Jumat 06 Mar 2026 21:16 WIB

Menumbuhkembangkan Talenta Murid Secara Berkeadilan

Pemerintah harus menemukan cara menggali bakat siswa.

Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) meniup sumpit saat lomba olahraga tradisional di Lapangan Panahan, Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/6/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) meniup sumpit saat lomba olahraga tradisional di Lapangan Panahan, Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/6/2025).

Oleh : Hendarman, Ketua Dewan Pakar JFAK INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan)/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama ini tampaknya talenta murid belum menjadi perhatian serius dari berbagai pemangku kepentingan. Belum ada pengelolaan bakat dan minat yang dimiliki murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan selama melaksanakan pendidikan. Bakat dan minat tersebut yang seharusnya dapat diidentifikasi lebih dini, sering terlupakan. Sering terjadi, talenta tersebut baru muncul secara parsial pada usia lanjut. Tidak mengherankan apabila tiba-tiba ada figur masyarakat yang menunjukkan talenta bernyanyi atau menciptakan lagu pada usia yang sudah tidak muda lagi.

Ditengarai di masa lalu, pengembangan bakat dan minat murid tidak menjadi suatu proses standar yang terstruktur yang dimulai dari sekolah. Juga masih belum adanya keterlibatan berbagai pihak dari tingkat daerah sampai dengan pusat dalam kegiatan yang mengakomodir bakat dan minat murid.

Apresiasi seyogianya diberikan kepada Pemerintah melalui kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah yang menunjukkan perhatian dan kepedulian terhadap isu menumbuhkembangkan talenta murid. Kementerian ini mengeluarkan regulasi khusus dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid.

Permendikdasmen ini memaknai Manajemen Talenta Murid sebagai rangkaian upaya terencana, terstruktur, dan berkelanjutan untuk menghasilkan talenta murid. Tujuan kebijakan ini dapat dibaca dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu mengelola mutu talenta murid; mempersiapkan talenta murid yang berdaya saing; dan melaksanakan prapembibitan talenta dan pembibitan talenta dalam kebijakan manajemen talenta nasional.

Tantangan Implementasi

Proses manajemen talenta murid tentunya tidak semudah yang diperkirakan. Salah satu teori model identifikasi talenta adalah “Strengths-Based Approach”. Model ini berfokus pada identifikasi kekuatan murid daripada hanya memperbaiki kelemahan. Pendekatan ini mendorong guru untuk menemukan bakat alami murid, minat yang autentik, dan kemampuan yang menunjukkan potensi unggul. Teori ini mengarahkan agar murid dikembangkan kekuatannya melalui kegiatan pembelajaran yang sesuai misalnya kompetisi sains, seni, debat, atau pengembangan karakter.

Apabila tidak dikelola dengan baik, timbul kegagalan menumbuhkembangkan bakat dan minat murid. Kegagalan tersebut ditandai antara lain oleh potensi murid tidak termaksimalkan, tingkat motivasi murid  menurun, serta frustasi dan rasa tidak berdaya. Potensi murid tidak termaksimalkan menyebabkan murid yang berbakat akan menjadi biasa-biasa saja karena tidak ada stimulasi. Tingkat motivasi murid menurun terjadi ketika murid tidak diberi ruang untuk berkembang. Frustasi dan rasa tidak berdaya terjadi apabila murid merasa “tidak diakui prestasinya” sehingga menyebabkan rendah diri, malas berpartisipasi, dan menarik diri.

Sejumlah fenomena tersebut tampaknya sudah diantisipasi melalui Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 dengan menetapkan 4 (empat) prinsip utama. Keempat prinsip utama tersebut diharapkan dapat mendukung keberhasilan manajemen talenta murid, yaitu (1) berpusat kepada murid; (2) inklusif; (3) kolaboratif; dan (4) berkelanjutan.

Berpusat kepada murid, dimaknai sebagai upaya menempatkan murid sebagai fokus dalam Manajemen Talenta Murid (MTM) dengan mempertimbangkan manfaat terbesar bagi pengembangan talenta murid. Inklusif sebagai prinsip kedua dimaknai adanya pemerataan kesempatan bagi semua murid sesuai bakat dan minat dengan tidak membedakan latar belakang, kondisi, karakteristik, status, serta menciptakan lingkungan yang adil dan terbuka untuk semua murid.

Prinsip ketiga kolaboratif diartikan bahwa pengembangan talenta murid dilakukan secara berjenjang, sistematis, dan terintegrasi melalui kerja sama antara satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, internasional, dan masyarakat. Sedangkan prinsip keempat, berkelanjutan, berimplikasi bahwa penyelenggaraan MTM dilakukan secara terstruktur, konsisten, dan terintegrasi.

Tindak Lanjut

Masyarakat pastinya menunggu rencana aksi Pemerintah melalui kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah. Mereka akan mempertanyakan program-program yang akan dilaksanakan terhadap murid dengan bakat dan minat tertentu. Para orang tua khususnya berharap bahwa kebijakan ini akan memberikan ruang dan kesempatan terbaik kepada anak-anak mereka untuk mengembangkan bakat dan minat. Pengembangan bakat dan minat tersebut tidak hanya pada tingkat persekolahan atau lokal tetapi juga bahkan pada tingkat nasional, regional serta internasional.

Pertanyaan lain yang mungkin muncul adalah bagaimana mekanisme menemukenali bakat dan minat murid. Menemukenali bakat dan minat murid harus dipahami sebagai fondasi atau titik awal pelaksanaan manajemen talenta murid. Selama ini tidak semua sekolah memiliki program khusus untuk mengidentifikasi bakat dan minat murid. Kalaupun ada, mungkin hanya dilakukan pada sekolah-sekolah dengan kredibilitas tertentu atau pada sekolah-sekolah swasta dengan reputasi khusus yang memberi prioritas bagi bakat dan minat murid untuk mencapai prestasi dalam bidang tertentu.

Apabila peraturan ini dicermati, implikasi pertama yaitu bahwa Pemerintah harus menyusun dan mengembangkan instrumen dalam rangka menemukenali bakat dan minat murid. Instrumen tersebut dipersyaratkan memiliki standar tertentu karena selanjutnya akan diisikan oleh murid di seluruh Indonesia, yang dilakukan pada awal tahun ajaran.

Adanya instrumen identifikasi tersebut tentunya akan membantu sekolah dan orang tua. Hasil penelusuran bakat dan minat akan membantu sekolah dalam menentukan kegiatan yang dapat diikuti murid melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler. Ketersediaan instrumen gratis tersebut juga akan disambut gembira oleh orang tua yang selama ini mungkin harus menganggarkan biaya tertentu untuk keperluan identifikasi bakat dan minat anaknya karena dilakukan biro konsultasi psikologi.

Pemerintah harus segera menindaklanjuti kebijakan Manajemen Talenta Murid ini. Secara filosofis, sebuah kebijakan ditujukan untuk memberikan nilai kebermanfaatan dan kontribusi terhadap masyarakat serta memberikan dampak nyata (efek) yang positif. Apabila hal tersebut tidak dapat dipenuhi maka kebijakan akan berdiri sebagai sebuah norma tanpa kejelasan dalam implementasi dan hanya sekadar simbolis.

Pemerintah harus menyegerakan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini. Pembuat kebijakan seharusnya menyadari ukuran normatif kebijakan yaitu adanya komunikasi yang jelas, sumber daya yang cukup, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi yang baik. 

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement