Sabtu 12 Apr 2025 10:05 WIB

Kritik Filsafat atas Revisi UU TNI (2): Menimbang Ulang Kritik terhadap Militerisme

Militer dan sipil mempunyai tanggung jawab yang sama.

Prajurit TNI melakukan parade defile pasukan (ilustrasi). Militer dan sipil mempunyai tanggung jawab yang sama.
Foto: Republika/Prayogi
Prajurit TNI melakukan parade defile pasukan (ilustrasi). Militer dan sipil mempunyai tanggung jawab yang sama.

Oleh : DR Otong Sulaeman, Ketua/Rektor STAI Sadra periode 2024-2028

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Polemik terkait revisi Undang-Undang TNI terus bergulir. Di antara ketidaksetujuan yang muncul atas tulisan saya sebelumnya adalah adanya kesan bahwa seolah militer berada di strata yang lebih rendah dibanding para begawan yang bijak atau filsuf. Muncul pula pertanyaan, apakah seorang jenderal tidak mungkin menjadi pemimpin yang bijak?

Pandangan semacam ini patut dijernihkan agar tidak terjadi distorsi makna. Kritik terhadap revisi UU TNI—terutama yang menyentuh ranah konseptual dan filosofis—tidak ditujukan kepada individu, apalagi kepada figur militer tertentu.

Baca Juga

Kritik tersebut diarahkan pada militerisme sebagai sebuah doktrin atau pandangan yang menempatkan militer sebagai institusi paling layak dan utama dalam mengelola negara.

Militerisme Bukan Identik dengan militer

Penting untuk membedakan antara militer sebagai profesi, dan militerisme sebagai ideologi. Militerisme adalah pandangan yang secara sistematis memprioritaskan cara pandang, struktur, dan nilai-nilai militer dalam seluruh aspek kehidupan politik.

Dalam kerangka ini, militerisme berasumsi bahwa militer—karena kedisiplinan, hierarki, dan kekuatan kontrolnya—merupakan entitas paling siap untuk memimpin negara.

Pandangan ini secara historis terbukti problematik, karena cenderung menyingkirkan proses deliberatif, partisipatif, dan reflektif yang menjadi ciri utama sistem demokrasi.

BACA JUGA: Ayat Terakhir yang Dibaca Umar Bin Khattab dan Tangisan para Sahabat Iringi Kematiannya

Justru, pemahaman yang lebih tepat adalah bahwa siapapun dapat menjadi pemimpin yang bijak—baik dari kalangan sipil maupun militer—selama telah melalui proses transformasi intelektual dan etis menuju kebijaksanaan.

photo
15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Dijabat prajurit aktif menurut revisi UU TNI. - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement