Senin 17 Dec 2018 15:30 WIB

Bagaimana Kinerja Anggota DPR?

Deretan kursi kosong dalam rapat dewan akan menjadi pemandangan yang biasa.

Kehadiran anggota DPR RI kembali menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (13/12). Hal ini nampak banyaknya kursi kosong dalam rapat paripurna terakhir tahun 2018 sebelum memasuki masa reses.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Kehadiran anggota DPR RI kembali menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (13/12). Hal ini nampak banyaknya kursi kosong dalam rapat paripurna terakhir tahun 2018 sebelum memasuki masa reses.

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Zennis Helen, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang/Advokat di Rumah Bantuan Hukum dan Pengurus APHTN-HAN Sumatra Barat

Deretan kursi kosong yang ditampilkan harian ini, Jumat (14/12), ketika digelarnya sidang paripurna DPR terakhir sebelum memasuki masa reses di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12), membuat hati rakyat negeri ini miris.

Pemandangan yang tiap tahun berulang, kian memupuskan harapan rakyat atas perbaikan negeri ini di masa mendatang. Anggota dewan yang telah mereka pilih pada pemilu lalu, ternyata tidak hadir ketika membicarakan masa depan rakyat.

Bagaimana tidak, dari 560 orang anggota DPR, hanya 81 orang yang hadir. Selebihnya tidak jelas ke mana rimbanya. Publik pun ragu, sebanyak 81 orang anggota dewan yang ikut paripurna. Apakah mereka mengikuti dari awal sampai akhir?

Kita bukan sekali atau dua kali mendengar ada anggota dewan yang hanya absen dan setelah itu kabur. Istilah ini mereka sebut juga dengan tekab (teken kabur). Rakyat tentu saja bertanya, ke mana saja para anggota dewan yang mereka pilih 2014 lalu?

Jawaban atas pertanyaan ini pasti beragam. Bagi kita yang masih menaruh harapan pada lembaga legislatif ini membaik, pasti mengatakan, mereka sedang di daerah pemilihan (dapil) menemui pemilih dan konstituen agar terpilih lagi pada Pemilu 2019.

Namun, bagi kita yang pesimistis, pasti jawaban sebaliknya yang akan diutarakan, yakni bukankah rapat paripurna lebih penting daripada kunjungan ke dapil? Barangkali akan ditambah dengan kata-kata, perjuangan yang sesungguhnya adalah di sini bukan di sana.

Tulisan ini hendak menyigi dua hal penting. Pertama, apa akibatnya jika kursi tetap kosong dalam rapat-rapat penting dewan? Kedua, apa yang diperlukan ke depan? Dua pertanyaan itu penting dijawab karena ini adalah pemandangan lama dari lembaga legislatif kita.

Krisis legislasi

Deretan kursi kosong dalam setiap rapat dewan akan menjadi pemandangan yang biasa dilihat publik ke depan. Kampanye pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden hingga 13 April 2019, telah menyita perhatian anggota dewan.

Tidak saja untuk pemenangan dirinya, tetapi juga partai. Baik waktu, tenaga, maupun pikiran akan lebih banyak dicurahkan di dapil ketimbang menghadiri rapat-rapat penting di DPR.

Urusan terpilih kembali pada 2019 adalah nomor satu, sedangkan menghadiri rapat di DPR ditempatkan di urutan kesekian. Pemilu kian dekat, rakyat dijenguk dan disapa kembali untuk kepentingan lima tahunan.

Ketidakhadiran anggota dewan di rapat-rapat penting bukannya tidak mengandung risiko. Ini akan berdampak pada salah satu fungsi DPR yakni fungsi legislasi.

Saat ini, setidaknya, DPR telah memulai pembahasan tiga RUU, yakni RUU Jabatan Hakim, RUU Hukum Pidana, dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Pembahasan ketiga RUU ini berpotensi terbengkalai jika deretan kursi di setiap pembahasan tetap kosong.

Jika rampung pun, substansinya tidak bermutu karena dibahas setengah hati. Tidak melalui perdebatan yang mendalam. RUU itu asal jadi dan rentan diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena pada setiap pembahasannya selalu tidak mencukupi kuorum.

Ketika ini terjadi, tentu rakyat yang menerima dampaknya. Pertama, kualitas legislasi yang dihasilkan rendah. Hari ini disahkan menjadi undang-undang, besoknya sudah diuji di MK.

Kedua, rakyat lagi-lagi dirugikan karena dalam pembahasan RUU itu tidak sedikit dana digelontorkan. Dana itu dari keringat rakyat yang dipungut dari pajak yang mereka bayar setiap tahun. Untuk meminimalisasi krisis legislasi, penting menunda pembahasan.

Terlalu besar risiko yang harus ditanggung rakyat jika pembahasan RUU tetap dipaksakan saat ini. Sulit kita berharap pada anggota dewan agar serius membahasnya, sementara pada saat sama mereka sibuk berjibaku mengurus dapil agar terpilih kembali.

Salah satu contoh misalnya, ketentuan tentang batas usia nikah dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, bagi laki-laki usia 19 tahun dan bagi perempuan usia 16 tahun yang dibatalkan MK.

Mahkamah menyerahkan kepada pembentuk undang-undang merevisi usia nikah pada UU Perkawinan itu dengan memberikan waktu selama tiga tahun (Republika, 14/12). Penulis berpandangan, ini siasat MK agar revisi UU itu tidak dibahas serampangan.

Bagaimanapun UU ini sangat menyentuh kehidupan masyarakat. Jadi, dibutuhkan perhatian mendalam saat pembahasan. Membahasnya saat ini terlalu besar risikonya bagi kehidupan rakyat di masa-masa akan datang.

Uji petik

Salah satu fungsi dewan yang bisa diukur adalah fungsi legislasi, sedangkan fungsi anggaran dan pengawasan sulit mengukurnya. Karena itu, fungsi legislasi ditaruh pada fungsi pertama, cara mengukurnya dengan menghitung capaian legislasi DPR setiap tahun.

Semakin rendah capaian legislasi berarti kinerja legislasinya makin rendah. Semakin tinggi capaian legislasi maka kinerja legislasi makin tinggi. Apalagi, setiap anggota dewan diberi hak mengusulkan RUU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement