Rabu 26 Oct 2016 09:24 WIB

Tabir Para Komprador Banjir Garut

Foto udara kawasan terdampak banjir bandang aliran Sungai Cimanuk, Kabupaten Garut.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Foto udara kawasan terdampak banjir bandang aliran Sungai Cimanuk, Kabupaten Garut.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fauzi Ihsan Jabir *)

Jawa Barat dengan segala problematika kehidupan, menjadi sorotan kritis, terutama mengenai kasus sosial politik dan budaya yang berdampak pada lingkungan hidup masyarakat. Akibatnya, masyarakat kembali menelan pil pahit buah dari solusi parsial yang tidak menyentuh akar masalah. Garut salah satu bukti bahwa air yang harusnya menjadi suatu keberkahan dalam negeri, namun justru mengakibatkan bencana yang sangat merugikan. Dibalik layar bencana tersimpan berbagai kasus pilu nan memusingkan, kasus-kasus yang tak kunjung ditangani atau bahkan tidak ditangani sama sekali dan menjadi salah satu pintu gerbang malapetaka.

Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat menyatakan, area wisata yang berada di kawasan pegunungan Darajat tidak memiliki izin. Hal ini terungkap setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait alih fungsi lahan di hulu Sungai Cimanuk. Kombes Pol Kliment Dwikorjanto menyebut hasil temuan anggotanya di lapangan, bahwa ada tiga hal yang terindikasi menyalahi aturan. Yakni masalah kehutanan, lingkungan hidup, dan indikasi ke arah korupsi. (detikcom, Rabu, 12/10).

Memang ada beberapa kejanggalan yang ditemukan di lapangan. Satu fakta yakni adanya kondisi lahan hutan lindung dalam kondisi kritis. Alih fungsi lahan dari hutan lindung menjadi hutan produksi, dimana banyak lahan dijadikan perkebunan milik warga. Terdapat pula sembilan vila yang ditemukan oleh Polda Jabar di kawasan lahan wisata.

Pada 2005, sejumlah kawasan hutan di sekitar area hulu Sungai Cimanuk ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung. Namun, saat ini, banyak lahan perkebunan. Jika kemudian hari hasil dari pemeriksaan terbukti ada pelanggaran, dan terindikasi adanya korupsi, maka Polda Jabar akan berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Jawa Barat untuk mengusut tuntas perkara ini.

Ditemukan pula oleh Polda Jabar 160 kelompok tani. Siapa yang mengendalikan dan kenapa mereka berada di situ? Siapa yang memerintahkan para petani dan siapa yang bertanggung jawab atas perkara ini? Kliment mengatakan, dari hasil investigasi jajarannya yang turun langsung sejak dua hari pasca-banjir bandang di Kabupaten Garut, kuat dugaan ada persetujuan dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk membuka lahan perkebunan. Ada kelompok masyarakat yang menanam sayur-sayuran di sana, dan ada persetujuan untuk mereka (petani) menanam di area hutan lindung maka jelas ada peran komprador dalam permainan petak umpat.

Terkait kasus keuangan, adanya pemanggilan Kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Barat oleh Polda Jabar untuk meminta keterangan terkait adanya anggaran yang digelontorkan dari APBD Pemprov Jabar untuk program Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan (PDAP) yang berada di kawasan hutan lindung. Karena program ini, sejak 2008, sebenarnya sudah ditiadakan. Program ini sangat berkaitan dengan lahan kritis di kawasan Daerah Aliran Sunagai (DAS) Cimanuk. Apakah pengelolaan anggaran untuk PDAP ini dikelola baik oleh pihak perusahaan tersebut? mengingat fakta di lapangan tidak adanya PDAP yang sudah failed sejak 2008.

Dekadensi pemikiran kaum komprador

Jauhnya umat dari nilai-nilai Islam, kemerosotan berfikir, hingga aturan-aturan maupun hukum islam yang diabaikan membuat kejumudan parah di area kehidupan bermasyarakat. Komprador-komprador yang hanya berfikir untung rugi tanpa memandang akibat dari perbuatan semakin menyengsarakan.

Sumber daya tak lagi seutuhnya untuk rakyat apalagi dinikmati rakyat, bencana alam adalah bukti nyata buah tangan dari rusaknya pemikiran manusia yang hanya berpatok pada nafsu kebinatangan. Mereka bertindak, beraksi atau membuat kebijakan bukan demi kepentingan umat, tetapi untuk kepentingan asing, penjajah, kapitalis atau pihak-pihak lain dengan mengalahkan kepentingan umat. Hanya saja, orang tersebut berada di tengah-tengah umat dan berasal dari kalangan putra-putra umat sendiri.

Seorang komprador juga sering menggunakan dalih atas nama kepentingan umat. Namun, gerak, tingkah laku, dan kebijakannya menunjukkan hal yang sebaliknya. Mengaku melindungi kepentingan umat, tetapi dalam tindakan justru mempertahankan, menjual, korupsi, membela bahkan memperjuangkan eksistensi diri sendiri atau orang yang menghancurkan dengan memanfaatkan para komprador. Padahal sudah jelas keberadaannya lebih untuk kepentingan asing dan tidak memberikan manfaat kepada umat.

