Rabu 09 Sep 2026 19:48 WIB

Jangan Meminggirkan Petani dari Pentas Pembangunan

Petani harus dijadikan aktor utama yang sejahtera.

Petani membajak lahan pertanian dengan traktor di kawasan Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026).
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Petani membajak lahan pertanian dengan traktor di kawasan Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026).

Oleh: Entang Sastraatmadja, Anggota Dewan Pakar DPN HKTI

REPUBLIKA.CO.ID, Sekitar 9 dasa warsa lalu, Boeke sebagaimana yang dikutip oleh Soekarno dalam buku Indonesia Menggugat (1930) telah menyatakan ……”Si tani kecil, pak tani Jawa yang miskin itu…..bukan saja melarat hidupnya, tetapi tidak bisa pula mempengaruhi apa-apa kesejahteraan sekelilingnya, sisa-sisa yang sedikit dari perusahaannya, tidak memungkinkan dia, diluar keperluan-keperluannya yang paling penting sehari-hari, memilih keperluan-keperluan lain yang agak berarti juga, yakni keperluan-keperluan lain yang bisa diadakan oleh lain-lain golongan masyarakat, yang menunggu-nunggu apa yang akan diminta dan ditawarkannya……”

Seiring dengan pernyataan diatas, ungkapan "jangan meminggirkan petani dari pentas pembangunan" memiliki makna bahwa petani harus dijadikan aktor utama yang sejahtera dan menikmati hasil kemajuan ekonomi, bukan sekadar menjadi penonton atau objek yang dikorbankan demi pembangunan infrastruktur dan industri modern.

Baca Juga

Ungkapan ini merupakan kritik sekaligus pengingat agar esensi pembangunan tidak melupakan jasa orang-orang yang memberi makan bangsa. Makna mendalam di balik ungkapan tersebut adalah pertama

menempatkan petani sebagai subjek, bukan objek. Petani tidak boleh hanya dieksploitasi untuk mengejar target produksi atau angka statistik swasembada, sementara suara, aspirasi, dan kesejahteraan mereka diabaikan dalam perumusan kebijakan. Kedua, stop kriminalisasi dan penggusuran lahan. Pembangunan gedung, jalan tol, atau kawasan industri jangan sampai mengorbankan (meminggirkan) lahan pertanian subur milik petani, yang sering kali memicu konflik agraria dan hilangnya mata pencaharian mereka.

Ketiga, kesejahteraan yang adil. Hasil dari pembangunan ekonomi harus dirasakan langsung oleh petani melalui stabilitas harga jual panen yang menguntungkan, bukan hanya dinikmati oleh para tengkulak atau pengusaha logistik besar. Keempat, modernisasi yang memanusiakan. Ketika pemerintah menggalakkan digitalisasi pertanian, petani lokal harus dirangkul, dilatih, dan difasilitasi, bukan digantikan begitu saja oleh mesin atau korporasi besar tanpa adanya pemberdayaan.

Mengapa ungkapan ini relevan saat sekarang ? Di tengah ambisi besar pemerintah mengejar swasembada pangan jangka panjang, ungkapan ini menjadi alarm pengingat. Jika petani terus dipinggirkan—baik secara ekonomi maupun sosial—maka krisis regenerasi petani akan semakin parah. Generasi muda tidak akan mau turun ke sawah jika melihat profesi petani selalu berada di posisi yang termarginalkan dalam struktur pembangunan nasional.

Kebijakan pemerintahan saat ini di bawah Presiden Prabowo Subianto menempatkan petani sebagai fondasi utama pembangunan nasional, bukan sekadar objek pemenuh target statistik. Kebijakan ini secara langsung menjawab kekhawatiran dari ungkapan "jangan meminggirkan petani" dengan mengintegrasikan peningkatan produksi pangan dan kesejahteraan ekonomi petani.

Indikator keberhasilan kebijakan ini terlihat dari Nilai Tukar Petani (NTP) yang mencapai angka 127,84, memecahkan rekor sebagai level kesejahteraan dan daya beli petani tertinggi sepanjang sejarah Indonesia merdeka.

Berikut adalah arah kebijakan konkret pemerintah terhadap pembangunan petani saat ini:

1. Perlindungan hukum ekonomi dan kepastian harga. Kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Pemerintah menyesuaikan tarif HPP gabah untuk memastikan petani tidak mengalami kerugian saat panen raya akibat jatuhnya harga permainan para tengkulak.

Penguncian lahan sawah produktif. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah secara ketat mengunci status Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 8 provinsi lumbung pangan utama. Kebijakan ini melarang keras alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan industri atau perumahan, sekaligus melindungi ruang kerja petani.

2. Reformasi subsidi dan pembiayaan yang berpihak. Pangkas birokrasi pupuk bersubsidi. Menyederhanakan 145 regulasi rumit agar kuota pupuk subsidi seberat 9,55 juta ton mengalir langsung secara cepat melalui sistem kelompok tani (RDKK) tanpa hambatan birokrasi. Kemudahan akses modal pertanian. Pemerintah mengucurkan alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus sektor pertanian hingga mencapai Rp72,5 triliun untuk membebaskan petani dari jeratan utang modal informal.

3. Program "Brigade Pangan" untuk mengangkat kelas petani. Transformasi ke korporasi petani muda. Lewat program Brigade Pangan, pemerintah mengelompokkan petani (khususnya generasi milenial dan Gen Z) ke dalam tim-tim profesional. Satu kelompok beranggotakan 15 orang difasilitasi untuk mengelola hingga 200 hektare lahan pertanian secara modern.

Pelatihan manajemen bisnis. Di program ini, petani tidak hanya diajari mencangkul atau menanam, tetapi dibekali literasi keuangan, strategi bisnis, dan akses pasar agar mereka naik kelas menjadi pelaku usaha (entrepreneur) agribisnis.

4. Modernisasi berbasis kemitraan adil (Closed Loop). Pemerintah memperluas model kemitraan skema Closed Loop yang mempertemukan kelompok petani, akademisi, perusahaan teknologi, dan pasar retail secara langsung. Program ini terbukti berhasil menaikkan pendapatan petani hingga 31,85% karena memotong rantai logistik yang terlalu panjang dan menjamin kepastian pembeli (offtaker) dengan harga yang adil.

Secara keseluruhan, pemerintah beralih dari paradigma pertanian tradisional yang melelahkan menuju Advanced Agricultural System (PM-AAS) yang menggunakan alat mesin pertanian (Alsintan) modern untuk memanusiakan tenaga kerja petani.

Nasib petani di Indonesia ke depannya diproyeksikan akan mengalami transformasi besar dari profesi tradisional yang identik dengan kemiskinan menjadi pelaku bisnis (agropreneur) modern yang sejahtera.

Pondasi transformasi ini sudah terlihat sangat kuat sejak tahun 2026, di mana Nilai Tukar Petani (NTP) menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah di angka 127,84. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa daya beli dan kesejahteraan ekonomi petani di tingkat tapak terus mengalami perbaikan signifikan.

Melihat peta jalan kebijakan, investasi infrastruktur, dan tren demografi saat ini, berikut adalah gambaran nasib petani Indonesia di masa depan:

1. Lebih sejahtera secara ekonomi. Melalui perluasan sistem kemitraan tertutup (closed loop) dan penguatan korporasi petani, rantai pasok pangan yang panjang akan dipangkas. Petani masa depan akan terhubung langsung dengan industri dan pasar retail, sehingga mereka mendapatkan margin keuntungan yang jauh lebih adil. Dukungan pembiayaan masif seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian yang mencapai puluhan triliun rupiah membuat petani masa depan tidak lagi terjebak utang kepada lintah darat atau spekulator modal informal.

2. Bekerja lebih ringan dengan teknologi (PM-AAS). Petani tidak lagi mengandalkan insting manual yang rentan gagal akibat perubahan iklim. Penggunaan Advanced Agricultural System—mulai dari sensor tanah berbasis kecerdasan buatan (AI), drone penyemprot pupuk, hingga traktor otonom—akan membuat kerja di sawah menjadi lebih terukur, presisi, dan tidak menguras fisik secara ekstrem. Penggunaan alat mesin pertanian (Alsintan) modern seperti combine harvester yang meluas akan memangkas waktu kerja dan menekan angka kehilangan hasil panen (losses) secara drastis.

3. Lahirnya generasi baru: "Petani Milenial & Gen Z". Melalui program seperti Brigade Pangan, sektor pertanian tidak lagi dipandang sebagai pekerjaan kotor, melelahkan, atau "pilihan terakhir". Anak muda masa depan akan melihat pertanian sebagai sektor bisnis teknologi yang menjanjikan omzet besar. Petani masa depan tidak akan bekerja sendiri-sendiri secara terisolasi. Mereka akan mengelola ratusan hektare lahan secara berkelompok (klaster) dengan sistem manajemen perusahaan yang profesional.

4. Perlindungan ruang kerja yang lebih kuat. Dengan pengetatan aturan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), nasib petani di masa depan akan lebih aman dari ancaman penggusuran atau alih fungsi lahan massal menjadi kawasan industri. Hak-hak agraria mereka dilindungi karena pemerintah menyadari bahwa tanah pertanian adalah aset pertahanan negara yang paling vital.

Berbagai langkah yang disampaikan diatas, tidak cukup hanya tertuang di atas kertas. Apalagi bila cuma sekedar omon-omon. Banyak kendala yang masih harus dijawab dengan cerdas.

Tantangan yang ada, tetap harus diwaspadai. Meskipun prospek masa depan petani sangat cerah, nasib mereka akan tetap bergantung pada dua hal: konsistensi pemerintah dalam menyalurkan subsidi input (seperti pupuk dan benih cerdas iklim) serta kecepatan adaptasi teknologi oleh para petani senior di daerah-daerah terpencil agar tidak terjadi ketimpangan digital.

Kita percaya Pemerintahan Presiden Prabowo tidak akan meminggirkan kaum tani dari pentas pembangunan. 

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi