Oleh ADITYA PRASTIAN SUPRIYADI; Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang REPUBLIKA.ID; Mahkamah Konstitusi (MK) berhasil mengguncang industri telekomunikasi nasional. Dalam putusannya, praktik kuota internet hangus resmi dianulir. Ini adalah kemenangan konsumen karena selama bertahun-tahun selalu merasa was-was saat membeli kuota internet. Sisa kuota...
Disclaimer:
Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Terkait
Berita Lainnya