Tindak lanjut
Dengan pembatalan haji 1441 H, ada tiga hal yang harus dilakukan pemerintah dan pemantauan oleh masyarakat serta pihak terkait. Pertama, memastikan pelaksanaan KMA 494/2020, terutama terkait hak jamaah haji 2020 untuk diberangkatkan pada 2021. Termasuk jika ada calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini dan tak bisa berangkat tahun depan karena sakit atau meninggal dunia. Perlu petunjuk teknis mengenai kuota karena pembatalan ibadah haji 2020 berakibat pada antrean haji yang kian panjang.
Kedua, pengelolaan dan pertanggung jawaban dana APBN untuk penyelenggaraan haji. Perlu pembahasan khusus dengan DPR dan pihak terkait untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dan pemanfaatan se besar-besarnya untuk kepentingan masya rakat.
Ketiga, perlu komunikasi politik dan edukasi publik agar pembatalan pembe rang katan haji tidak menimbulkan kegaduhan politik dan keresahan masyarakat.