
Oleh : Dr I Wayan Sudirta SH M H, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo soal UU KPK membuat heboh media dan publik belakangan ini.
Pernyataannya untuk membuka opsi kembali ke Undang-Undang KPK versi lama menghadirkan polemik, karena UU KPK lahir di zaman pemerintahannya.
Variasi respons publik juga hadir untuk mempertanyakan apa yang terjadi pada saat itu dan mengapa baru sekarang Jokowi membuat pernyataan tentang UU KPK. Berbagai respon negatif justru muncul, seolah menjadi langkah politik baru Jokowi.
Pada saat itu, revisi terhadap UU KPK (2002) sebenarnya telah diajukan sejak zaman pemerintahan sebelumnya, hingga terdapat RUU KPK versi 2019 yang dibahas oleh Badan Legislasi DPR dan Pemerintah. RUU ini kemudian disetujui bersama di paripurna DPR dan diserahkan pada Presiden.
RUU KPK saat itu disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019, meskipun terdapat fenomena Presiden Jokowi tidak mau menandatangani. Pasal 73 UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa jika tidak ditandatangani oleh Presiden dalam jangka waktu 30 hari, UU tetap sah dan berlaku.
Kita teringat kembali dengan gelombang unjuk rasa yang hadir karena UU KPK. Presiden Jokowi kala itu terlihat menanggapinya dengan dingin dan tetap melaksanakan apa yang menjadi amanat UU KPK yakni seperti pembentukan Dewan Pengawas atau peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.
Spirit perubahan UU KPK saat itu adalah untuk menjelaskan kedudukan KPK di ranah eksekutif dan menegaskan supremasi hukum sehingga tidak boleh lagi ada politisasi oleh atau terhadap penegak hukum.
Jokowi tidak terlihat sangat bermasalah dengan UU KPK. Beliau tidak menyampaikan secara jelas kepada publik apa yang menjadi permasalahan sehingga tidak mau menandatangani.
Gelombang masyarakat yang meminta Jokowi untuk menerbitkan Perppu juga tidak terjadi. Jika saat itu Presiden Jokowi benar-benar melihat UU KPK sebagai “masalah”, bisa saja Presiden saat itu menerbitkan Perppu untuk kembali ke UU KPK lama dan menjelaskan seluruh akar permasalahan pada DPR dan publik.