Senin 13 Jul 2026 18:40 WIB

Mengapa Guru dan Dosen Berhak atas Kompensasi yang Adil?

Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menghargai arsitek SDM

Kegiatan wisuda di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung.
Foto: Edi Yusuf
Kegiatan wisuda di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung.

Oleh: Sri Suwarsi, Guru Besar Manajemen Sumber Daya Manusia FEB Universitas Islam Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, Indonesia sedang bersiap dan berproses mewujudkan Indonesia Emas 2045, namun di tengah ambisi besar untuk pencapaiannya,  perhatian publik belakangan ini tertuju pada berbagai kisah   guru dan dosen yang membagikan realitas kesejahteraan mereka. Media sosial dipenuhi cerita tentang dosen yang telah mengabdi bertahun-tahun tetapi menerima penghasilan yang belum mencerminkan kompetensi, tanggung jawab, maupun kontribusinya.

Guru, terutama yang masih berstatus honorer, juga menghadapi tantangan serupa. Fenomena tersebut bukan sekadar isu yang viral, melainkan cermin persoalan mendasar mengenai keadilan kompensasi bagi profesi yang menjadi pilar pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Kondisi ini tentu menjadi ironis di tengah negara kita yang bercita-cita memiliki sumber daya manusia unggul. Sementara di sisi lain masih dihadapkan pada persoalan penghargaan terhadap profesi. Di satu sisi, pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan, inovasi, transformasi digital, dan daya saing bangsa. Di sisi lain, masih terdapat kesenjangan antara tuntutan profesionalisme pendidik dengan sistem kompensasi yang mereka terima. Paradoks inilah yang perlu segera diselesaikan.

Dalam perspektif manajemen SDM, kompensasi bukan sekedar gaji yang dibayarkan setiap bulan. Namun, kompensasi merupakan bentuk penghargaan organisasi terhadap kontribusi individu sekaligus instrumen strategis untuk mempertahankan talenta, meningkatkan motivasi, serta mendorong produktivitas.

Oleh karena itu, persoalan utama bukan hanya besarnya pendapatan, melainkan apakah kompensasi tersebut telah memenuhi prinsip keadilan. Teori Equity yang dikemukakan John Stacey Adams menjelaskan, seseorang selalu membandingkan antara apa yang ia berikan kepada organisasi berupa pendidikan, pengalaman, waktu, kompetensi, hingga pengorbanan emosional, dengan imbalan yang diterima.

Ketika terdapat ketidakseimbangan antara kontribusi dan penghargaan, muncul persepsi ketidakadilan yang berdampak pada menurunnya motivasi, komitmen organisasi, produktivitas, bahkan keinginan untuk meninggalkan organisasi tersebut. Untuk itu banyak divisi HR di organisasi selalu melakukan benchmarking dan survey upah pada industri yang sama untuk menjamin keadilan eksternal (external equity), untuk menjamin kepada para karyawannya bahwa organisasi tempat mereka bekerja layak sebagai tempat untuk bekerja terbaik.  Istilahnya, saat ini organisasi memiliki employeer branding yang baik, sehingga karyawan merasa bangga sebagai bagian dari organisasi tempat dia bekerja saat ini.

Sementara expectancy theory menjelaskan, individu akan meningkatkan usaha ketika mereka percaya bahwa kinerja yang baik akan menghasilkan penghargaan yang bernilai. Hal tersebut tidak hanya terjadi di sektor industri, tetapi juga dalam dunia pendidikan.

Guru dan dosen memikul tanggung jawab yang jauh melampaui aktivitas mengajar. Mereka membentuk karakter generasi muda, mengembangkan ilmu pengetahuan, menghasilkan penelitian, melakukan pengabdian kepada masyarakat, membimbing mahasiswa, serta menyiapkan tenaga profesional yang kelak menggerakkan roda pembangunan nasional.

Dengan tanggung jawab sebesar itu, sudah selayaknya sistem kompensasi mencerminkan nilai strategis profesi tersebut. Sayangnya, berbagai kenyataan menunjukkan bahwa sebagian pendidik masih harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tidak sedikit dosen yang membagi waktu antara mengajar, melakukan penelitian, hingga bekerja di luar kampus agar memperoleh penghasilan yang memadai.

Kondisi serupa dialami banyak guru yang tetap menjalankan tugas dengan dedikasi tinggi meskipun kesejahteraannya belum sepenuhnya terjamin. Jika keadaan ini terus berlangsung, sulit mengharapkan profesi pendidik menjadi pilihan utama bagi lulusan-lulusan terbaik bangsa untuk terus mengabdi di negeri ini.

Banyak data menunjukkan bahwa talenta terbaik kita banyak yang bekerja dan dimanfaatkan oleh negara lain, untuk membangun negara mereka. Hal ini akan membawa masalah besar ketika investasi kita di bidang SDM tidak dinikmati oleh bangsa ini. Realita ini bisa disebut sebagai investasi di bidang SDM yang gagal menghasilkan ROI of The Human Capital.

Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas tenaga pendidiknya. Negara-negara dengan sistem pendidikan terbaik di dunia, umumnya menempatkan profesi guru dan dosen sebagai pekerjaan yang bergengsi, kompetitif, dan didukung sistem remunerasi yang memadai.

Kompensasi yang adil memungkinkan pendidik lebih fokus meningkatkan kompetensi, memperbarui metode pembelajaran, menghasilkan inovasi, serta memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Sebaliknya, ketidakadilan kompensasi berpotensi mengurangi semangat berkarya, meningkatkan kelelahan kerja, burnout, quiet quitting,  turnover, penurunan kualitas pelayanan dan kualitas proses pendidikan dalam jangka panjang.

Persoalan ini sesungguhnya tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga terhadap daya saing nasional. Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan produktivitas tenaga kerja, mempercepat transformasi digital, dan membangun ekonomi berbasis pengetahuan.

Seluruh agenda tersebut memerlukan lulusan yang berkualitas. Namun, lulusan berkualitas hanya dapat dihasilkan oleh pendidik yang juga memperoleh dukungan dan penghargaan yang layak.

Dari sudut pandang ekonomi, peningkatan kompensasi bagi guru dan dosen seharusnya tidak dipandang sebagai beban anggaran semata. Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan investasi jangka panjang dalam pembangunan modal manusia (human capital investment).

Setiap rupiah yang diinvestasikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, yang akan berpotensi menghasilkan manfaat berlipat melalui peningkatan kualitas pembelajaran, produktivitas penelitian, inovasi, serta kualitas lulusan, yang pada akhirnya memperkuat daya saing ekonomi nasional.

Selain itu, sistem kompensasi yang berkeadilan juga menjadi instrumen penting untuk mempertahankan talenta terbaik. Indonesia tidak boleh kehilangan generasi akademisi, peneliti, maupun guru muda berkualitas hanya karena profesi lain menawarkan penghargaan yang jauh lebih kompetitif. Apabila kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin semakin banyak lulusan terbaik memilih berkarier di sektor lain, atau bahkan berkarir di luar negeri. Fenomena tersebut pada akhirnya akan memperlemah kapasitas bangsa dalam membangun ekosistem pendidikan yang unggul.

Oleh karena itu, reformasi sistem kompensasi pendidik perlu menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional. Pemerintah bersama penyelenggara pendidikan perlu menyusun sistem remunerasi yang lebih adil, transparan, dan berbasis kompetensi serta kinerja. Standar minimum kesejahteraan guru dan dosen perlu diperkuat agar tidak terjadi kesenjangan yang terlalu lebar antar wilayah maupun antarjenis institusi pendidikan atau antar profesi lainnya.

Di sisi lain, pemberian insentif atas prestasi akademik, inovasi pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat harus semakin diperluas sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi nyata pendidik.

Lebih jauh lagi, reformasi kompensasi tidak dapat dipisahkan dari pengembangan karier, peningkatan kompetensi, dan sistem evaluasi kinerja yang objektif. Keadilan bukan berarti setiap orang menerima jumlah yang sama, melainkan memperoleh penghargaan yang sepadan dengan tanggung jawab, kompetensi, dan kontribusinya. Dengan demikian, sistem kompensasi akan menjadi pendorong terciptanya budaya kerja yang produktif sekaligus meningkatkan loyalitas tenaga pendidik terhadap institusinya.

Pada akhirnya, membangun SDM unggul tidak cukup hanya melalui pembangunan gedung sekolah, laboratorium, atau transformasi teknologi. Investasi terbesar justru terletak pada manusia yang setiap hari mendidik, membimbing, dan menginspirasi generasi penerus bangsa. Guru dan dosen bukan sekadar pekerja dalam sistem pendidikan, melainkan sebagai arsitek masa depan Indonesia.

Sebagai pendidik, guru dan dosen adalah pencetak SDM unggul seperti sebagai peneliti, innovator, dokter, insinyur, akuntan, hakim, entrepreneur dan lainnya. Di tangan para profesi itulah masa depan Indonesia bergantung.

Apabila Indonesia sungguh-sungguh ingin mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, maka SDM yang berkualitas menjadi salah satu mitra strategis untuk mencapai visi tersebut, kompensasi bagi guru dan dosen tidak boleh lagi dipandang sebagai isu kesejahteraan profesi semata. Namun ia harus ditempatkan sebagai strategi nasional untuk mempertahankan kualitas, loyalitas, dan kinerja sumber daya manusia.

Sebab, bangsa yang besar bukan hanya mampu membangun infrastruktur yang megah, tetapi juga mampu menghargai mereka yang membangun manusia. Melalui strategi tersebut, maka kualitas SDM bangsa akan menjadi pilar penting untuk menjadi agen perubahan, karena sejatinya perubahan itu terletak pada bagaimana menempatkan orang-orang terbaik pada posisinya, sehingga akan menghasilkan kontribusi besar pada perubahan masa depan bangsa melalui SDM unggul atau human champion.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Lainnya

Rekomendasi