
Oleh: Dr. Setiawan Budi Utomo, Pemerhati keuangan dan kebijakan ekonomi, Penulis buku best seller Arsitektur Baru Sektor Jasa Keuangan Indonesia Pasca UU P2SK, Wakil Ketua IAEI.
REPUBLIKA.CO.ID -- Dunia sedang mencari paradigma pembangunan baru. Rivalitas geopolitik, kecerdasan artifisial, perubahan iklim, fragmentasi rantai pasok, dan kompetisi teknologi memaksa banyak negara merumuskan kembali hubungan antara negara, pasar, dan masyarakat. Amerika Serikat menghidupkan kebijakan industri, Uni Eropa mempercepat transformasi hijau, sementara negara-negara Asia Timur terus memadukan peran negara dan dinamika pasar untuk memperkuat daya saing.
Ironisnya, ketika banyak negara menyusun cetak biru baru, Indonesia justru kerap mencari inspirasi ke luar. Padahal, fondasi konseptual pembangunan telah lama tertanam dalam konstitusinya sendiri. Pasal 33 UUD 1945 sesungguhnya bukan sekadar norma ekonomi, melainkan blueprint pembangunan yang mendahului zamannya.
Selama puluhan tahun, Pasal 33 lebih sering diperdebatkan sebagai simbol ideologi daripada diterjemahkan menjadi strategi pembangunan. Perdebatan pun kerap terjebak pada dikotomi negara versus pasar, seolah keduanya harus saling meniadakan. Padahal, Pasal 33 justru menawarkan sintesis melalui demokrasi ekonomi yang memadukan usaha bersama, asas kekeluargaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Relevansi Pasal 33 semakin kuat ketika ekonomi Indonesia tetap menunjukkan ketahanan. Namun, tantangan pembangunan kini bukan lagi sekadar menjaga pertumbuhan, melainkan meningkatkan produktivitas, memperkuat institusi, mempercepat transformasi struktural, menciptakan pekerjaan berkualitas, dan memastikan manfaat pembangunan dirasakan lebih merata. Agenda pembangunan telah bergeser dari how to grow menjadi how to grow better.
Dalam konteks itulah Pasal 33 perlu dibaca kembali, bukan sebagai dokumen historis, melainkan sebagai panduan strategis menghadapi abad ke-21.
Dari Pasal 33 Menuju Kerangka Pembangunan Konstitusional
Artikel ini memperkenalkan Gotong Royong Constitutional Economy (GRCE) sebagai Indonesia’s Constitutional Development Framework. GRCE merupakan sintesis antara Pancasila, Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi Mohammad Hatta, budaya gotong royong, teori pembangunan modern, dan prinsip ekonomi syariah.
Kerangka ini berangkat dari keyakinan bahwa keberhasilan pembangunan tidak ditentukan oleh dominasi negara ataupun kebebasan pasar semata, melainkan oleh kemampuan mengorkestrasi seluruh kekuatan bangsa dalam satu arsitektur pembangunan kolaboratif.
Negara berperan membangun institusi, menjaga kepastian hukum, dan mengarahkan transformasi. Pasar menjadi motor inovasi dan efisiensi. Koperasi dan UMKM memperkuat ekonomi rakyat. Sektor jasa keuangan memperdalam pembiayaan. Ekonomi syariah dan modal sosial menghadirkan keadilan, pemerataan, serta keberlanjutan.
Dengan demikian, pertanyaan yang relevan bagi Indonesia bukan lagi apakah harus memilih kapitalisme atau sosialisme, melainkan bagaimana menyinergikan negara, pasar, masyarakat, dan nilai-nilai konstitusi menjadi sumber produktivitas nasional.
GRCE: Kerangka Pembangunan Konstitusional Indonesia
Keunggulan Indonesia sesungguhnya bukan hanya terletak pada besarnya pasar domestik atau kekayaan sumber daya alam, tetapi juga pada modal konstitusional yang belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi strategi pembangunan. Jauh sebelum dunia mengenal sharing economy, masyarakat Nusantara telah mempraktikkan gotong royong sebagai mekanisme kolektif untuk membangun kesejahteraan melalui kepercayaan, solidaritas, dan tanggung jawab bersama.
Tradisi seperti Subak di Bali, Mapalus di Minahasa, Marsiadapari di Tanah Batak, hingga Sambatan di Jawa menunjukkan bahwa produktivitas dapat tumbuh melalui kolaborasi, bukan semata-mata kompetisi.
Nilai tersebut kemudian memperoleh landasan konstitusional melalui Pasal 33 UUD 1945 dan pemikiran Mohammad Hatta mengenai demokrasi ekonomi. Dalam perkembangan teori pembangunan modern, gagasan itu beririsan dengan konsep inclusive institutions, shared prosperity, dan creating shared value yang menempatkan kualitas institusi, inovasi, serta pemerataan manfaat sebagai fondasi pertumbuhan berkelanjutan. Perspektif tersebut diperkaya oleh ekonomi syariah melalui prinsip risk sharing, profit sharing, dan shared responsibility yang memastikan efisiensi berjalan seiring dengan keadilan sosial.
Berangkat dari sintesis tersebut, Gotong Royong Constitutional Economy (GRCE) menawarkan empat dimensi yang saling menguatkan sebagai Indonesia's Constitutional Development Framework.
- Constitutional Governance
Konstitusi menjadi kompas pembangunan. Kepastian hukum, birokrasi profesional, tata kelola yang baik, regulasi adaptif, dan institusi yang kredibel merupakan fondasi bagi investasi, inovasi, produktivitas, dan kepercayaan publik. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kualitas institusi merupakan pembeda utama antara negara yang mampu bertransformasi dan yang terjebak dalam stagnasi.
- Collaborative Market Economy
GRCE mengakhiri dikotomi antara negara dan pasar. Negara bertindak sebagai enabler yang membangun ekosistem, sementara pasar menjadi motor inovasi dan efisiensi. Sektor jasa keuangan memperluas pembiayaan, koperasi dan UMKM memperkuat ekonomi rakyat, sedangkan ekonomi syariah menghadirkan dimensi keadilan dan keberlanjutan. Kolaborasi seluruh aktor ekonomi menjadi sumber keunggulan kompetitif Indonesia.
- Integrated Development
Berbagai agenda strategis nasional tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Hilirisasi industri, transformasi digital, kecerdasan artifisial, transisi energi, ekonomi hijau, pendalaman pasar keuangan, pengembangan industri halal, serta penguatan Danantara, BPKH, koperasi modern, dan ZISWAF harus dipandang sebagai satu ekosistem pembangunan yang saling memperkuat. Integrasi kebijakan akan menghasilkan produktivitas yang lebih tinggi daripada pendekatan sektoral yang terfragmentasi.
- Shared Prosperity
Tujuan akhir pembangunan bukan sekadar meningkatkan produk domestik bruto, tetapi menciptakan kemakmuran yang dirasakan bersama. Keberhasilan harus diukur melalui peningkatan produktivitas, terbukanya lapangan kerja berkualitas, menguatnya kelas menengah, menurunnya ketimpangan, meningkatnya daya saing, serta terjaganya kesejahteraan lintas generasi. Pertumbuhan ekonomi pada akhirnya harus menjadi sarana untuk memperluas kesempatan dan meningkatkan kualitas hidup seluruh rakyat.