Sabtu 06 Jan 2024 20:18 WIB

Ujaran Arya Wedakarna Melukai Nurani Kemanusiaan

Arya Wedakarna gagal paham tentang hal paling elementer dari kewajiban konstitusional

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali terpilih Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Foto: Screenshot
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali terpilih Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.

Oleh : Maneger Nasution, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah

REPUBLIKA.CO.ID, Dunia kemanusiaan mengecam ujaran Arya Wedakarna, Anggota DPD RI asal Bali, yang diduga kuat telah melakukan penistaan Agama Islam lewat ujarannya soal wanita muslimah yang berjilbab pada 29 Desember 2023 di Ruang Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Ujaran tersebut dinilai, di samping mengandung SARA, provokatif, pro-kontra, mengandung kegaduhan sosial, juga mengingkari sejarah bangsa Indonesia sebagai bangsa yang multikultur.

Sebagai wakil rakyat dan sebagai pejabat publik, Arya Wedakarna gagal paham tentang hal paling elementer dari kewajiban konstitusionalnya. Adalah kewajiban konstitusional negara, khususnya pemerintah (dan Arya Wedakarna sebagai anggota DPD/pejabat negara) sejatinya menjadi duta 4 pilar/konsensus bangsa; Pancasila, UUDNRI tahun 1945, dan Bhineka Tunggal Ika. Bukan malah sebaliknya.

Untuk itu, pertama, kalau benar Arya Wedakarna meminta maaf kepada publik dengan tulus (seperti diwartakan media), dunia kemanusiaan menghargai itu. Kenapa harus minta maaf dengan tulus? Karena nyata-nyata ujaran itu a-historis, mengingkari kebinekaan Indonesia. Karena itu ia sejatinya meminta maaf kepada publik secara kesatria, lantaran ujarannya telah melukai nurani kemanusiaan.

Kedua, meskipun Arya Wedakarna sudah minta maaf, tapi itu tidak menghilangkan pidananya. Untuk itu kita menghargai ikhtiar hukum dari Muhammadiyah dan MUI Bali atau siapa pun yang berencana mengadukan Arya Wedakarna ke pihak berwajib.

Ketiga, kalau ada laporan tersebut, seyogyanya pihak berwenang menanganinya dengan tuntas, profesional dan mandiri. Keempat mendorong pimpinan Mahkamah Kehormatan DPD RI untuk memproses dan meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku.

Kelima, meminta Arya Wedakarna untuk berjanji tidak akan mengulangi lagi di masa yang akan datang. Apalagi Arya Wedakarna dulu juga pernah bertutur yang kurang lebih hal sama.

Keenam mengimbau publik untuk tidak terprovokasi apalagi main hakim sendiri. Mari kita hadirkan keyakinan bahwa aparat bisa menanganinya dengan tuntas, profesional dan mandiri.

Jakarta, 4 Januari 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement