
Oleh : Shofiyullah Muzammil*)
Bayangkan sebuah kasus. Seorang ibu rumah tangga yang hendak berobat harus memilih: membayar iuran BPJS Kesehatan atau membeli beras supaya anaknya tidak kelaparan.
Pilihan yang semestinya sederhana itu kini menjadi dilema.
Di titik inilah, wacana penggunaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin—khususnya kelompok desil 1 hingga desil 3—menjadi perdebatan.
Dalam literatur fikih klasik, zakat dipahami sebagai pemindahan kepemilikan langsung (tamlik) kepada mustahik. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali menegaskan bahwa mustahik harus menjadi pemilik sah harta zakat.
Dalam konteks ini, pembayaran iuran BPJS melalui pihak ketiga dipandang tidak memenuhi syarat tamlik. Sebab, kepemilikan tidak berpindah secara langsung.
Namun, realitas sosial kerap melampaui konstruksi teks. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pada September 2025 tingkat kemiskinan Indonesia berada pada angka 8,25 persen atau sekitar 23,36 juta orang.
Angka ini tetap besar, terlebih jika melihat disparitas desa (10,72 persen) dan kota (6,60 persen). Kemudian, fakta bahwa biaya kesehatan kerap melahirkan kemiskinan baru.
Dalam situasi seperti ini, zakat dihadapkan pada pertanyaan yang mendasar: apakah ia sekadar menjaga bentuk distribusi, atau hadir sebagai jawaban nyata bagi kehidupan mustahik?