
Oleh : Prof Bagong Suyanto; Guru Besar Sosiologi FISIP Universitas Airlangga
REPUBLIKA.CO.ID, Untuk kesekian kalinya tindak pelecehan seksual terjadi di wilayah kampus. Seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial EMM (21 tahun) ditemukan tewas di tempat indekosnya di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut). Korban ditemukan tak bernyawa dalam kondisi tergantung.
Korban diduga melakukan aksi bunuh diri karena tak kuat mental menjadi korban pelecehan seksual oknum dosen berinisial DM. Dugaan itu muncul setelah beredarnya tulisan tangan korban perihal pengaduan dugaan tindak pelecehan seksual. Surat itu dilengkapi dengan nama, NIM, program studi, fakultas, nomor telepon, serta e-mail korban. Dia turut menyertakan nama terlapor yang berstatus dosen.
Peristiwa bunuh diri yang dilakukan mahasiswi korban pelecehan dosennya sendiri ini jelas menjadi tamparan keras dunia Perguruan Tinggi. Bisa dibayangkan, kampus yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi mahasiswa, ternyata justru menjadi ruang bagi terjadinya kasus pelecehan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh (Ninik), mengatakan peristiwa itu merupakan kejahatan serius. Ini adalah tragedi besar yang tidak boleh disikapi secara biasa. Negara wajib hadir memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Perlindungan
Saat ini, dosen yang menjadi terduga pelaku pelecehan seksual telah dinonaktifkan atas rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima. Tindakan cepat pimpinan kampus menonaktifkan terduga pelaku tentu sudah tepat.
Meski demikian perlu disadari bahwa tindak pelecehan seksual yang terjadi di dunia Perguruan Tinggi, yang terus terulang dari waktu ke waktu sesungguhnya mengundang pertanyaan penting: apa sebetulnya akar masalah dari persoalan ini?
Kasus ini merupakan bukti nyata betapa rapuhnya sistem perlindungan bagi perempuan korban pelecehan seksual di kampus. Ini bukan sekadar insiden kasusistik yang sifatnya individual, melainkan merupakan manifestasi akut dari budaya patriarki dan penyalahgunaan relasi kuasa yang mengakar kuat dalam institusi pendidikan. Kegagalan kampus menjamin ruang yang aman bagi mahasiswi adalah cermin dari ketidakberdayaan dan cara masyarakat memperlakukan perempuan.
Di lingkungan kampus, kita tahu sosok yang berkuasa tak pelak adalah dosen. Relasi dosen dan mahasiswa adalah relasi ketertundukan di mana dosen umumnya memiliki kekuasaan akademik (penilaian, kelulusan, bimbingan skripsi), status sosial, dan otoritas institusional. Sementara itu, posisi mahasiswa, terutama yang sedang dalam proses bimbingan tugas akhir, berada pada posisi subordinat yang sangat bergantung pada apa pun yang dikatakan dosennya.
Di lingkungan kampus, studi yang dilakukan Suyanto et al (2023) menemukan bahwa mahasiswi cenderung menjadi sasaran karena stereotip gender yang menganggap perempuan lemah dan tidak berdaya, membuat mereka rentan secara sistemik. Dalam banyak kasus, mahasiswi tidak akan berani menolak apa pun keinginan dosen ketika mereka dalam posisi yang subordinat.