Ahad 10 May 2026 06:00 WIB

Antara Biaya Admin dan Inovasi Platform Digital

Perlindungan terhadap UMKM juga perlu memperhatikan insentif inovasi bagi platform.

Warga mengakses aplikasi belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga mengakses aplikasi belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).

Oleh: Hardy R Hermawan, Peneliti Praxa Institite, Kandidat Doktor Manajemen Perbanas Institute

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman untuk merumuskan regulasi yang membatasi biaya admin di platform e-commerce seakan mencerminkan  niat pemerintah menjaga keberlangsungan pelaku UMKM di  tengah tantangan yang kian besar. Pemerintah tampaknya menaruh perhatian serius pada struktur biaya di ekosistem digital yang banyak dihuni UMKM tersebut. Saat ini, UMKM mencakup sekitar 64,1 juta unit usaha atau 99,9 persen dari total pelaku usaha di Indonesia serta berkontribusi 61,07 persen terhadap PDB. 

Namun, perumusan regulasi ini juga memerlukan kecermatan teknokratis tingkat tinggi. Bagaimanapun, regulasi semacam ini mirip intervensi harga. Atau, setidaknya, intervensi yang berpotensi memengaruhi mekanisme harga. Padahal, nobelis George Stigler (1971) mengingatkan dalam teori regulatory capture bahwa setiap intervensi harga yang tak didasari analisis data yang kuat bisa memicu eksternalitas negatif bagi ekosistem secara keseluruhan.

Selama ini, platform digital sudah turut mendorong pertumbuhan pendapatan UMKM. Tulus Tambunan (2020) menyatakan bahwa integrasi UMKM ke ekosistem digital telah menjadi katalisator untuk meraih pasar yang sebelumnya tidak terjangkau secara geografis. Penambahan pendapatan juga dimungkinkan karena platform menyediakan infrastruktur digital yang masif, yang merupakan determinan utama dalam ketahanan bisnis UMKM saat menghadapi krisis (Rahayu & Day, 2017).

Temuan Kemenkop-UKM (2020) menunjukkan bahwa UMKM yang terhubung dengan platform digital lebih mampu bertahan di masa krisis dibandingkan yang tidak terdigitalisasi. Tapi, tentu saja, keuntungan-keuntungan itu meminta konsekuensi struktur biaya tertentu. Masalahnya, struktur biaya itu sering kali dipandang sebagai beban administratif semata.

Mestinya, pemerintah memberikan sosialisasi bahwa ada pergeseran struktur biaya (cost structure) bagi UMKM ketika berbisnis di era digital. Evans & Schmalensee (2016) menjelaskan, biaya admin dapat dipahami sebagai kompensasi atas layanan pengurangan biaya transaksi (transaction costs) yang sangat signifikan. Sebelum era platform, pelaku UMKM harus menanggung biaya pencarian pembeli, biaya verifikasi kepercayaan, hingga risiko sistem pembayaran mandiri yang nilainya sering kali melampaui tarif komisi platform saat ini. Platform digital telah menginternalisasi risiko tersebut ke dalam ekosistem yang terintegrasi dan efisien.

Ada pula transformasi dari biaya investasi tetap (fixed cost) menjadi biaya operasional variabel (variable cost). Hagiu & Wright (2015) menjelaskan, sedikit-banyak, platform membantu mengurangi kebutuhan investasi inventori dan infrastruktur fisik pada sejumlah model bisnis UMKM. Nah, bagi pelaku UMKM, model ini berarti penghapusan kebutuhan untuk menyewa aset fisik di lokasi strategis yang harganya mahal. Platform mengubah risiko-risiko investasi tersebut menjadi biaya yang hanya timbul saat terjadi transaksi penjualan yang sukses. Ini sebenarnya efisiensi luar biasa namun sering kali terabaikan karena sifatnya yang tak berwujud (intangible).

Lagipula, UMKM tetaplah entitas bisnis yang beroperasi dalam pasar kompetitif. Mereka harus profesional untuk mengelola model bisnis secara mandiri dan tangguh. Kemenkop-UKM (2020) mencatat, baru 13 persen UMKM yang benar-benar terhubung ke ekosistem digital. Sekaramg angkanya saudah sudah banyak bertambah. Menurut Parker, Van Alstyne, & Choudary (2016), biaya visibilitas seperti iklan atau promo memang diperlukan UMKM untuk memenangkan perhatian pelanggan. Biaya ini tidak seharusnya dipandang sebagai beban mematikan. Itu adalah peluang bagi pejuang UMKM untuk masuk ke fase transformasi yang lebih mantap.

Pemerintah dapat membantu UMKM melakukan kajian keekonomian dan nilai keunikan produk. Berikan pelatihan atau bantuan akses internet, misalnya. Bantu proses transisi ke ekosistem digital disertai upaya membangun ketangguhan mental dan adaptabilitas. Ini penting karena 34,6 persen UMKM memilih beralih ke pemasaran online sebagai strategi utama untuk bertahan selama krisis. Lalu, susun regulasi yang sehat, yang menghargai kerja keras para inovator lokal dengan mendorong mereka menjadi entitas yang efisien, tangguh, dan berdaya saing global. UMKM Indonesia memiliki potensi besar untuk memenangkan pasar melalui kreativitas dan profesionalisme yang terus diasah.

Jaga Insentif untuk Inovasi 

Keberadaan platform sebagai ekosistem inovasi, menurut Gawer (2014), telah memberikan akses teknologi tingkat tinggi kepada UMKM dan memungkinkan mereka berkompetisi dengan korporasi raksasa. Biaya administrasi yang dipungut platform berkaitan dengan pemeliharaan infrastruktur, server, pengembangan algoritma, hingga sistem keamanan siber yang melindungi data transaksi. Tanpa pendapatan memadai, platform akan kehilangan kemampuan berinovasi. Padahal, inovasi adalah denyut setiap platform. Secara inheren, platform digital menciptakan nilai dengan memfasilitasi interaksi dan mendorong inovasi (Parker et al., 2016; Gawer, 2014; Evans & Schmalensee, 2016).

Itu sebabnya, perlindungan terhadap UMKM juga perlu memperhatikan insentif inovasi bagi platform yang telah menopang digitalisasi ekonomi nasional. Selama ini, pendapatan platform digital di Indonesia belum terlalu oke. Jika semakin minimnya pendapatan membuat platform tak mampu lagi berinovasi maka itu bisa merugikan UMKM sendiri. Fitur-fitur pendukung lansiran platform akan tertinggal, keamanan data dipertaruhkan, dan pasar lantas menciut. Ini jelas bisa menyia-nyiakan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang sangat besar, dengan nilai transaksi e-commerce (GMV) sekitar Rp1,15 triliun pada 2025. Kemajuan inovasi platform memang menjadi kunci dalam keberlangsungan ekosistem ini. 

Gawer (2014) juga menyoroti bahwa sensitivitas biaya administrasi terkait langsung dengan posisi UMKM dalam rantai nilai (value chain). Bagi pelaku usaha yang telah bertransformasi menjadi produsen dengan diferensiasi produk yang kuat, biaya platform dipandang sebagai investasi strategis untuk menjaga loyalitas pelanggan. Sebaliknya, bagi pelaku usaha di segmen komoditas dengan persaingan harga yang ketat, setiap kenaikan biaya administrasi dirasakan sebagai ancaman terhadap pemasukan.

Jadi, intervensi yang tidak didasari analisis segmentasi yang kuat cenderung menghasilkan distorsi pasar. Mankiw (2020) menilai, distorsi  pasar akan menguntungkan segmen usaha besar dan menyisihkan pelaku usaha mikro yang paling rentan. Alhasil, sebelum finalisasi regulasi, perlu audit biaya yang independen dan tersegmentasi, guna membedah kontribusi riil dari biaya iklan, layanan logistik, dan komisi terhadap ketahanan UMKM di berbagai strata.

Constantinides et al. (2018) juga mengingatkan, ada risiko asimetri kekuasaan melalui algoritma yang sering kali tidak transparan. Tanpa pemahaman atas mekanisme algoritma, kebijakan harga dapat memicu kompensasi dari platform—seperti pengurangan fitur pendukung, atau pergeseran algoritma, atau munculnya biaya lain yang justru menyulitkan UMKM. Lebih baik, pemerintah memastikan transparansi tata kelola digital, memastikan setiap komisi yang terpotong dikonversikan kepada nilai tambah yang terukur. Di sinilah mestinya intervensi pemerintah difokuskan: menjamin transparansi dan keadilan akses bagi semua pemain

Melindungi UMKM memang tanggung jawab negara. Namun, perlindungan harus diarahkan pada peningkatan kapabilitas dan profesionalisme, bukan proteksi yang mengabaikan logika efisiensi bisnis. Keberhasilan ekonomi digital Indonesia perlu memastikan agar platform terus inovatif dan UMKM menjadi motor penggerak ekonomi yang tangguh, mandiri, dan sejahtera.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement