
Oleh: Hardy R Hermawan; Jurnalis, peneliti Praxa Institute, Kandidat Doktor Perbanas Institute
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah jeda karena penyelenggaraan haji, musim umrah 1448 Hijriah dibuka lagi mulai 11 Juni 2026. Otoritas Arab Saudi, melalui platform Nusuk, memproses visa umrah sejak 10 Juni 2026. Momentum ini berlangsung di tengah pertumbuhan luar biasa jumlah jamaah umrah dunia, termasuk dari Indonesia.
Namun di balik besarnya antusiasme umat Islam di Indonesia, muncul persoalan lama yang terus berulang. Hanania Travel (PT Hasanah Tama Internasional) diduga telah merugikan jamaah hingga sekitar Rp60 miliar dan menyeret ribuan korban. Direksi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang.
Penjelasan dalam setiap kali skandal travel umrah hampir seperti klise. Persoalan terjadi lantaran keserakahan pelaku, lemahnya pengawasan, atau masyarakat yang tergiur harga murah. Tentu saja, penjelasan itu tidak sepenuhnya salah. Tapi jelas tidak menyentuh akar persoalan sebenarnya. Makanya, kasus semacam ini terjadi berulang-ulang. Umat seakan dibiarkan terperosok berkali-kali dalam lubang yang sama.
Kasus Hanania memiliki pola yang mirip dengan berbagai skandal sebelumnya, termasuk First Travel dan Abu Tours. Masalah utama industri umrah di Indonesia terletak pada karakteristik model bisnisnya yang rawan penyelewengan.
Berbeda dengan biro perjalanan wisata biasa, penyelenggara umrah kerap menerima pembayaran dari jamaah, jauh-jauh hari sebelum keberangkatan. Setoran dilakukan berbulan-bulan bahkan bisa bertahun-tahun sebelumnya. Artinya, perusahaan menguasai dana masyarakat dalam jumlah besar dengan kewajiban memberikan layanan di masa depan.
Karakteristik ini membuat bisnis umrah memiliki kemiripan dengan lembaga pengelola dana masyarakat. Dana yang diterima bukanlah pendapatan yang langsung menjadi hak perusahaan. Itu adalah kewajiban yang harus dipenuhi pada waktu tertentu. Dana tersebut merupakan titipan yang harus dijaga hingga layanan benar-benar diberikan.
Persoalan muncul ketika dana jamaah digunakan untuk kebutuhan lain di luar kewajiban pemberangkatan. Sebagian menggunakan dana tersebut untuk membayar operasional harian, membuka cabang baru, promosi besar-besaran, membeli aset, melakukan ekspansi, atau menutup kewajiban lama. Sialnya lagi, bahkan ada yang menggunakannya untuk foya-foya lalu flexing. Akibatnya, biaya keberangkatan jamaah tidak lagi ditopang oleh dana yang telah mereka setorkan, melainkan pada masuknya dana dari jamaah baru.
Maka model bisnis menjadi sangat riskan. Keberlangsungan perusahaan tidak lagi bergantung pada kualitas layanan maupun efisiensi operasional, melainkan pada kemampuan untuk terus mendapat pendaftar baru. Selama arus dana baru mengalir, masalah belum terlihat. Sebagian jamaah tetap berhasil berangkat.
Di sisi lain, pengawasan yang dilakukan sering kali gagal mendeteksi masalah sejak dini Regulator lebih banyak menilai aspek administratif, perizinan, jumlah cabang, atau kepatuhan dokumen. Pertanyaan yang paling penting justru sering terabaikan: apakah dana yang dibutuhkan untuk memberangkatkan seluruh jamaah benar-benar tersedia?
Lalu terciptalah ilusi bahwa perusahaan berada dalam kondisi sehat. Apalagi tampilan bangunan kantor tampak megah, iklannya bonafide, influencer diangkat jadi duta perusahaan, dan konten media sosial kian memperkuat manipulasi citra.
Kondisi likuiditas yang sebenarnya tidak pernah diketahui publik. Namun ketika pertumbuhan melambat, kenaikan biaya terjadi, atau terjadi gangguan operasional, struktur keuangan yang rapuh mulai terungkap. Tahu-tahu, jumlah korban sudah mencapai ribuan orang.
Kegagalan adalah Keniscayaan
Jelas sudah, tanpa pemisahan antara dana jemaah dan dana operasional perusahaan, kegagalan organisasi dalam mengelola dana masyarakat nyaris menjadi keniscayaan. Menurut Mülbert (2010), perlindungan terhadap dana yang dipercayakan publik hanya dapat berjalan efektif apabila terdapat pemisahan yang jelas antara aset pelanggan dan aset perusahaan serta mekanisme pengawasan yang memadai terhadap penggunaan dana tersebut
Mestinya, biaya operasional perusahaan harus berasal dari modal pemilik, laba usaha, atau pembiayaan yang sah. Makanya, perlu ada syarat modal inti dan rasio kecukupan modal untuk biro umrah, dan itu harus diumumkan secara terbuka.
Transparansi merupakan instrumen penting dalam mencegah kerugian masyarakat. Konsumen sering menghadapi keterbatasan informasi ketika berhadapan dengan produk dan layanan yang kompleks, sehingga diperlukan mekanisme perlindungan institusional yang mampu mengurangi asimetri informasi antara penyedia jasa dan pelanggan (Campbell et al., 2011).
Jadi, reformasi industri umrah perlu dimulai dari perubahan cara pandang terhadap dana jamaah. Secara akuntansi, dana jamaah seharusnya dicatat sebagai liabilitas hingga keberangkatan benar-benar terlaksana.
Paradigma pengawasan juga perlu bergeser dari sekadar soal izin dan administrasi menuju pengawasan likuiditas dan kecukupan dana. Ini sebenarnya lazim diterapkan pada sektor yang mengelola dana masyarakat. Menurut Barth, Caprio, dan Levine (2004), efektivitas pengawasan tidak ditentukan banyaknya aturan melainkan oleh kemampuan regulator memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi keuangan lembaga yang diawasi dan melakukan intervensi sebelum krisis terjadi.
Langkah berikutnya adalah mewajibkan pemisahan dana jamaah melalui rekening khusus (escrow account) yang tidak dapat digunakan secara bebas untuk kebutuhan operasional perusahaan. Dana hanya dapat dicairkan untuk pembayaran tiket, hotel, visa, transportasi, dan komponen layanan yang berkaitan langsung dengan keberangkatan jamaah. Bank harus mendapat dokumen pendukung yang memadai untuk pencairan dana tersebut, bukan semata tandatangan direksi.
Pemerintah juga perlu membangun sistem penilaian kesehatan penyelenggara umrah secara berkala. Setiap perusahaan wajib melaporkan jumlah jamaah yang belum berangkat, total kewajiban yang harus dipenuhi, serta dana yang tersedia untuk memenuhi kewajiban tersebut. Dari data tersebut regulator dapat menyusun indeks kesehatan keuangan yang mencerminkan tingkat solvabilitas, likuiditas, dan kecukupan dana masing-masing penyelenggara.
Berikan rangking kesehatan pada biro-biro umrah itu setiap bulan. Pastikan nilai tertentu sebagai acuan bahwa biro dalam kondisi sehat, atau berada dalam pengawasan, atau perlu diawasi secara khusus, atau tak boleh lagi menerima jemaah. Dengan pengawasan semacam itu, skandal bisa dicegah karena persoalan pada biro umrah biasanya sudah terjadi jauh sebelum jamaahnya gagal berangkat.
Bila perlu, pertimbangkan adanya penjaminan dana jamaah umrah. Skemanya dapat berupa dana perlindungan bersama yang dihimpun dari kontribusi seluruh biro umrah. Dana tersebut berfungsi sebagai jaring pengaman apabila terdapat perusahaan yang gagal memberangkatkan jamaah atau mengalami kebangkrutan. Dengan demikian, kerugian masyarakat dapat diminimalkan dan kepercayaan publik terhadap industri umrah tetap terjaga. Tanpa itu, skandal penipuan jemaah umra
h akan terus terjadi.