JAKARTA -- Tim kuasa hukum Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming membeberkan secara terperinci riwayat pendidikan kliennya mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab polemik mengenai latar belakang pendidikan Gibran, khususnya penyetaraan pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA) yang ditempuh di luar negeri.
Kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, mengatakan pihaknya telah melampirkan dokumen pendidikan Gibran dalam forum jawaban atas gugatan perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).
"Namun demikian, sesuai dengan yang kami sampaikan pada minggu lalu, bahwa kami ingin membuktikan bahwa ijazah Pak Gibran lengkap dari tingkat SD sampai dengan S1," kata Adil dalam konferensi pers, Kamis, (29/10/2026) malam.
Adil menjelaskan, Gibran mengawali pendidikan dasar di Indonesia sebelum melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah menyelesaikan jenjang SMP, putra sulung Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu melanjutkan pendidikan menengah di Singapura.
Di Singapura, Gibran mengikuti pendidikan tingkat secondary dan memperoleh sertifikat O Level. Menurut Adil, sistem pendidikan menengah di luar negeri memiliki perbedaan dengan sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia.
"Yang kedua, setelah Pak Gibran menyelesaikan pendidikannya di tingkat secondary, beliau memperoleh sertifikat O Level. Setelah beliau memperoleh sertifikat O Level, beliau melanjutkan ke jenjang selanjutnya," katanya.
Pihak UTS Insearch kemudian menerbitkan certificate of attendance sebagai dokumen yang menerangkan keikutsertaan Gibran dalam program pendidikan tersebut.
"Saat di UTS Insearch, beliau telah menyelesaikan sebanyak 90 persen dari total mata pelajaran yang tersedia dan itu dibuktikan dengan namanya certificate of attendance," kata Adil.
Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS). Adil mengatakan, dokumen pendidikan dari UTS Insearch digunakan sebagai dasar pemindahan kredit atau nilai akademik ke MDIS.
"Nah, kemudian, beliau menyelesaikan jenjang pendidikan di pre-university-nya di universitas, di MDIS, dan di situ beliau memperoleh ijazah berupa advanced diploma," katanya.
Menurut Adil, advanced diploma yang diperoleh Gibran berada pada jalur pendidikan pre-university yang secara jenjang disebutnya setara dengan jalur A Level. Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, Gibran melanjutkan pendidikan tinggi melalui program University of Bradford yang bekerja sama dengan MDIS hingga memperoleh ijazah sarjana (S1).
Adil menyatakan dokumen-dokumen tersebut telah dilampirkan dalam jawaban tertulis yang disampaikan kepada majelis hakim. Kendati demikian, ia mengakui persidangan belum memasuki tahap pembuktian.
"Nah, ini merupakan gambaran yang lengkap, runut, ya kan, dan telah memenuhi setiap tahap," katanya mengakhiri.
View this post on Instagram