Selasa 03 Feb 2026 08:23 WIB

Gaza, Kebuntuan Dunia, dan Dilema Langkah Darurat

Perdebatan tentang Board of Peace seharusnya tidak menjadi pilihan hitam-putih.

Presiden AS Donald Trump saat upacara penandatanganan piagam Dewan Perdamaian pada pertemuan tahunan ke-56 Forum Ekonomi Dunia (WEF), di Davos, Swiss, 22 Januari 2026.
Foto: PA/GIAN EHRENZELLER
Presiden AS Donald Trump saat upacara penandatanganan piagam Dewan Perdamaian pada pertemuan tahunan ke-56 Forum Ekonomi Dunia (WEF), di Davos, Swiss, 22 Januari 2026.

Oleh : Sukamta, Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kekerasan yang terus berulang di Gaza, dengan korban warga sipil dan anak-anak, menghadirkan pertanyaan yang semakin sulit dihindari oleh komunitas internasional: apa sebenarnya yang bisa menghentikan kekerasan ini? 

Setiap serangan baru hampir selalu diikuti kecaman dan pernyataan keprihatinan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan satu hal yang konsisten—kekerasan terus terjadi, sementara mekanisme global tampak tak berdaya.

Skala krisis kemanusiaan di Gaza tidak lagi dapat dibaca dari angka korban resmi harian semata. Sejumlah analisis kemanusiaan berbasis excess mortality memperkirakan bahwa total kematian akibat kombinasi serangan militer, blokade, kelaparan, penyakit, dan runtuhnya layanan dasar telah mencapai sekitar 680.000 jiwa. 

Angka ini merupakan estimasi pusat yang mencakup kematian langsung maupun tidak langsung, dan mencerminkan kehancuran sistem kehidupan secara menyeluruh. Bahkan jika terdapat variasi metodologi, orde besarnya menunjukkan bahwa tragedi kemanusiaan di Gaza telah mendekati tujuh ratus ribu korban, sebuah skala yang tidak lagi dapat diperlakukan sebagai dampak sampingan konflik.

Pengalaman panjang konflik menunjukkan bahwa Israel tidak menghentikan operasi militernya semata karena kecaman internasional. Resolusi dan pernyataan bersama kerap berhenti pada simbolisme. Bukan karena norma internasional tidak penting, melainkan karena penegakannya tidak disertai daya paksa yang nyata. Dalam situasi seperti ini, dunia seolah terjebak dalam rutinitas moral yang tidak berbanding lurus dengan perlindungan nyawa manusia.

Dari titik ini, perhatian kemudian mengerucut pada satu realitas geopolitik yang sulit disangkal: satu-satunya negara yang memiliki pengaruh langsung dan signifikan terhadap Israel adalah Amerika Serikat. Dukungan militer, perlindungan diplomatik, dan posisi strategis Washington menjadikan AS aktor kunci dalam setiap eskalasi maupun jeda kekerasan. Maka pertanyaan berikutnya menjadi krusial: apa yang bisa membuat Amerika Serikat mau menekan Israel?

Jawaban jujurnya tidak sederhana. Amerika Serikat bergerak terutama berdasarkan kalkulasi kepentingan domestik dan strategisnya sendiri. Selama konflik Gaza tidak menimbulkan biaya politik besar di dalam negeri AS, tidak mengancam kepentingan globalnya, dan tidak meretakkan koalisi sekutu utamanya, tekanan terhadap Israel akan selalu terbatas. Inilah sebabnya mengapa banyak seruan moral dunia terdengar lantang, tetapi tidak berujung pada perubahan kebijakan yang berarti.

Situasi ini membawa dunia pada kenyataan yang tidak nyaman: jalur normatif internasional sedang berada pada fase lemah. Ketika aktor hegemon tidak lagi merasa terikat kuat pada mekanisme multilateral, hukum dan norma kehilangan daya tekan. Nilai-nilai tersebut tidak salah, tetapi tidak lagi cukup untuk menghentikan kekerasan yang sedang berlangsung.

Dalam kebuntuan itulah muncul berbagai gagasan yang dianggap tidak ideal, bahkan berbahaya. Gagasan-gagasan ini lahir bukan karena keinginan meninggalkan norma, melainkan karena kesadaran bahwa kekerasan yang sedang terjadi membutuhkan cara untuk dihentikan segera. Banyak pihak menolaknya karena dinilai mengorbankan prinsip dan keadilan jangka panjang. Penolakan tersebut sah dan berangkat dari kepedulian moral yang penting.

Namun, sering kali terjadi kekeliruan dalam perdebatan publik: kegagalan membedakan antara langkah darurat untuk menghentikan kekerasan dan arsitektur perdamaian jangka panjang. Menuntut keadilan dan solusi adil bagi Palestina adalah keharusan moral. Tetapi membiarkan kekerasan terus berlangsung karena menunggu kondisi ideal juga merupakan kegagalan etis yang lain. Tantangan dunia hari ini adalah bagaimana menghentikan penderitaan tanpa menutup jalan menuju keadilan.

Pada titik ini, satu hal perlu ditegaskan secara jernih: penghentian kekerasan terhadap warga sipil tidak identik dengan delegitimasi perjuangan politik rakyat Palestina. Hak atas penentuan nasib sendiri dan perlawanan terhadap penjajahan merupakan prinsip yang diakui dalam hukum internasional. 

Namun, menghentikan pemboman dan kematian massal warga sipil dalam situasi darurat kemanusiaan tidak secara otomatis menghapus hak tersebut. De-eskalasi atau gencatan bersifat kemanusiaan bukanlah penyerahan politik, dan tidak boleh dibaca sebagai pengakuan atas pendudukan atau ketidakadilan struktural yang masih berlangsung. Melindungi rakyat Palestina hari ini dan memperjuangkan kemerdekaan mereka esok hari bukanlah dua tujuan yang saling meniadakan.

Prinsip lain yang sama pentingnya adalah pemisahan tegas antara langkah darurat dan isu akuntabilitas. Penghentian pemboman terhadap warga sipil merupakan kebutuhan kemanusiaan yang bersifat segera, sementara pertanggungjawaban atas kekerasan adalah proses tersendiri yang tidak dapat dinegosiasikan atau dihapuskan. Memisahkan kedua ranah ini justru penting agar langkah darurat tidak berubah menjadi legitimasi politik bagi siapa pun.

Dalam konteks ini pula, peran kekuatan eksternal perlu dibaca secara jernih. Tekanan yang digunakan untuk menghentikan kekerasan tidak identik dengan pengakuan moral atau rehabilitasi aktor yang berkuasa di lapangan. Figur seperti Donald Trump lebih tepat dipahami sebagai sumber leverage politik, bukan sebagai penentu kebenaran atau keadilan konflik. 

Sebaliknya, kepemimpinan Israel saat ini—termasuk Benjamin Netanyahu—harus diposisikan bukan sebagai mitra normatif, melainkan sebagai pihak yang wajib patuh pada tuntutan penghentian kekerasan terhadap warga sipil.

Dengan pembedaan ini, langkah darurat dapat tetap dibaca sebagai alat tekanan satu arah untuk menghentikan penderitaan manusia, bukan sebagai mekanisme normalisasi kekuasaan atau pengampunan implisit atas kekerasan. Kejernihan semacam inilah yang diperlukan agar upaya menghentikan kekerasan hari ini tidak mengorbankan tuntutan keadilan di masa depan.

Ada sebuah kisah lama tentang sekelompok tikus yang hidup dalam ketakutan karena teror seekor kucing. Mereka bermusyawarah dan sepakat bahwa kucing perlu dipasangi kelinting agar setiap kedatangannya terdengar sebagai peringatan dini. Gagasan itu diterima semua—hingga muncul pertanyaan yang membuat suasana hening: siapa di antara para tikus yang berani dan mampu memasangkan kelinting itu?

Anekdot ini terasa relevan dengan situasi dunia saat ini. Banyak gagasan ideal tentang bagaimana seharusnya perdamaian dibangun, tetapi ketika skala penderitaan telah mencapai tingkat yang mengancam keberlangsungan hidup suatu masyarakat, pertanyaan mendesaknya bergeser menjadi: siapa yang benar-benar memiliki kapasitas untuk bertindak? Dalam realitas geopolitik sekarang, hanya segelintir aktor yang memiliki leverage langsung untuk menekan Israel. Di antara para pemimpin dunia, figur seperti Donald Trump secara terbuka membaca realitas ini dan memilih pendekatan kekuasaan yang keras dan transaksional, membungkus tekanan tersebut dalam kerangka seperti Board of Peace.

Pendekatan ini jelas bukan tanpa risiko, dan bukan pula desain ideal bagi perdamaian jangka panjang. Namun menolaknya secara absolut, tanpa menawarkan jalan yang efektif untuk menghentikan kekerasan yang sedang berlangsung, juga meninggalkan pertanyaan moral yang tidak kalah berat. 

Perdebatan tentang Board of Peace seharusnya tidak direduksi menjadi pilihan hitam-putih, melainkan dibaca sebagai dilema antara tindakan darurat untuk menyelamatkan nyawa dan cita-cita keadilan jangka panjang.

Bagi Indonesia dan banyak negara lain, sikap yang lebih matang adalah menjaga kejernihan ini. Menghentikan kekerasan hari ini dan memperjuangkan keadilan esok hari bukanlah dua tujuan yang saling meniadakan. Keduanya menuntut keberanian untuk mengakui keterbatasan sistem internasional saat ini, sekaligus komitmen untuk tidak menjadikan langkah darurat sebagai model permanen.

Gaza hari ini adalah cermin krisis tata kelola global. Selama dunia belum mampu menjawab secara jujur apa yang benar-benar bisa menghentikan kekerasan, tragedi serupa akan terus berulang. Dalam kondisi seperti ini, perdebatan paling penting bukanlah siapa yang paling benar secara ideal, melainkan siapa yang mampu menghentikan penderitaan manusia sekarang—tanpa mengorbankan masa depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement