Sabtu 21 Mar 2026 10:01 WIB

Menakar Keabsahan Praktik Payroll Zakat ASN

Penghasilan nominal tidak selalu mencerminkan kelebihan harta.

Zakat - Ilustrasi
Foto: Republika-Daan Yahya
Zakat - Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Di banyak instansi pemerintah hari ini, slip gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya memuat potongan pajak penghasilan dan iuran jaminan sosial. Pada sejumlah daerah, terdapat pula potongan zakat sebesar 2,5 persen melalui sistem payroll yang disalurkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Kebijakan ini sering dipromosikan sebagai inovasi dalam pengelolaan filantropi Islam: praktis, efisien, dan mampu menghimpun dana sosial dalam jumlah besar. Dalam perspektif tata kelola lembaga zakat modern, sistem semacam ini memang menawarkan stabilitas penghimpunan dana sekaligus kemudahan distribusi kepada para mustahik.

Baca Juga

Namun di balik efisiensi administratif tersebut, apakah praktik payroll zakatASN benar-benar sejalan dengan prinsip zakat dalam syariat, ataukah ia perlahan berubah menjadi semacam “pajak kedua” yang dibungkus dengan terminologi keagamaan?

Pertanyaan ini penting bukan untuk menolak zakat yang merupakan salah satu rukun Islam, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan publik yang mengatasnamakan zakat tetap setia pada ruh syariat yang melandasinya.

Zakat menjadi instrumen administratif

Tidak dapat dipungkiri bahwa sistem payroll memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan penghimpunan dana zakat di Indonesia. Kami coba memberikan beberapa contoh sample.

Di DKI Jakarta, misalnya, penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui Baznas  mencapai sekitar Rp247,9 miliar sepanjang 2023, meningkat dari sekitar Rp223 miliar pada 2022. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada jutaan penerima manfaat melalui berbagai program sosial.

Fenomena serupa juga terlihat di Provinsi Lampung. Penghimpunan ZIS Baznas Lampung meningkat dari sekitar Rp16,2 miliar pada 2021, menjadi Rp19,7 miliar pada 2022, dan mendekati Rp23 miliar pada 2023. Kenaikan ini banyak ditopang oleh optimalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di instansi pemerintah, termasuk kontribusi ASN melalui pemotongan gaji.

Dari perspektif manajemen kebijakan publik, capaian tersebut tentu patut diapresiasi. Dana sosial meningkat dan lembaga zakat memperoleh sumber pendanaan yang relatif stabil.

Namun keberhasilan administratif tidak otomatis identik dengan kesahihan normatif. Dalam Islam, zakat bukan sekadar instrumen fiskal sosial, melainkan ibadah yang memiliki syarat, batas, dan prinsip yang jelas dalam fikih.

Ketika zakat diperlakukan semata sebagai mekanisme penghimpunan dana, terdapat risiko bahwa dimensi ibadah yang melekat padanya justru tereduksi menjadi prosedur administratif.

 

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement