
Oleh: Ahmad Dumyathi Bashori, Dosen Senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Peneliti PPEPM (Pusat pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada tahun ini hadir di tengah keprihatinan sosial yang sangat nyata dan mendesak. Di satu sisi, gempita shalawat dan puji-pujian yang menggema di berbagai masjid dan majelis taklim menunjukkan kecintaan umat yang tak pernah pudar kepada sang utusan.
Namun, di sisi lain, resonansi spiritual tersebut bertabrakan dengan realitas material yang keras: keluhan emak-emak di lorong-lorong pasar tradisional. Lonjakan harga kebutuhan pokok yang kian tak terkendali, menyusutnya daya beli kelas menengah ke bawah, hingga ketidakpastian rantai pasok pangan global telah meletakkan ketahanan ekonomi keluarga di bibir jurang kehancuran.
Dalam menghadapi turbulensi ekonomi yang mencekik ini, masyarakat kerap kali terjebak pada sikap pasif—menengadah ke atas, menanti turunnya intervensi struktural pemerintah, menunggu operasi pasar yang sering kali hanya menjadi kosmetik politik, atau sekadar mengharap tetesan subsidi bantuan langsung yang jumlahnya tak seberapa. Namun, sejarah peradaban Islam pada masa awal di Madinah mengajarkan hal yang sama sekali berbeda.
Jika kita bersedia membaca sirah nabawiyah tidak sekadar sebagai romansa dan nostalgia masa lalu, melainkan sebagai cetak biru tata kelola krisis dan manajemen ekonomi, kita akan menemukan sebuah fakta yang mencerahkan: Rasulullah SAW meletakkan fondasi ketahanan pangan dan kedaulatan ekonomi justru dari solidaritas warga di akar rumput.
Madinah dan Kebijakan Revolusioner Ihya al-Mawat
Mari kita tarik mundur jarum sejarah. Ketika ribuan kaum Muhajirin tiba di Madinah setelah berhijrah dari Makkah, sebuah krisis ekonomi dan ledakan populasi terjadi secara drastis dalam waktu singkat. Kaum pendatang ini meninggalkan seluruh aset, lahan, dan jaringan bisnis mereka.
Mereka tiba tanpa modal, sementara rantai pasok perdagangan dan pasar di Madinah kala itu dikuasai oleh kelompok oligopoli tertentu yang kerap memainkan harga. Intervensi awal Nabi memang berupa Mu'akhat (mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar) yang berbasis pada empati dan redistribusi kekayaan. Namun, sebagai seorang negarawan visioner, Nabi Muhammad SAW sangat menyadari bahwa bantuan filantropis sesaat tidak akan pernah sustain (bertahan lama) jika tidak segera diikuti oleh penciptaan alat-alat produksi yang mandiri.
Di titik krisis itulah, Rasulullah mengeluarkan sebuah kebijakan agraria yang sangat revolusioner, yang dalam literatur fiqih muamalah dikenal dengan konsep Ihya al-Mawat (menghidupkan lahan yang mati). Beliau dengan tegas bersabda: "Barangsiapa yang menghidupkan lahan yang mati (tidak bertuan dan terbengkalai), maka lahan itu menjadi miliknya"(HR. Abu Dawud).
Deklarasi ini bukanlah sekadar landasan hukum pertanahan biasa, melainkan sebuah dorongan masif nan strategis agar masyarakat bergerak secara kolektif. Nabi mengajak umatnya untuk berhenti meratapi nasib dan mulai mengolah setiap jengkal tanah yang menganggur di pinggiran kota menjadi pusat-pusat produksi pangan baru. Lebih jauh, orientasi futuristik Nabi dalam menjaga keseimbangan ekologi dan rantai pasok terekam abadi dalam sabdanya yang lain: "Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau menanam tetumbuhan, kemudian burung, manusia, atau hewan ternak memakannya, melainkan hal itu bernilai sedekah baginya" (HR. Bukhari).