Senin 09 Feb 2026 10:02 WIB

Penghargaan dan Apresiasi Bagi Guru Honorer

Guru honorer yang ada masih sering bekerja dalam kondisi yang jauh dari layak.

Sejumlah anggota Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar unjuk rasa saat Apel Akbar Guru Honorer di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (26/1/2026).
Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Sejumlah anggota Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar unjuk rasa saat Apel Akbar Guru Honorer di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (26/1/2026).

Oleh : Hendarman, Ketua Dewan Pakar JFAK INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan)/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendidikan adalah fondasi pembangunan sumber daya manusia (SDM) sebuah bangsa. Tanpa kualitas pendidikan yang baik, manusia-manusia unggul sebagai modal pembangunan sangat sulit terwujud. Di balik proses pendidikan yang berlangsung di sekolah-sekolah negeri dan swasta di seluruh Indonesia, berdiri sosok yang tiada pernah lekang dari sorotan publik yaitu guru. 

Namun, ketika berbicara tentang guru, fokus kita seringkali tertuju pada guru PNS atau ASN yang memiliki kesejahteraan terjamin. Realitas menunjukkan bahwa guru honorer justru menyusun “kerangka tak kasat mata” dalam sistem pendidikan nasional. Mengapa? Karena mereka adalah garda terdepan di kelas, tanpa status pegawai negara yang jelas, kesejahteraan rendah, dan ketidakpastian karir yang mengiris nurani.

Eksistensi Guru Honorer

Mulai dari taman kanak-kanak hingga menengah, guru honorer memainkan peran fundamental dalam menjaga keberlangsungan proses pembelajaran. Secara praktis, mereka sering menjadi solusi atas kekurangan guru di daerah terpencil, terdepan, dan tertinggal (3T)), atau wilayah urban dengan kebutuhan kompetensi tinggi. Seringkali, tanpa guru honorer, rombongan belajar tidak bisa jalan, kelas tidak bisa dibuka, dan hak anak untuk belajar dengan guru yang hadir secara konsisten menjadi tidak terpenuhi.

Data yang dipantau lembaga-lembaga pendidikan dan sejumlah survei menunjukkan kekurangan guru di Indonesia masih signifikan. Bahkan tanpa menghitung guru honorer secara formal, diperkirakan lebih dari 1,3 juta tenaga guru dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan ideal sekolah negeri pada tahun 2024. 

Paradoksnya, guru honorer yang ada masih sering bekerja dalam kondisi yang jauh dari layak. Yang terjadi adalah upah rendah, tanpa jaminan sosial, tanpa kepastian masa depan, dan sering kali tanpa pengakuan profesional yang jelas. Padahal, kontribusi mereka kepada pendidikan anak-anak bangsa sejatinya tak ternilai.

Dalam ilmu pendidikan dan manajemen sumber daya manusia (SDM), guru termasuk guru honorer, dipandang sebagai modal utama pembentuk kualitas generasi. Teori Human Capital (modal manusia) yang dikemukakan oleh ekonom seperti Gary Becker menyatakan bahwa peningkatan kompetensi individu, termasuk melalui pendidikan dan pelatihan profesional, adalah investasi penting bagi produktivitas nasional. Guru, sebagai agen penyampaian ilmu pengetahuan dan pembentuk karakter, merupakan fasilitator utama dalam investasi modal manusia ini.

Teori profesionalisme dalam pendidikan menekankan pentingnya kondisi kerja yang mendukung kompetensi optimal, termasuk pengembangan berkelanjutan, pengakuan profesional, serta imbalan yang pantas. Guru honorer sering kali menghadapi dilema professional. Misalnya, keterbatasan waktu untuk pengembangan diri karena mereka harus bekerja di berbagai tempat, upah rendah yang tidak sesuai dengan beban kerja, serta keterbatasan akses terhadap pelatihan profesional formal.

Sebagai tanggapan, peneliti pendidikan seperti Darling-Hammond menekankan bahwa kualitas pengajaran sangat dipengaruhi oleh dukungan struktur institusional yang sah, Ini termasuk kompensasi, pelatihan, dan evaluasi profesional yang berkelanjutan. Tanpa dukungan semacam itu, guru honorer sulit mengoptimalkan kompetensi mereka dalam jangka panjang.

Pengakuan dan Penghargaan Pemerintah 

Menarik bahwa Pemerintah melalui kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah telah menetapkan sejumlah kebijakan yang bernuansa keberpihakan kepada guru honorer. Salah satu kebijakan pemerintah yang menjadi sorotan utama dalam beberapa tahun terakhir adalah program pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau status ASN non-PNS. 

Kebijakan reformasi kepegawaian ini dimaksudkan untuk memberikan akses lebih luas kepada guru honorer agar memperoleh kepastian status kerja, perlindungan sosial, dan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan status honorer sebelumnya. Data menunjukkan bahwa melalui kebijakan tersebut, lebih dari 774.000 guru honorer telah lulus seleksi menjadi ASN PPPK, sehingga meningkatkan jumlah guru ASN secara signifikan dalam tiga tahun terakhir. 

Program ini tidak hanya soal status pekerjaan, tetapi juga tentang pengakuan profesional. Dengan menjadi PPPK, guru honorer memperoleh kesempatan untuk mendapatkan tunjangan, pemutakhiran kompetensi, dan masa kerja yang jelas. Ini menjadi sebuah langkah penting dalam menutup ketimpangan. Namun, tantangan dalam pelaksanaannya masih ada, termasuk terbatasnya kuota formasi serta proses seleksi yang ketat. 

Upaya Pemerintah terbaru mencerminkan pengakuan yang lebih konkret terhadap peran guru honorer. Pada 2025-2026, pemerintah Indonesia menetapkan peningkatan insentif bulanan untuk guru honorer dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada pekerja pendidikan non-ASN. Selain itu, pemerintah juga memperluas akses guru honorer kepada program beasiswa dan pelatihan profesional. Misalnya, sekitar 150.000 guru honorer diberikan kesempatan beasiswa lanjutan untuk memperkuat kompetensi dan karir mereka. 

Program-program seperti ini, meski masih relatif kecil dalam konteks dunia kerja profesional di negara maju, menandakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru honorer secara bertahap. Apresiasi seeprti ini juga membuktikan bahwa Pemerintah melalui kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah, tidak hanya memikirkan guru honorer yang bersifat administratif atau finansial. Pengakuan sosial juga menjadi bagian penting dalam menghargai peran mereka. 

Ketika guru honorer mendapatkan status, penghargaan, dan pengakuan profesional, ini bukan hanya soal hak mereka sebagai pekerja, tetapi juga soal nilai yang masyarakat berikan terhadap pendidikan sebagai pilar masa depan bangsa.

Tantangan Regulasi dan Harmonisasi Kebijakan

Guru honorer bukan fenomena sementara tetapi mereka adalah elemen struktural dalam sistem pendidikan Indonesia. Peran mereka menjangkau lebih dari sekadar mengajar materi pelajaran; mereka adalah penggerak proses pembelajaran, penjaga kontinuitas pendidikan di wilayah sulit, dan penyampai harapan bagi jutaan anak bangsa untuk masa depan yang lebih baik.

Meskipun kebijakan pengangkatan PPPK dan insentif merupakan langkah maju, terdapat tantangan dalam mengharmonisasikan regulasi yang berlaku. Misalnya, kebijakan penataan atau “cleansing” tenaga honorer oleh sejumlah daerah dapat menciptakan kecemasan sekaligus ketidakpastian bagi guru honorer. 

Perlu ada ketegasan bahwa proses penghapusan status honorer harus dilakukan tanpa menciptakan ketidakpastian baru bagi guru. Juga Pemerintah perlu memastikan jaminan kesejahteraan yang kuat dalam kebijakan ini. 

Dalam logika keadilan distributif, pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa pendidikan bukan hanya eksklusif bagi sebagian orang, tetapi adil dan inklusif bagi seluruh peserta didik. Guru honorer memainkan peran penting dalam memastikan layanan pendidikan tetap berjalan meskipun terjadi kekurangan pegawai tetap.

Memberikan apresiasi kepada guru honorer, melalui kebijakan yang memperbaiki kesejahteraan dan akses mereka terhadap jalur karier formal, merupakan investasi sosial jangka panjang. Ini tidak hanya akan memperbaiki kualitas pembelajaran di ruang kelas tetapi juga menciptakan motivasi bagi generasi baru untuk memilih profesi kehormatan ini. Ini juga merupakan langkah positif untuk mengakui jasa guru honorer. 

Apresiasi pemerintah dan masyarakat terhadap guru honorer seyogianya bukan sekadar kata retoris. Yang harus dipastikan adalah hadirnya kebijakan nyata, penghargaan profesional, dan perubahan struktural yang dapat memastikan mereka berdiri sejajar dengan kebutuhan pendidikan masa depan.

Karena pada akhirnya, kualitas pendidikan suatu bangsa sangat ditentukan oleh guru. Yang harus diingat adalah bahwa guru honorer adalah bagian integral dari pencapaian itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement