
Oleh: Arifin Purwakananta, Deputi Baznas RI.
REPUBLIKA.CO.ID, Memasuki musim haji tahun ini kembali akan ada momentum filantropi Islam yang kolosal yakni Ibadah Kurban, sebagai sebuah sunnah muakad yang diajarkan Islam kepada para pemeluknya. Hendak memanfaatkan momentum ini, Baznas baru saja menggulirkan gagasan Kurban Berkah Berdayakan Desa. Visi pemberdayaan kurban BAZNAS ini tidak lahir dari ruang normatif semata, melainkan bertumpu pada realitas empiris pembangunan Indonesia.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 74.000 desa, yang menjadi basis kehidupan sebagian besar penduduk nasional. Dalam publikasi statistik pedesaan, BPS menegaskan bahwa desa masih menghadapi tantangan struktural seperti keterbatasan akses ekonomi, rendahnya produktivitas, dan ketimpangan pembangunan dibanding wilayah perkotaan (BPS, 2023). Dengan demikian, setiap intervensi ekonomi yang menyasar desa memiliki potensi dampak yang luas dan sistemik.
Dalam konteks peternakan, posisi desa menjadi sangat strategis. Kementerian Pertanian Republik Indonesia mencatat bahwa lebih dari 90% usaha peternakan sapi potong di Indonesia merupakan peternakan rakyat yang berbasis di desa, dengan skala kepemilikan kecil, rata-rata 2–3 ekor per rumah tangga (Ditjen PKH Kementan, 2022). Artinya, setiap transaksi pembelian hewan kurban secara langsung bersentuhan dengan ekonomi rumah tangga desa. Ketika satu ekor sapi bernilai sekitar Rp20–25 juta, maka pembelian dalam jumlah besar pada momentum Idul Adha akan menjadi aliran devisa signifikan dari kota ke desa.
Nilai ekonomi kurban secara nasional juga tidak kecil. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mencatat bahwa transaksi kurban di Indonesia dapat mencapai kisaran Rp21 triliun pada tahun 2025, di mana Rp2,3 Triliun-nya dikelola oleh Panitia BAZNAS, LAZ dan UPZ di seluruh Indonesia. Kajian Pusat Kajian Strategis BAZNAS menyatakan bahwa potensi kurban tiap tahunnya diperkirakan sebesar Rp34 Trliiun (BAZNAS, 2025). Ini menjadikan kurban sebagai salah satu instrumen filantropi sangat besar di Indonesia yang terjadi secara serentak. Dalam perspektif ekonomi regional, fenomena ini dapat dipahami akan terjadi transfer ekonomi domestik dari masyarakat urban ke masyarakat desa, yang jika dikelola dengan baik akan menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian lokal (Todaro & Smith, 2015).
Lebih jauh, sektor peternakan memiliki hubungan erat dengan ketahanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat. Data Food and Agriculture Organization (FAO) menunjukkan bahwa konsumsi protein hewani masyarakat Indonesia masih relatif rendah dibandingkan rata-rata global (FAO, 2021). Sementara itu, BPS mencatat konsumsi daging sapi nasional berkisar 2–3 kg per kapita per tahun, yang tergolong rendah dibandingkan negara berkembang lainnya (BPS, 2023). Dalam konteks ini, momentum kurban memiliki nilai strategis sebagai salah satu mekanisme distribusi protein hewani kepada masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan akses pangan bergizi.
Seekor sapi kurban dapat menghasilkan sekitar 100–150 kg daging, yang dapat dibagikan kepada puluhan hingga ratusan keluarga. Dengan distribusi yang tepat sasaran, kurban dapat berkontribusi terhadap peningkatan asupan protein masyarakat, yang dalam jangka panjang berdampak pada kualitas kesehatan dan pembangunan sumber daya manusia (FAO, 2021). Dengan kata lain, kurban tidak hanya memiliki dimensi ibadah sosial, tetapi juga berperan sebagai intervensi gizi berbasis komunitas.
Namun demikian, potensi besar ini belum sepenuhnya dioptimalkan. Banyak praktik kurban masih bersifat konsumtif jangka pendek, tanpa keterkaitan dengan sistem pemberdayaan peternak desa. Padahal, literatur pembangunan menekankan pentingnya pendekatan berbasis rantai nilai (value chain approach) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan (Porter, 1985; Kaplinsky & Morris, 2001). Dalam kerangka ini, kurban seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem peternakan: mulai dari pembibitan, penggemukan, hingga distribusi.
Pendekatan “Kurban Berkah, Berdayakan Desa” menawarkan perspektif yang tegas, yaitu menjadikan kurban sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi desa yang berkelanjutan. Melalui pembinaan peternak, peningkatan akses pasar, serta distribusi yang merata, kurban dapat mendorong kemandirian ekonomi desa. Selain itu, transparansi dan pelaporan berbasis data menjadi penting untuk menjawab tuntutan masyarakat modern yang menginginkan dampak nyata dari setiap kontribusi filantropi (Ebrahim & Rangan, 2014).
Kurban bukan sekadar ritual tahunan, tetapi memiliki potensi sebagai kekuatan transformasional. Ia menghubungkan dimensi spiritual dengan ekonomi, mengalirkan sumber daya dari kota ke desa, serta memperkuat ketahanan pangan dan gizi masyarakat. Jika dikelola secara strategis dan berbasis data, “Kurban Berkah, Berdayakan Desa” bukan hanya slogan, melainkan sebuah gerakan nyata menuju desa yang mandiri dan berdaya.
Pemaknaan kurban menjadi dimensi pemberdayaan ini menjadi semakin relevan ketika kita melihat fakta struktural perekonomian Indonesia: uang dan aktivitas ekonomi jauh lebih terkonsentrasi di kota dibandingkan desa. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa konsumsi rumah tangga perdesaan hanya sekitar Rp1.711 triliun atau ±14% dari total konsumsi nasional Rp8.269 triliun . Artinya, lebih dari 80% perputaran uang nasional terkonsentrasi di wilayah non-desa (kota). Ketimpangan ini menggambarkan bahwa desa masih menjadi wilayah dengan daya beli dan perputaran ekonomi yang relatif rendah.
Kesenjangan tersebut tidak hanya terlihat dari sisi konsumsi, tetapi juga dari struktur ekonomi. Berbagai kajian pembangunan menunjukkan bahwa aktivitas industri, jasa modern, dan investasi lebih terkonsentrasi di wilayah perkotaan, sementara desa masih bergantung pada sektor primer seperti pertanian dan peternakan . Akibatnya, terjadi ketimpangan distribusi pendapatan dan peluang ekonomi antara kota dan desa. Bahkan, pembangunan yang terlalu berpusat di kota menyebabkan desa sering tertinggal dalam akses infrastruktur, modal, dan pasar .
Dalam konteks ini, kurban memiliki posisi yang sangat strategis sebagai mekanisme redistribusi ekonomi berbasis masyarakat. Ketika masyarakat kota membeli hewan kurban dari peternak desa, maka secara langsung terjadi transfer dana (financial flow) dari kota ke desa. Jika nilai transaksi kurban nasional mencmaka sesungguhnya kurban adalah salah satu bentuk “devisa domestik” terbesar yang mengalir ke wilayah perdesaan dalam waktu singkat.
Transfer devisa ini bukan sekadar perpindahan uang, tetapi menciptakan efek pengganda ekonomi desa (multiplier effect). Uang yang diterima peternak tidak berhenti pada satu tangan. Ia berputar menjadi pembelian pakan dari petani lokal, pembayaran tenaga kerja desa, pengrajin olahan kulit, industri ikutan lainnya, serta konsumsi rumah tangga di warung dan UMKM desa. Dengan demikian, satu ibadah kurban dapat menggerakkan banyak lapisan ekonomi desa secara simultan. Inilah yang dalam teori pembangunan disebut sebagai local economic circulation, yaitu ketika uang berputar di dalam komunitas dan memperkuat ekonomi lokal .
Lebih jauh, keterkaitan antara desa dan peternakan juga sangat kuat. Sebagian besar produksi ternak nasional berasal dari desa, dengan pola usaha berbasis keluarga kecil. Ini berarti bahwa penguatan sektor kurban secara otomatis akan memperkuat basis ekonomi desa. Ketika kurban didesain dengan pendekatan pemberdayaan—misalnya melalui pembinaan peternak, akses pembiayaan, dan kepastian pasar—maka desa tidak lagi menjadi objek distribusi, tetapi menjadi subjek produksi ekonomi.
Selain aspek ekonomi, kurban juga memiliki dimensi penting dalam peningkatan kualitas gizi masyarakat desa. Distribusi daging kurban menjadi salah satu momentum peningkatan konsumsi protein hewani, yang selama ini masih rendah di Indonesia. Dalam konteks desa, akses terhadap daging seringkali terbatas karena faktor daya beli. Oleh karena itu, kurban tidak hanya mentransfer uang, tetapi juga mentransfer nilai gizi dan kesehatan kepada masyarakat.
Namun, potensi besar ini hanya akan optimal jika kurban dikelola dengan pendekatan strategis. Tanpa desain pemberdayaan, dana kurban berisiko hanya menjadi konsumsi sesaat tanpa dampak jangka panjang. Sebaliknya, jika dikelola sebagai bagian dari ekosistem ekonomi desa, kurban dapat menjadi instrumen transformasi: memperkuat peternak, meningkatkan sirkulasi ekonomi lokal, dan mengurangi kesenjangan kota-desa.
Pada akhirnya, “Kurban Berkah, Berdayakan Desa” adalah lebih dari sekadar slogan. Ia adalah sebuah model pembangunan berbasis ibadah yang mampu mengalirkan kekuatan ekonomi dari kota ke desa, memperkuat sektor produksi lokal, dan diharapkan meningkatkan kesejahteraan dan gizi masyarakat.
Di titik ini, kurban menemukan relevansi sosial-ekonominya yang paling dalam: bukan hanya ibadah individual, tetapi instrumen pemerataan ekonomi umat. Jika dikelola dengan baik, setiap hewan kurban bukan hanya memberi makan hari ini, tetapi juga menghidupkan ekonomi desa untuk masa depan.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa struktur ekonomi Indonesia masih didominasi wilayah perkotaan. Konsumsi rumah tangga di desa hanya sekitar 14–15% dari total konsumsi nasional, sementara sisanya terkonsentrasi di wilayah perkotaan (BPS, 2023). Ini berarti bahwa perputaran uang, daya beli, dan aktivitas ekonomi jauh lebih besar berada di kota. Desa, meskipun menjadi basis produksi pangan dan peternakan, masih menerima porsi ekonomi yang relatif kecil.
Dalam konteks ini, kurban memiliki posisi strategis sebagai mekanisme redistribusi ekonomi berbasis ibadah. Ketika masyarakat kota membeli hewan kurban dari peternak desa, maka terjadi aliran dana langsung dari kota ke desa. Dengan estimasi nilai kurban nasional mencapai Rp20–30 triliun per tahun menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS, 2023), kurban dapat dipahami sebagai salah satu bentuk “transfer devisa domestik” terbesar yang terjadi dalam waktu singkat.
Aliran dana ini menciptakan multiplier effect di desa. Uang yang diterima peternak akan berputar kembali di ekonomi lokal: membeli pakan dari petani, membayar tenaga kerja, hingga meningkatkan konsumsi rumah tangga desa. Dalam teori pembangunan, ini dikenal sebagai local economic circulation yang memperkuat ketahanan ekonomi komunitas (Todaro & Smith, 2015). Dengan demikian, kurban bukan hanya aktivitas konsumsi, tetapi juga instrumen penggerak ekonomi desa.
Namun, yang membedakan kurban dari sekadar aktivitas ekonomi adalah dimensi “berkah”. Dalam perspektif Islam, berkah tidak hanya identik dengan jumlah yang besar, tetapi dengan nilai yang bertambah, manfaat yang meluas, dan kebaikan yang berkelanjutan. Konsep ini berakar pada ajaran Al-Qur’an, salah satunya dalam QS. Al-A’raf ayat 96 yang menegaskan bahwa keberkahan akan turun ketika manusia beriman dan bertakwa. Dalam konteks kurban, keberkahan muncul ketika ibadah tidak hanya sah secara ritual, tetapi juga memberikan dampak sosial yang luas.
Mengapa kurban disebut “berkah”? Karena ia mengandung tiga lapis nilai sekaligus. Pertama, nilai spiritual: kurban adalah bentuk ketaatan dan pengorbanan kepada Allah, sebagaimana dicontohkan dalam kisah Nabi Ibrahim, a.s. Kedua, nilai sosial: daging kurban dibagikan kepada masyarakat, terutama yang membutuhkan, sehingga memperkuat solidaritas dan keadilan sosial. Ketiga, nilai ekonomi: kurban menggerakkan sektor peternakan desa dan menciptakan perputaran ekonomi serta devisa kurbannya diyakini membuat multiplier effect yang tidak kecil. Ketika ketiga nilai ini bertemu, di situlah keberkahan hadir—bukan hanya pada individu, tetapi pada sistem sosial secara keseluruhan.
Keberkahan juga dapat dipahami sebagai efek jangka panjang dari kebaikan yang terkelola dengan benar. Seekor hewan kurban mungkin habis dalam beberapa hari, tetapi dampaknya bisa berlangsung jauh lebih lama: peternak meningkat pendapatannya, keluarga desa mendapatkan asupan gizi, dan ekonomi lokal bergerak. Dalam perspektif ini, berkah adalah nilai tambah yang melampaui waktu dan jumlah.