Salah langkah

Pemerintah cenderung salah langkah dalam menanggulangi problematika, khususnya bencana banjir bandang garut. Tindakan represif yang selalu diberikan setiap terjadi problema, namun kegiatan preventif sangat minim dan dikerjakan asal-asal sebagai pemenuhan kebutuhan laporan. Saat terjadi bencana, kelabakanlah pemerintah. Maka, drama saling tuduh sering kali terjadi. Semua elemen juga akan terkena dampak baik buruknya. Kasus serupa juga dialami kebakaran hutan terparah di dunia yang terjadi di Sumatera. Mengingat bencana juga sudah terulang di tahun sebelumnya dan tak kalah hebat banyak cukong maupun komprador tengik dibalik peristiwa.

Para komprador dan cukongnya baru dicari-cari setelah 'badai' berlalu. Pada saat angin sepoi-sepoi, para pemangku kebijakan seakan lengah nan berleha-leha. Perlu kita ketahui bersama, kaum militan komprador selalu mengincar mangsa lahan-lahan basah walau harus bekerja sama dan menjadi pengkhianat negeri bersama kaum penguasa. Kasus reklamasi jakarta, kasus freeport, kasus hambalang, kasus Setyo Novanto, apakah harus kita sebutkan satu persatu karena semakin menjamurnya para kaum ini di setiap lini masyarakat.

Penyebab kerusakan lingkungan di hulu Sungai Cimanuk yang memiliki luas mencapai 16.367,74 ha adalah adanya aktivitas pertanian, wisata alam, tambang dan geotermal. Selain itu Perhutani dengan pola Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), belum terbukti bisa memanfaatkan kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang menjadi pembukaan lahan di luar tugas pokok dan funginya.

Tidak maksimalnya pembangunan Bendungan Copong, berdampak pada daya tampung air yang terbatas. Kejadian banjir bandang ini merupakan akumulasi dari kerusakan DAS Cimanuk juga daya guna lahan yang semakin memburuk. Pemerintah Daerah Garut harus mengupayakan untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut, adanya audit kinerja Perhutani, adanya audit serta kajian Bendungan Copong, konsep penggunaan-penggunaan tata guna lahan dan kawasan di Gunung Papandayan, Cikuray, dan Mandalagiri, serta menganalisa sejarah banjir Cimacan.

Islam dalam memandang

Sebagai milik umum, hutan haram dikonsesikan kepada swasta baik individu maupun perusahaan. Dengan ketentuan ini, akar masalah kasus hutan lindung yang dijadikan lahan produksi bisa dihilangkan. Dengan begitu kasus komprador dapat dicegah sepenuhnya sejak awal.

Pengelolaan hutan sebagai milik umum harus dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, tentu harus secara lestari. Dengan dikelola penuh oleh negara, tentu mudah menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, kepentingan rakyat dan kelestarian hutan. Negara juga harus mendidik dan membangun kesadaran masyarakat untuk mewujudkan kelestarian hutan dan manfaatnya untuk generasi demi generasi. Penindakan hukum secara tegas terhadap para komprador yang menjualnya dan siapa saja yang terlibat. Ini harus dilakukan secara tegas dan tanpa pilih kasih.

Bukan hanya yang kecil yang ditindak, tetapi juga yang besar. Selama ini, masyarakat melihat, penindakan baru menyentuh yang kecil, sementara yang besar dibiarkan. Untuk jangka panjang harus diadakan pengawasan terpadu dan pengecekan perizinan di area hutan untuk mencegah dan mengatasi para agen-agen tidak bertanggung jawab ini.

Maraknya kebakaran lahan ada kaitannya dengan sistem politik demokrasi yang sarat biaya. Politisi dan penguasa di antaranya melakukan korupsi atau kongkalikong dengan para komprador demi mengeruk keuntungan sepihak. Semua itu harus dicabut dan diganti. Dan perubahan-perubahan kecil seperti layaknya pemberdayaan, membangun rumah belajar pasca bencana, perbaikan fisik atau hal lain yang bersifat parsial justru akan menyimpan bahaya ketika tidak dibarengi dengan kesadaran politik. Itulah problem sistem dan peraturan perundangan, yang justru menjadi akar masalah problematika bencana alam yang terus berulang. Karena itu sistem dan peraturan itu harus dicabut dan diubah digantikan dengan sistem islam yang berdasarkan hukum syara’.

Apabila strategi untuk melawan komprador itu adalah dengan memupus eksistensi dan atau pengaruhnya di tengah masyarakat. Hal itu dilakukan dengan membongkar ide, ucapan, perbuatan, sikap dan kebijakan mereka serta menunjukkannya kepada masyarakat bahwa itu semua demi kepentingan sepihak atau kepentingan asing. Perlu juga membongkar jatidiri mereka sebagai komprador. Hal itu seperti yang pernah dilakukan Nabi SAW seperti yang ada dalam berbagai riwayat (lihat tafsir Ibn Katsir QS Muhamamd: 30). Dengan strategi itu, masyarakat akan mengetahui mereka sebagai antek atau agen sehingga hilanglah kepercayaan masyarakat kepada mereka. Inilah bagian dari kifah siyasi (perjuangan politik) yang harus dilakukan untuk menyelamatkan umat dari kebusukan dan keburukan ‘umala’ (para agen, antek, komprador). Wallah a’lam bi ash-shawab.

*) BE BKLDK Jabar

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement