
Oleh: Setiawan Budi Utomo, Founder & Chair, Board of Experts, CISET Center for Islamic Socio-Economic Transformation. Pemerhati Keuangan Syariah dan Kebijakan Ekonomi.
REPUBLIKA.CO.ID -- Dimulainya penyusunan Blueprint Pengembangan Keuangan Syariah oleh Task Force Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandai momentum penting untuk meninjau kembali arah perjalanan industri. Setelah lebih dari tiga dekade bertumbuh, keuangan syariah Indonesia telah melewati fase pembuktian eksistensi. Regulasi semakin lengkap, kelembagaan kian kuat, produk makin beragam, dan ekosistem terus meluas. Kini, tantangannya bukan lagi sekadar memastikan industri ini hadir dan tumbuh, melainkan menentukan nilai pembeda serta transformasi ekonomi yang hendak diciptakannya.
OJK mencatat aset industri keuangan syariah mencapai Rp3.131,02 triliun pada akhir 2025, tumbuh 8,56 persen. Perbankan syariah menyumbang Rp1.067,73 triliun, sedangkan pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham mencapai Rp1.875,25 triliun. Hingga pertengahan 2026, pembiayaan perbankan syariah juga tetap tumbuh dua digit. Fondasi industri semakin kokoh.
Namun kematangan itu justru menuntut pertanyaan baru. Keberhasilan tidak cukup diukur dari pertumbuhan aset, pembiayaan, atau pangsa pasar. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah: perubahan ekonomi apa yang diciptakan oleh setiap rupiah yang diintermediasikan?
Di sinilah keuangan syariah perlu bergerak dari sekadar industri intermediasi menuju industri transformasi.
Selama ini, market share menjadi ukuran dominan. Indikator tersebut tetap penting karena skala menentukan efisiensi dan daya saing, tetapi tidak otomatis menggambarkan dampak. Keuangan syariah memerlukan ukuran pendamping yang dapat disebut impact share: bukan hanya seberapa besar posisinya dalam sistem keuangan, melainkan seberapa besar perubahan yang dihasilkannya.
Apakah pembiayaan menciptakan kapasitas produksi dan pekerjaan baru? Apakah UMKM benar-benar naik kelas? Apakah keluarga menjadi lebih tangguh dan memiliki aset produktif? Apakah sukuk mempercepat transisi hijau? Berapa banyak mustahik yang berkembang menjadi pengusaha, investor, bahkan muzakki?
Pertanyaan tersebut mengembalikan industri kepada alasan terdalam kehadirannya.
Dalam teori intermediasi, Douglas Diamond menjelaskan bank sebagai delegated monitor yang mengurangi biaya informasi dan pengawasan antara pemilik dana dan penerima pembiayaan. Joseph Schumpeter membawa fungsi keuangan lebih jauh: menyediakan modal bagi entrepreneur untuk melahirkan usaha, inovasi, dan produktivitas baru.
Ketika kedua perspektif itu dipertemukan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, kepatuhan akad bukanlah garis akhir. Kepatuhan menjadi fondasi bagi intermediasi yang efisien, penciptaan nilai, dampak terukur, dan transformasi berkelanjutan. Bukan menggantikan sharia compliance dengan dampak, melainkan menjadikan dampak sebagai konsekuensi ekonomi dari kepatuhan.
Paradoks Konvergensi
DiMaggio dan Powell melalui teori institutional isomorphism menjelaskan bahwa organisasi dalam lingkungan yang sama cenderung semakin menyerupai satu sama lain. Regulasi, teknologi, standar profesi, persaingan, dan kecenderungan meniru institusi sukses mendorong konvergensi.
Gejala serupa dapat terjadi pada keuangan syariah. Bank syariah menghadapi tuntutan prudensial, likuiditas, permodalan, profitabilitas, tata kelola, teknologi, dan pengalaman nasabah yang juga dihadapi bank konvensional. Kemiripan tertentu diperlukan untuk menjamin stabilitas dan daya saing. Masalah muncul ketika konvergensi fungsional berubah menjadi keseragaman strategis: Industri tetap berbeda pada kontrak, tetapi sulit menunjukkan perbedaan pada hasil ekonominya.
Gagasan Paul Arden dalam 'Whatever You Think, Think the Opposite' relevan sebagai pemantik untuk mempertanyakan kebiasaan. Namun dana masyarakat tidak boleh menjadi laboratorium spekulasi. Prinsip yang lebih tepat bukan sekadar berpikir berlawanan, melainkan menguji alternatif secara bertanggung jawab. Model baru perlu diuji terbatas, diukur dampak dan risikonya, kemudian diperluas jika terbukti berhasil.