Jumat 30 Jan 2026 11:37 WIB

Kesejahteraan Guru dan Dampaknya Terhadap Kesehatan

Guru yang sejahtera cenderung miliki akses lebih baik terhadap layanan kesehatan.

ILUSTRASI Guru
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
ILUSTRASI Guru

Oleh: Nabil Syuja Faozan*)

Pendidikan yang bermutu tidak hanya ditopang oleh kurikulum dan sarana pembelajaran, tetapi juga kondisi para pendidik yang menjalankannya. Guru merupakan aktor utama dalam proses pendidikan. Perannya tidak sekadar pengajar di ruang kelas, melainkan juga pembimbing, teladan, dan penjaga nilai bagi generasi penerus bangsa.

Baca Juga

Islam memuliakan orang-orang yang berilmu dan mengajarkan ilmu. Allah SWT berfirman, yang artinya, “Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat” (QS al-Mujadilah: 11).

Namun, pada faktanya di negeri kita, kemuliaan peran guru belum sepenuhnya diiringi dengan kesejahteraan yang memadai. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan guru, khususnya guru honorer, masih jauh dari ideal.

Survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) pada 2024 mencatat bahwa 74 persen guru honorer menerima penghasilan di bawah upah minimum terendah di Indonesia. Bahkan, 42 persen guru berpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan. Sebanyak 13 persen di antaranya hanya memperoleh kurang dari Rp500 ribu per bulan.

Kondisi ini menggambarkan kerentanan ekonomi yang dialami guru, padahal tanggung jawab mereka sangat besar dalam membentuk kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Tekanan ekonomi yang dialami guru tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga memengaruhi dinamika sosial dan ketahanan keluarga.

Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai pemberitaan media menyoroti perubahan dinamika rumah tangga di kalangan perempuan guru setelah memperoleh status kepegawaian yang lebih stabil sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Fenomena ini dianalisis oleh Arin Setyowati, dosen dan pakar ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya. Ia menilai, peningkatan pendapatan dan kepastian kerja memberikan posisi tawar ekonomi baru bagi perempuan guru, termasuk dalam relasi keluarga.

Menurutnya, kondisi demikian perlu dibaca sebagai persoalan struktural dan kebijakan publik. Dengan demikian, situasi ini menuntut kehadiran negara dalam memastikan kesejahteraan guru secara adil dan berkelanjutan.

Upaya hadirkan kesejahteraan

Dalam kerangka keadilan sosial, negara bertanggung jawab memastikan kesejahteraan para pendidik. Prinsip ini sejalan dengan nilai Islam tentang keadilan dan pemenuhan hak, sebagaimana firman Allah SWT.

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS an-Nisa: 58).

Guru, sebagai pemegang amanat pendidikan, layak memperoleh perlindungan dan kesejahteraan yang memadai.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI merespons persoalan tersebut dengan merancang 11 program prioritas untuk meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru. Program ini mencakup tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN, pendidikan profesi guru (PPG), pemenuhan kualifikasi akademik, hingga bantuan perumahan guru.

Dari sisi implementasi, data Kemendikdasmen RI menunjukkan skala intervensi yang signifikan. Untuk guru ASN, pemerintah telah menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) kepada lebih dari 1,4 juta guru, tunjangan khusus kepada lebih dari 57 ribu guru, serta dana tambahan penghasilan kepada lebih dari 191 ribu guru.

Sementara itu, bagi guru non-ASN, telah disalurkan tunjangan profesi kepada lebih dari 400 ribu guru, tunjangan khusus kepada lebih dari 43 ribu guru, insentif kepada lebih dari 365 ribu guru, serta bantuan subsidi upah (BSU) kepada lebih dari 253 ribu guru PAUD nonformal yang belum memiliki sertifikasi profesi.

Kebijakan ini diperkuat dengan peningkatan insentif guru non-ASN pada 2026. Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani menyampaikan, nominal insentif dinaikkan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per orang per bulan, dengan target penerima 798.905 guru. Langkah ini diharapkan mendorong profesionalisme guru dan meningkatkan mutu pembelajaran.

Kesejahteraan guru dan kesehatan

Di luar aspek ekonomi dan sosial, kesejahteraan guru memiliki implikasi penting terhadap kesehatan fisik dan mental. Padahal, kesehatan guru merupakan fondasi bagi pendidikan yang efektif dan berkelanjutan. Penelitian Rahimi et al. (2024) menunjukkan bahwa kesejahteraan ekonomi berhubungan erat dengan penurunan stres kronis dan risiko kelelahan kerja (burnout) pada guru.

Guru yang sejahtera cenderung memiliki akses lebih baik terhadap layanan kesehatan, nutrisi yang memadai, serta waktu istirahat yang cukup. Sebaliknya, tekanan ekonomi yang berkepanjangan meningkatkan risiko gangguan kesehatan mental. Chiu et al. (2024) menegaskan bahwa guru dengan kesejahteraan mental yang baik lebih mampu mengelola stres, bersikap empatik, dan membangun relasi positif dengan peserta didik. Dalam Islam, menjaga kesehatan merupakan bagian dari amanah, sebagaimana kaidah hifz an-nafs (menjaga jiwa).

Lebih jauh, guru yang sehat juga berfungsi sebagai teladan. Vo et al. (2024) menyebutkan bahwa perilaku guru dalam menjaga kesehatan fisik dan mental dapat memengaruhi gaya hidup siswa dan mendukung prestasi akademik mereka.

Pada akhirnya, kesejahteraan guru bukan sekadar soal tunjangan atau status kepegawaian. Ia adalah fondasi bagi kesehatan pendidik dan kualitas pendidikan itu sendiri. Guru yang sejahtera akan lebih sehat, dan guru yang sehat akan lebih optimal dalam menjalankan amanah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam kerangka nilai dan kebijakan publik, memperkuat kesejahteraan guru sejatinya merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan pendidikan dan peradaban Indonesia.

 

 

*) Nabil Syuja Faozan adalah mahasiswa profesi dokter pada Universitas Muhammadiyah Jakarta dan juga alumnus Pondok Pesantren Darul Arqam, Garut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement