Jumat 10 Jul 2026 10:37 WIB

Ketika Penegak Hukum Saling Menangkap

Absurditas hukum di negara hukum.

Petugas kepolisian berjaga saat penggeledahan di Cafe De Clan, Cipete, Jakarta Selatan Rabu (8/7/2026).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas kepolisian berjaga saat penggeledahan di Cafe De Clan, Cipete, Jakarta Selatan Rabu (8/7/2026).

Oleh: Shofiyullah Muzammil, Guru Besar Filsafat Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa hari terakhir publik kembali disuguhi tontonan yang sesungguhnya tidak layak menjadi konsumsi bangsa yang mengaku sebagai negara hukum. Aparat dari satu institusi penegak hukum menangkap oknum aparat dari institusi penegak hukum lainnya. 

Jaksa menangkap polisi, polisi menangkap jaksa, bahkan masing-masing disertai narasi pembenaran, konferensi pers, dan perang opini di ruang publik. Yang dipertontonkan bukan lagi supremasi hukum, melainkan supremasi ego kelembagaan.

Di mata masyarakat awam, sulit membedakan mana penegakan hukum yang murni dan mana perseteruan institusional. Publik tidak memiliki akses terhadap fakta-fakta hukum secara utuh. Yang mereka lihat hanyalah dua institusi yang sama-sama diberi mandat negara untuk menegakkan keadilan justru saling memperlihatkan ketidakpercayaan satu sama lain. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap sistem hukum kembali terkikis.

Inilah wajah absurd hukum Indonesia. Hukum yang seharusnya menjadi instrumen menghadirkan ketertiban justru menjadi arena pertarungan kewenangan. Penegakan hukum yang semestinya bekerja secara terintegrasi berubah menjadi kompetisi menunjukkan siapa yang paling berkuasa. Ketika institusi penegak hukum lebih sibuk mempertahankan kehormatan korps daripada menjaga marwah keadilan, sesungguhnya yang sedang kalah bukan hanya salah satu institusi, melainkan negara hukum itu sendiri.

Absurditas tersebut bukan semata-mata karena adanya oknum yang melakukan pelanggaran. Dalam organisasi sebesar Kepolisian maupun Kejaksaan, keberadaan oknum merupakan sesuatu yang tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya. Yang menjadi persoalan justru bagaimana pelanggaran tersebut ditangani. Ketika proses hukum lebih menyerupai duel antarlembaga dibanding mekanisme penegakan hukum yang profesional, masyarakat memperoleh kesan bahwa hukum telah kehilangan orientasi etiknya.

Fenomena ini mengingatkan pada kritik filsuf hukum Lon L. Fuller mengenai inner morality of law. Hukum tidak cukup hanya memiliki aturan, tetapi juga harus dijalankan melalui prosedur yang menjunjung kepastian, konsistensi, dan rasionalitas. Ketika institusi penegak hukum sendiri saling mempertontonkan konflik terbuka, hukum kehilangan moralitas internalnya. Ia masih hidup secara formal, tetapi mati secara substantif.

Dalam perspektif sosiologi hukum, kepercayaan (public trust) merupakan modal sosial paling penting bagi bekerjanya sistem hukum. Max Weber menjelaskan bahwa legitimasi negara lahir bukan semata-mata karena adanya kekuasaan memaksa, tetapi karena masyarakat percaya bahwa kekuasaan dijalankan secara sah dan rasional. Begitu kepercayaan itu hilang, hukum tetap dapat memaksa, tetapi tidak lagi dihormati.

Ironisnya, publik justru dipaksa memilih kubu. Sebagian membela kepolisian, sebagian membela kejaksaan. Padahal keduanya bukan pihak yang sedang dipertandingkan. Polisi dan jaksa adalah dua organ negara yang sama-sama dibiayai oleh uang rakyat, sama-sama diberi mandat oleh konstitusi, dan sama-sama berkewajiban melindungi kepentingan publik. Tidak ada kemenangan ketika salah satu institusi dipermalukan. Sebab yang tercoreng adalah wajah negara sendiri.

Perseteruan seperti ini juga memperlihatkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni belum kokohnya budaya criminal justice system yang terpadu. Sistem peradilan pidana seharusnya dibangun di atas prinsip koordinasi, saling mengawasi, sekaligus saling menghormati kewenangan. Pengawasan memang penting, tetapi pengawasan tidak identik dengan mempertontonkan rivalitas kelembagaan di ruang publik. Penegakan hukum akan kehilangan wibawanya apabila lebih banyak diproduksi sebagai tontonan daripada sebagai proses mencari keadilan.

Dalam perspektif etika hukum Islam, keadaan ini dapat dibaca sebagai bergesernya orientasi dari iqāmat al-'adl (menegakkan keadilan) menuju ghalabat al-mu'assasah (memenangkan institusi). Padahal tujuan hukum dalam Islam tidak pernah dimaksudkan untuk mengangkat martabat lembaga, melainkan menjaga kemaslahatan masyarakat. Maqāṣid al-syarī'ah menempatkan perlindungan terhadap jiwa, harta, kehormatan, akal, dan ketertiban sosial sebagai tujuan utama hukum. Jika konflik antarlembaga justru melahirkan keresahan publik dan merusak kepercayaan masyarakat, maka tujuan hukum itu sendiri sedang mengalami penyimpangan.

Sesungguhnya masyarakat tidak membutuhkan drama siapa yang paling hebat menangkap siapa. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa siapapun yang melanggar hukum akan diproses secara profesional, transparan, dan tanpa kepentingan institusional. Rakyat tidak sedang mencari pemenang dari pertarungan antarpenegak hukum; rakyat sedang mencari keadilan.

Sudah saatnya para pemimpin institusi penegak hukum menyadari bahwa marwah lembaga tidak dibangun melalui perang konferensi pers, perang narasi, atau adu kewenangan. Marwah dibangun melalui integritas, koordinasi, dan keteladanan. Semakin tinggi jabatan suatu institusi dalam sistem hukum, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menahan ego kelembagaan.

Negara hukum bukan diukur dari banyaknya aparat yang ditangkap aparat lain, melainkan dari kemampuannya memastikan seluruh institusi penegak hukum bekerja dalam satu irama keadilan. Ketika polisi dan jaksa saling mencurigai, masyarakat kehilangan tempat untuk menggantungkan harapan. Sebab kepada siapa lagi rakyat akan mencari keadilan jika para penjaga keadilan sendiri saling berperang?

Jika keadaan seperti ini terus berulang, yang kita saksikan bukan lagi penegakan hukum, melainkan teater hukum. Di atas panggung, semua berbicara atas nama keadilan. Namun ketika tirai ditutup, yang tertinggal hanyalah satu kenyataan pahit: kepercayaan publik kembali menjadi korban.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi