Sabtu 07 Mar 2020 21:44 WIB

Kampus Merdeka Dan Dunia Usaha Dunia Industri

Kampus Merdeka Dan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI)

Mahasiswa fakultas farmasi Universitas Surabaya (Ubaya) Albert Cengnata (kiri), Abdul Aziz (tengah) dan Cyndy Gracellya (kanan) mengaduk adonan lidah buaya dengan
Foto: Antara/Moch Asim
Mahasiswa fakultas farmasi Universitas Surabaya (Ubaya) Albert Cengnata (kiri), Abdul Aziz (tengah) dan Cyndy Gracellya (kanan) mengaduk adonan lidah buaya dengan

Oleh: Faozan Amar, Dosen FEB UHAMKA

Kebijakan Kampus Merdeka sejak diluncurkan akhir Januari lalu oleh Menteri Nadiem Makarim, menimbulkan dinamika yang menarik bagi dunia perguruan tinggi. Para stake holder perguruan tinggi, mulai rektor, dosen, mahasiswa, pengamat, sampai kepada politisi memberikan sorotan dan harapan atas kebijakan tersebut. Muaranya adalah perguruan tinggi dan alumninya dapat mandiri, serta lulusannya mampu bekerja dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki sehingga memberikan manfaat bagi masyakarat.

Ada empat hal pokok terkait kebijaka Kampus Merdeka;  Pertama, kampus punya otonomi membuka program studi baru. Tapi dengan syarat, perguruan tinggi negeri dan swasta (PTN dan PTS) itu harus memiliki akreditasi A dan B. Syarat lain, program studi tersebut baru dapat dibentuk jika telah menjalin kerja sama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral, atau universitas peringkat top 100 QS dan bukan pada bidang kesehatan dan pendidikan. Sebuah syarat terihat mudah tapi sesungguhnya berat.

Kedua,  program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Mendatang, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis. Sementara saat ini, akreditasi wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Sehingga perguruan tinggi diberi kemerdekaan, kapan saja bisa mengajukan akreditasi sesuai dengan kebutuhan.

Ketiga, Nadiem akan mempermudah PTN Badan Layanan Umum (BLU) untuk menjadi PTN Badan Hukum. Sehingga memiliki kemerdekaan yang lebih luas dalam pengelolaannya. Hingga saat ini, yang dapat menjadi PTN BH hanya perguruan tinggi berakreditasi A.

Dan keempat terkait dengan sistem kredit semester (SKS), Nadiem berupaya untuk mengubah "definisi SKS”, yakni bukan sebagai "jam belajar" tapi "jam kegiatan." Sehingga tidak melulu hanya di kelas saja. Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS. Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil SKS di program studi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan.

Mahasiswa juga diberi kemerdekaan melakukan aktifitas di luar, misalnya berorganisasi atau berbisnis, dan itu bisa dihitung sebagai pengganti SKS. Bahkan bisa berkolaborasi menyusun skripsi dengan program studi lain yang ada di kampunya. Sehingga ilmu yang dimilikinya tidak hanya interdisipoliner dan multidisipliner, bahkan trandisipliner yang memungkin untuk diperoleh melalui kolaborasi antar program studi.

Kebijakan tersebut, sangat wajar dan beralasan. Apalagi jika melihat data survei Biro Pusat Statistik pada Februari 2017 dan Februari 2019 yang menunjukan bahwa angka penangguran lulusan perguruan tinggi meningkat, yakni dari 6,4 persen menjadi 6,9 persen untuk lulusan Diploma I, II dan III. Sedangkan untuk lulusan Sarjana Strata 1 meningkat dari 5,0 menjadi 6,5 persen jumlah lulusannya yang menganggur.

Diantara penyebab lulusan Diploma dan Sarjana menganggur adalah ; Pertama, Keterampilan yang dimiliki tidak sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Sehingga apa yang dipelajari tidak link and match antara kampus dengan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI).

Kedua, Adanya ekpektasi penghasilan dan status yang lebih tinggi dari para sarjana yang baru lulus. Sehingga menyebabkan lulusan perguruan tinggi cenderung memilah dan memilih pekerjaan. Padahal kemampuan yang dimilikinya belum tentu sebanding dengan kebutuhan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI).

Ketiga, penyerapan lapangan kerja yang terbatas. Dengan angka pertumbuhan ekonomi dikisaran 5 persen, dan setiap 1 persen hanya mampu menyerap sekitar 110.000 tenaga kerja, maka pertumbuhan ekonomi kita hanya mampu menyediakan sekitar 550.000 lapangan kerja. Padahal pengangguran kita pada Agustus 2019 mencapai 7,05 juta orang. Sehingga kalau yang terserap hanya 550.000 orang, sisanya menjadi pengangguran.

Dengan kondisi tersebut, Pemerintah berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang salah satu ikhtiarnya adalah membuat kebijakan merdeka belajar dan kampus merdeka. Melalui kebijakan tersebut, diharapkan lulusan perguruan tinggi dapat berdikari; berdiri di atas kaki sendiri alias mandiri dan cepat terserap dunia kerja dengan pengetahun dan keterampilan yang dimilikinya.

Melalui kebijakan kampus merdeka, perguruan tinggi tidak lagi terjebak rutinitas praktis mengurus borang akreditasi yang menyita energi. Tetap difokuskan pada hal yang strategis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, yakni pengajaran, penelitan dan pengabdian kepada masyarakat, serta penanaman nilai etika dan cinta tanah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ikhtiar lain untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat adalah gagasan omnibus law, yang masih digodok oleh Pemerintah sebelum diserahkan ke DPR RI, untuk menjadi payung hukum yang memudahkan masuknya investasi ke Indonesia. Dengan banyaknya investasi modal yang masuk, maka diharapkan akan mampu menyerap tenaga kerja, sehingga mengurangi angka pengangguran karena meningkatnya angka pertumbuhan ekonomi. Dan tentu saja muaranya adalah meningkatnya kesejahteraan rakyat.  

Maka apa yang dkemukakan oleh sosiolog Prancis, Emile Durkheim (1858-1917),mengatakan bahwa Pendidikan itu berwajah ganda, masih relevan. Pendidikan pada satu sisi ia mampu membebaskan  manusia dan kebodohan dan ketidaktahuan, namun di sisi lain ia membelenggu manusia.

Sehingga menyebabkan tidak memiliki kemerdekaan dalam bersikap dan bekerja sesuai dengan disiplin ilmu yang telah dipelajarinya. Inilah saya kira, salah satu ikhtiar untuk memerdekakan kampus, tidak hanya dalam proses belajar mengajarnya tetapi juga lulusan yang dihasilkan. Tentua saja, waktulah yang akan melihat keberhasilan ikhtiar tersebut, namun kita harus optimis untuk menjalaninya.Wallahualam.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement