Oleh: M. Ishom el -Saha, Guru Besar UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musim Haji 1446 H merupakan fase awal transisi penyelenggaraan haji secara nasional. Kementerian Agama (Kemenag) RI yang telah berperan sebagai operator penyelenggaraan haji semenjak 1950 direncanakan menyudahi tanggungjawabnya pada musim haji tahun ini, untuk digantikan Badan Penyelenggara (BP) Haji di musim depan.
Transisi penyelenggaraan haji diharapkan berjalan mulus, walaupun dalam kenyataannya sempat terjadi dinamika, khususnya setelah tersebar luas kepada masyarakat bahwa kuota haji untuk di Indonesia akan dipangkas 50%. Pernyataan yang disampaikan BP Haji itu kemudian ditarik kembali setelah ada kejelasan pemerintah Saudi yang belum menetapkan kuota haji tahun depan.
Banyak spekulasi yang berkembang di masyarakat tentang hubungan Kemenag RI dengan BP Haji pada proses transisi penyelenggaraan haji. Terkesan BP Haji tidak berkoordinasi dengan Kemenag RI yang sudah berpengalaman sebagai penyelenggara haji bertahun-tahun. Padahal, masa transisi ini semestinya dapat dimanfaatkan untuk belajar pengalaman, bukan justru disemarakkan dengan balas pantun sindiran.
Kemenag RI pada musim haji 1446, kita perhatikan seksama telah melakukan ikhtiar meletakkan fondasi transformasi penyelenggaraan ibadah haji. Ikhtiar ini dapat kita anggap sebagai keteladanan Kemenag RI yang dapat dijadikan arah pengembangan top priority penyelenggaraan haji oleh BP Haji ke depan, yaitu: transparasi, akuntabilitas, dan integritas.
Ikhtiar Transformatif
Pada musim haji tahun ini Kemenag RI telah melakukan ikhtiar meletakkan fondasi transformasi penyelenggaraan ibadah haji yang transparan, akuntabel, dan integritas. Pertama, penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari rerata BPIH 2024 sebesar Rp93,4juta menjadi rerata BPIH sebesar Rp89,4 juta. Penurunan BPIH merupakan hasil kesepakatan bersama pemerintah dan DPR dan sesuai arahan Presiden Prabowo Subiyanto.
Kedua, mengumumkan daftar nama Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Daftar nama jemaah haji khusus itu diumumkan secara terbuka melalui website Kementerian Agama dan media.
Pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jemaah haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka dan ini menjadi bagian dari transparansi. Sebab, selama ini, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mulai tahun ini, daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka. Sehingga, semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini.