Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di negeri yang warganya hobi mengurusi segala hal dengan pasal — dari pasal parkir sampai pasal perasaan — wartawan kerap jadi makhluk paling rawan salah paham. Salah koma bisa dianggap niat jahat, salah judul bisa dituduh makar mikro, dan salah kutip bisa naik pangkat jadi tersangka.
Maka ketika Mahkamah Konstitusi akhirnya berkata, “wartawan jangan langsung diseret ke pidana,” publik pun terdiam sejenak, seperti habis dengar azan subuh di tengah konser dangdut. Kaget, tapi sadar: ini memang seharusnya begitu sejak awal.
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, di awal era reformasi, sejatinya lahir dari trauma kolektif bangsa. Ia ditulis bukan dengan tinta biasa, tapi dengan ingatan pahit masa ketika berita harus minta izin, wartawan bisa hilang, dan redaksi lebih sering berdebar dari pembaca.
Karena itu UU Pers menempatkan pers bukan sebagai pelaku kejahatan potensial, tapi sebagai pilar demokrasi. Pers diberi fungsi sosial: mengawasi kekuasaan, menyampaikan informasi, dan — ini yang sering bikin panas telinga penguasa — mengganggu kenyamanan para pejabat.
Di dalam UU Pers, sengketa pemberitaan tidak diselesaikan dengan borgol sebagai pembuka, melainkan dengan hak jawab dan hak koreksi sebagai salam pembuka. Kalau masih ribut, barulah Dewan Pers turun tangan.
Logikanya sederhana tapi filosofis: kesalahan jurnalistik adalah persoalan etik dan profesional, bukan langsung persoalan kriminal.
Putusan MK pada Senin (19/1/2026) menegaskan satu hal penting: karya jurnalistik tidak boleh langsung diproses pidana atau perdata tanpa melewati mekanisme pers. Ini bukan memanjakan wartawan, melainkan menjaga demokrasi agar tidak masuk angin.
MK memperjelas frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers. Menurut Mahkamah, norma ini belum mengatur secara jelas bentuk dan batasan perlindungan hukum sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan.
Diakui, wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan, mengingat aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, maupun sosial.
Maka, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.
MK menilai, penggunaan instrumen penuntutan hukum terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.
Itu sering terjadi ketika proses hukum digunakan bukan semata-mata untuk menegakkan keadilan, tapi untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.
Betul, wartawan bisa keliru, tapi keliru bukan berarti kriminal. Sama seperti dosen salah ngajar bukan berarti penipu, atau pejabat salah bicara bukan otomatis penjahat — meski yang terakhir ini sering dipaksakan agar terasa adil.
Masalahnya, republik kita gemar mencampur-aduk segala hal. Ketika KUHP baru hadir dengan pasal-pasal yang lebih rapi secara redaksional tapi lebih lentur secara tafsir, muncullah kekhawatiran lama dengan baju baru.
Pasal penghinaan, pencemaran nama baik, penyiaran berita bohong, semua tampak manis di teks, tapi bisa berubah menjadi palu godam jika dipakai tanpa kacamata UU Pers. Di titik inilah MK turun tangan, seperti wasit yang akhirnya meniup peluit setelah wartawan sudah terjatuh tiga kali.
Prinsip ini sejalan dengan gagasan restorative justice — bahwa hukum bukan alat balas dendam, melainkan sarana memulihkan keadilan. Sengketa berita diselesaikan dengan klarifikasi, bukan kriminalisasi. Dengan dialog, bukan interogasi.