
Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pagi di Mojogedang itu tidak ada yang istimewa. Hanya spanduk dan umbul-umbul berkibar pelan. Tidak ada libur merah, tidak ada sirene protokoler, tidak pula karpet tebal ala istana. Namun bagi pesantren, pagi itu terasa berat sekaligus hangat — seperti secangkir kopi yang diminum sambil menahan banyak hal di dada.
Di halaman Pondok Pesantren MTA (Majlis Tafsir al-Qur'an) Surakarta, para pengasuh pesantren berdatangan dari penjuru negeri. Ada yang rambutnya telah memutih semua, ada yang masih hitam, tetapi wajahnya menyimpan lelah puluhan tahun mengurus santri — dari pelajaran, makanan, hingga urusan kesehatan.
Para pengasuh ratusan pondok pesantren yang didirikan alumni Gontor itu datang bukan membawa rencana muluk-muluk, bukan pula harapan berlebihan. Mereka hadir dengan sesuatu yang lebih mahal: pengalaman. Pengalaman yang sering kali harus dibayar lebih melelahkan dari sekadar kekurangan dana.
Di dalam aula, kursi tersusun rapi. Spanduk besar terbentang: "Silaturahim Nasional Pesantren Muadalah Muallimin dan Musyawarah Nasional FPAG". Kalimatnya panjang, seolah sengaja dibuat agar sepadan dengan persoalan yang hendak dibicarakan — panjang, berlapis, dan tak bisa diselesaikan dengan satu dua kalimat sambutan.
Ini bukan forum gaduh. Tidak ada tepuk tangan yang dipaksakan. Yang ada hanyalah tatapan sesama pengasuh yang saling memahami tanpa perlu banyak kata. Mereka sama-sama tahu betapa sulitnya menjaga ruh pesantren di tengah zaman yang makin mengagungkan sertifikat, tetapi sering melupakan keteladanan.
Ketika Wakil Menteri Agama, Romo Syafi’i — yang bukan orang pesantren — naik ke podium, suasana tetap tenang. Tidak terasa aura “pejabat datang”. Yang hadir justru suasana seperti ngaji kebijakan: duduk, mendengar, merenung — sambil diam-diam berharap ada sesuatu yang sungguh berubah.
Di tengah pidato itulah muncul satu kalimat yang terdengar sederhana, nyaris datar, namun membuat banyak kepala terangkat pelan:
“Kementerian Agama mendengar dan mencatat berbagai kendala yang dihadapi pesantren muadalah.”
Kalimat Romo itu tidak meledak. Tidak menggelegar. Tidak heroik. Ia hanya sebuah pengakuan terang-benderang dari kementerian yang memang ditugasi mengurus pesantren. Namun bagi pesantren, kalimat itu terdengar seperti bunyi kunci yang diputar perlahan — entah membuka pintu, entah sekadar memastikan pintu itu masih ada.
Sebab selama ini, yang paling sering dirasakan pesantren bukan tidak didengar, melainkan didengar dan dicatat, tetapi tidak kunjung diwujudkan. Seperti azan dari masjid kecil yang suaranya merdu, namun pengerasnya tidak tersambung ke jaringan kebijakan.
Kendala itu bukan hal sepele. Salah satunya menyangkut izin satuan pendidikan muadalah muallimin yang tertulis rapi dalam juknis negara: minimal 120 santri mukim, kewajiban beroperasi tiga tahun "tanpa status", serta berbagai prosedur yang di atas kertas tampak rasional, tetapi di lapangan berubah menjadi labirin.
Bayangkan. Pesantren diminta memiliki santri dalam jumlah besar untuk memperoleh izin. Namun tanpa izin, tanpa status jelas, wali santri justru ragu menitipkan anaknya. Ketika santri tak kunjung mencapai angka 120, syarat pun tak terpenuhi. Negara lalu berkata dengan tenang, “Belum memenuhi ketentuan.”
Di titik itulah kebijakan berubah menjadi lingkaran setan. Pesantren berputar-putar di tempat yang sama, sambil tetap diminta bersabar untuk mendapatkan status resmi bagi satuan pendidikan yang diselenggarakannya — karena sabar seolah sudah menjadi paket bawaan seorang kiai.
Untuk memperjelas, angka 120 santri itu didasarkan pada asumsi enam kelas, masing-masing berisi dua puluh santri. Di atas kertas tampak masuk akal. Namun di lapangan, ia bekerja seperti teka-teki absurd: pesantren harus besar agar diakui, tetapi harus diakui terlebih dahulu agar bisa menjadi besar.
Logikanya mirip seseorang yang diminta menunjukkan SIM sebelum boleh belajar menyetir. Ketika ia mengaku belum bisa menyetir karena belum punya SIM, negara menjawab bijak, “Nah, makanya cari SIM dulu.” Sebuah filsafat kebijakan yang, jika diterapkan terus-menerus, bisa membuat kiai lebih cepat beruban.
Belum lagi syarat harus beroperasi tiga tahun sebelum bisa mengajukan izin satuan pendidikan muadalah muallimin. Tiga tahun berjalan tanpa kepastian status, tanpa legitimasi negara, tanpa jaminan ijazah. Pesantren diminta tabah seperti pertapa, kuat seperti baja, dan sabar seperti menunggu undangan resepsi.
Bandingkan dengan sekolah dan madrasah pada umumnya. Mereka memperoleh izin operasional sejak awal satuan pendidikan ini berdiri, baru kemudian dievaluasi. Pesantren justru diminta matang dulu, baru diakui. Negara seolah berkata, “Tumbuhlah dengan risiko sendiri. Kalau selamat, nanti kami beri stempel.”
Inilah yang oleh Romo Syafi’i disebut secara jujur sebagai arsitektur kebijakan yang bermasalah. Ia memahaminya setelah memperoleh aduan masyarakat. Bukan karena pesantrennya kurang bermutu, melainkan karena desain rumah hukumnya membuat pintu masuk lebih sempit daripada pintu keluar.
Di sinilah arti penting kalimat “mendengar dan mencatat” yang diucapkan dengan tegas tadi. Sebab mendengar tanpa mengubah kebijakan yang tak adil dan cenderung diskriminatif itu hanyalah seni mendengarkan yang sopan. Dan mencatat tanpa keberanian menindaklanjuti tak lebih dari arsip yang rapi.