publik, apalagi yang menyangkut ibadah dan jutaan masyarakat, perlu dikaji secara mendalam agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan umat.
Wacana sebagai Ijtihad Kebijakan
Kami memandang bahwa gagasan “war tiket haji” merupakan sebuah bentuk ijtihad kebijakan yang sah. Dalam konteks pengelolaan haji yang kompleks, ruang inovasi memang diperlukan.
Namun, ijtihad tersebut harus memenuhi tiga prinsip utama:
1. Keadilan (fairness)
2. Transparansi
3. Kemaslahatan umat secara luas
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, poin poinnya: negara berkewajiban menjamin pelayanan, pembinaan, kemandirian dan mewujudkan peradaban dan keadaban Ibadah Haji
dan Ibadah Umrah dengan melakukan internalisasi nilai syariat yang tertib dan berkeadilan.