Selasa 03 Feb 2026 08:33 WIB

Menjaga Ikhtiar Negara untuk Guru Honorer

Pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi riil guru honorer di lapangan.

ILUSTRASI Guru Honorer
Foto: dok. ACT
ILUSTRASI Guru Honorer

Oleh: St Rachma Atien*)

Bagi kami para guru honorer, isu kesejahteraan bukan sekadar perdebatan di media sosial atau wacana kebijakan di ruang publik. Ini adalah cerita keseharian yang kami jalani dengan kesabaran, doa, harapan dan sekaligus kesungguhan.

Baca Juga

Ketika perbincangan antara konten kreator Ferry Irwandi dan Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri ramai diperbincangkan, kami memaknainya sebagai pengingat. Perjuangan di ruang-ruang kelas masih membutuhkan perhatian dan ikhtiar bersama.

Di sekolah-sekolah, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), guru honorer tetap berdiri di depan murid-muridnya dengan penuh tanggung jawab. Honorarium yang terbatas, pembayaran yang tidak selalu tepat waktu, serta ketidakpastian status kerja menjadi bagian dari realitas yang harus dihadapi.

Data Badan Pusat Statistik (2023) menunjukkan, rata-rata pendapatan guru non-aparatur sipil negara (ASN) masih berada di bawah upah layak di banyak daerah, terutama luar wilayah perkotaan. Namun, dalam kondisi itu, proses belajar mengajar tetap kami jalani dengan sebaik-baiknya.

Berbagai kajian internasional menegaskan bahwa kesejahteraan guru berkorelasi erat dengan kualitas pembelajaran. Laporan OECD (2020) mencatat, kesejahteraan guru berpengaruh langsung terhadap kualitas pembelajaran, keterlibatan siswa, dan keberlanjutan proses pendidikan. Kami merasakan betul hal tersebut.

Pengalaman tersebut kami rasakan langsung. Ketika kebutuhan dasar belum sepenuhnya terpenuhi, menjaga fokus dan semangat mengajar menjadi ujian tersendiri. Meski demikian, kami percaya, mendidik adalah amanah yang tidak boleh ditinggalkan.

Dalam konteks inilah, langkah-langkah pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI patut disyukuri. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, negara berkewajiban untuk melindungi martabat dan kesejahteraan pendidik. Berbagai program kesejahteraan guru Non-ASN yang dijalankan belakangan ini menjadi bukti bahwa ikhtiar tersebut terus diupayakan.

Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus bagi guru di daerah tertentu, insentif guru non-ASN, hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru PAUD nonformal bukan sekadar kebijakan administratif.

Bagi kami, program-program ini adalah pengakuan atas pengabdian yang selama ini sering luput dari perhatian. Bantuan tersebut mungkin belum sepenuhnya mencukupi, tetapi sangat berarti untuk menjaga keberlangsungan hidup dan ketenangan batin guru honorer.

Kebijakan insentif guru non-ASN tahun 2026 yang menaikkan bantuan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan juga memberi harapan baru. Kenaikan ini kami maknai sebagai upaya negara menjaga daya tahan ekonomi guru honorer di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat.

Lebih dari sekadar angka, kebijakan ini memberi pesan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi riil guru honorer di lapangan.

Sebagai guru honorer, kami tentu merasa senang dan bersyukur atas program-program tersebut. Insentif ini menambah semangat untuk terus mengajar dan mendidik anak-anak bangsa. Kami juga memahami, belum semua guru honorer dapat menerima manfaatnya karena keterbatasan anggaran dan mekanisme pendataan.

Namun kami berharap, seiring dengan membaiknya tata kelola dan kemampuan fiskal negara, jangkauan program kesejahteraan ini dapat semakin diperluas.

Selain bantuan finansial, upaya pemerintah dalam meningkatkan kapasitas guru juga patut diapresiasi. Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) membuka kesempatan bagi guru honorer untuk melanjutkan pendidikan dan memenuhi kualifikasi akademik.

Pelatihan bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan (AI) menjadi bekal penting agar guru mampu beradaptasi dengan perkembangan pembelajaran abad ke-21. Langkah ini sejalan dengan rekomendasi berbagai lembaga internasional yang menekankan pentingnya investasi pada kualitas guru.

Di sisi lain, rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terus didorong menjadi harapan besar bagi guru honorer. Skema ini memberi peluang untuk memperoleh status kerja yang lebih pasti, penghasilan yang lebih layak, serta jaminan sosial. Meski belum sepenuhnya menyerap seluruh guru honorer, arah kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membenahi sistem ketenagaan pendidikan secara bertahap.

Ke depan, penguatan kesejahteraan guru honorer perlu terus dilakukan secara terintegrasi. Bank Dunia dalam sejumlah laporannya menekankan pentingnya standar honor minimum berbasis biaya hidup daerah, perluasan jaminan sosial, serta sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah agar program kesejahteraan tidak berjalan parsial (World Bank, 2022) .

Pada saat yang sama, kami para guru honorer berupaya menjaga rasa syukur dan semangat pengabdian. Sikap ini bukan untuk meniadakan hak, melainkan sebagai kekuatan moral agar tetap istiqamah mendidik generasi penerus bangsa. Dengan ikhtiar negara yang berkelanjutan dan dedikasi para guru, pendidikan Indonesia insya Allah dapat melangkah maju secara lebih adil, bermartabat, dan berkeadaban. Wallahua’lam.

 

*) St Rachma Atien adalah seorang guru honorer di SMPM 2 Sirampog, Brebes, Jawa Tengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement