
Oleh: Arbaiyah Satriani, Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Unisba
REPUBLIKA.CO.ID, Keberadaan homeless media (media tanpa ‘rumah’) mendadak jadi sorotan publik. Tepatnya ketika Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) bertemu dengan beberapa pengelola homeless media beberapa waktu lalu. Polemik muncul saat disebutkan dalam pemberitaan bahwa Bakom menjadikan puluhan homeless media sebagai mitra pemerintah. Belakangan, informasi tersebut dibantah oleh beberapa pengelola homeless media dan juga ada klarifikasi dari Bakom.
Terlepas dari benar tidaknya informasi tersebut atau sejauh mana kebenaran informasi tersebut, ada beberapa hal yang menjadi concern penulis terkait keberadaan homeless media. Istilah homeless media merujuk pada artikel yang ditulis Francesco Marconi di platform Medium pada 2015. Dalam tulisan yang berjudul The Rise of “homeless” media, Marconi memunculkan istilah homeless media dan dampaknya bagi berbagai pihak terkait. Dalam artikel itu disebutkan kemunculan media sosial menjadi pemicu hadirnya homeless media.
Menurut hasil riset Pusat Kajian Media dan Komunikasi Remotivi pada 2024, homeless media memiliki beberapa kelebihan sekaligus kekurangan. Di antara kelebihan homeless media adalah cepatnya informasi tersampaikan ke publik, sifat informasi lokal sehingga dekat dengan keseharian masyarakat dan informasinya mudah dipahami.
Rampingnya manajemen homeless media juga membuat geraknya lincah dalam mengambil keputusan publikasi informasi. Sedangkan kekurangan homeless media adalah informasi yang disampaikan seringkali (kalau tidak boleh dikatakan selalu) tidak melalui proses verifikasi. Selain itu, homeless media juga kerap mencomot informasi dari sumber lain untuk diolah kembali. Namun, tindakan itu kerap dilakukan tanpa menyebutkan sumber aslinya.
Salah satu sumber informasi yang diambil oleh homeless media adalah mainstream media (media massa arus utama) dan media massa online. Akibatnya aktivitas media mass itu sedikit banyak terganggu. Pasalnya, homeless media kerap mengambil berita-berita yang dipublikasikan oleh media massa tanpa izin atau tidak menyebutkan sumber aslinya.
Untuk sebuah berita yang dipublikasikan di media massa, para jurnalis harus mengejar narasumber, memastikan kebenaran berita, konfirmasi berulang kali, mengecek validasi berita dan melakukan verifikasi secara berulang sebelum ditayangkan. Namun sebagian pengelola homeless media, mencomot berita itu begitu saja untuk dipublikasikan.
Jika kita mengenal istilah plagiat dan plagiasi bagi mereka yang mengutip karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya, bukankah tindakan yang dilakukan sebagian pengelola homeless media bisa dikategorikan sebagai tindakan plagiasi juga?
Sampai tahap tertentu, praktik mengutip berita dari berbagai sumber adalah hal yang bisa diterima. Di masa lalu, media massa arus utama bahkan dengan sengaja berlangganan berita dari kantor-kantor berita dari berbagai negara untuk kemudian mempublikasikannya di media masing-masing.