
Oleh: Irvan Dedy*)
Pendidikan di Indonesia tampaknya tidak pernah sepi dari riak perubahan. Setiap kali sebuah regulasi baru lahir, ruang publik seketika menghangat oleh perdebatan. Detak jantung para orang tua kembali berpacu, sementara para guru di ruang kelas bersiap menata ulang kompas pengajaran mereka.
Di tengah transisi yang dinamis ini, sebuah instrumen baru muncul di cakrawala: Tes Kemampuan Akademik (TKA). Pertanyaan krusial pun menyeruak ke permukaan: apakah ini langkah progresif menuju keadilan seleksi, ataukah sekadar hantu masa lalu yang datang kembali dengan topeng yang berbeda?
Bagi sebagian pihak, TKA yang berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 ini membawa angin segar keadilan yang telah lama dinantikan.
Namun, bagi sebagian lainnya, terutama orang tua yang masih menyimpan memori kolektif masa lalu, TKA memicu kilas balik kecemasan yang mendalam. Apakah Ujian Nasional (UN) yang dahulu begitu sarat beban psikologis kini datang lagi dengan baju baru?
Membedah TKA secara objektif menjadi sangat penting agar kita tidak terjebak dalam pusaran trauma masa lalu, melainkan mampu melihat potensi solutif yang ditawarkannya untuk masa depan.
Bukan penentu kelulusan
Ketakutan terbesar orang tua umumnya berakar kuat pada trauma UN pada masa lalu. Kita tentu belum lupa bagaimana nasib dan masa depan sekolah anak selama tiga tahun dipertaruhkan dan ditentukan hanya dalam beberapa hari ujian yang menegangkan.
Kabar baiknya kini: TKA secara fundamental sangat berbeda dengan UN. Ketakutan itu bisa diredam karena TKA bersifat sukarela (opsional) dan sama sekali bukan syarat kelulusan siswa dari satuan pendidikan.
Kelulusan mutlak tetap menjadi hak prerogatif sekolah masing-masing yang didasarkan pada akumulasi proses belajar dan asesmen internal yang komprehensif.
Kemudian, apa sebenarnya fungsi nyata TKA bagi anak? Instrumen ini hadir sebagai "tiket emas" yang objektif bagi anak yang ingin mendaftar ke sekolah impian melalui Jalur Prestasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Selama ini, jalur prestasi kerap diwarnai polemik akut berupa "inflasi nilai" rapor di berbagai daerah. Sebuah fenomena di mana standar nilai 90 di satu sekolah belum tentu setara kualitasnya dengan nilai yang sama di sekolah lain karena perbedaan standar penilaian internal.
TKA hadir sebagai standar pembanding yang adil, setara, dan transparan untuk mengukur kemampuan akademik secara nasional. Terlebih, pemerintah memberikan jaminan penuh bahwa pelaksanaan tes ini 100 persen gratis sehingga sama sekali tidak akan membebani finansial keluarga.
Di antara dua asesmen
Di ranah sekolah, khususnya bagi kepala sekolah dan guru, muncul pertanyaan teknis yang tidak kalah kritis: bukankah kita sudah memiliki Asesmen Nasional (AN)?
Mengapa harus ada TKA lagi? Mengapa birokrasi pendidikan seolah menambah beban evaluasi?
Di sinilah praktisi pendidikan perlu jeli melihat dan mendudukkan kedua instrumen tersebut, yakni AN dan TKA, sebagai dua alat diagnosis yang berbeda fungsi dan tujuan.
AN berfungsi memotret mutu satuan pendidikan (sekolah) secara kolektif. Hasil dari AN adalah rapor pendidikan sekolah yang digunakan untuk evaluasi makro, bukan nilai individu murid. Sebaliknya, TKA dirancang khusus untuk mengukur kompetensi akademik murni dari individu per siswa secara personal.
Tantangan nyata bagi guru di kelas adalah, bagaimana menyelaraskan persiapan TKA tanpa harus merusak esensi metode pembelajaran mendalam (deep learning) yang saat ini sedang gencar digalakkan oleh kementerian.
Guru tidak perlu---dan bahkan tidak boleh---mengubah ruang kelas menjadi tempat "drill" soal-soal hafalan gaya lama. Sebab, TKA modern dirancang untuk menguji kemampuan penalaran tinggi dan logika akademik.
Strategi terbaik bagi guru adalah memperkuat pemahaman konsep dasar dan daya kritis siswa, bukan sekadar memberikan hafalan rumus cepat atau trik instan menembus soal.