
Oleh: Dece Kurniadi, Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah – ME KNEKS
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah menandai satu koreksi penting dalam arsitektur hukum perbankan syariah di Indonesia.
Aturan ini mulai berlaku sejak 29 April 2026 dan secara tegas menempatkan produk simpanan dan produk investasi sebagai dua rezim yang berbeda, baik dari segi karakter akad, profil risiko, maupun tata kelola pengelolaannya.
Di tengah upaya memperkuat daya saing industri, langkah ini layak dibaca bukan sekadar sebagai penyesuaian administratif, melainkan sebagai reposisi konseptual: bank syariah mulai didorong untuk dibangun dari logika hukumnya sendiri, bukan terus-menerus dibentuk dengan kacamata perbankan konvensional.
Dari sisi hukum positif, arah kebijakan ini berdiri di atas landasan yang jelas: POJK 4/2026 adalah tindak lanjut langsung dari UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK sendiri menegaskan bahwa aturan ini memperkuat kerangka pengaturan sebelumnya terkait produk investasi dan simpanan di perbankan syariah, meskipun di kanal regulasi publik POJK 26/2024 tampil dengan judul Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.
Karena itu, yang jauh lebih penting daripada memperdebatkan judul regulasinya adalah menangkap substansi pesan hukumnya: mulai hari ini, produk investasi syariah ditempatkan secara tegas berbeda dari produk simpanan, baik dari sisi akad, risiko, maupun perlakuan hukumnya.
Dengan demikian, norma yang dibangun bukan norma yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari desain regulasi yang lebih luas dan terpadu untuk menata karakter kelembagaan serta produk bank syariah agar berjalan lebih konsisten dengan jati dirinya.
Secara substansi, OJK mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, dengan risiko yang secara prinsip melekat pada nasabah investor.
Produk ini harus menerapkan prinsip bagi hasil dan pembagian risiko yang mencerminkan karakter investasi yang sesungguhnya, dengan akad seperti mudarabah atau akad lain yang sejalan dengan prinsip syariah. Dalam bahasa yang lebih membumi: kalau itu investasi, jangan lagi dikemas seperti tabungan; kalau risiko memang ada, jangan disamarkan seolah semuanya pasti aman.
Di sinilah relevansi teori hukum menjadi penting. Dalam perspektif kepastian hukum, pengaturan ini memperjelas klasifikasi norma dan objek hukum sehingga hubungan hukum antara bank dan nasabah tidak lagi kabur. Dalam perspektif keadilan, pemisahan tersebut mencegah terjadinya misalokasi risiko, yaitu ketika nasabah diposisikan seolah investor tetapi diperlakukan seperti penabung, atau sebaliknya.
Sedangkan dalam perspektif kemanfaatan, pengaturan yang lebih jernih akan memperkuat kepercayaan pasar karena hak, kewajiban, ekspektasi imbal hasil, dan beban risiko diletakkan secara proporsional sesuai akad.
Dalam kerangka syariah, langkah ini lebih dari sekadar pembenahan terminologi. Kaidah dasar muamalah menghendaki kejelasan akad, kejelasan risiko, dan kejelasan hak atas hasil. Prinsip seperti al-ghunmu bi al-ghurmi menegaskan bahwa keuntungan berkaitan dengan kesediaan menanggung risiko, sementara al-kharaj bi al-dhaman menekankan bahwa hak atas hasil tidak dapat dilepaskan dari tanggungan atas kemungkinan rugi.