Selasa 08 Jul 2025 14:37 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Oke, Tapi Hindari Bahaya Populisme

Koperasi kembali mendapat ruang dalam rancangan pembangunan ekonomi bangsa.

Warga berjalan di atas Jembatan Gantung Citarum di Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Ahad (15/6/2025). Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyatakan jembatan gantung yang memiliki panjang sekitar 100 meter dan menghubungkan Desa Pataruman dengan Desa Margaasih tersebut menjadi salah satu potensi ekowisata yang dapat dimanfaatkan serta dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih di wilayah itu.
Foto: ANTARA FOTO/Abdan Syakura
Warga berjalan di atas Jembatan Gantung Citarum di Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Ahad (15/6/2025). Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyatakan jembatan gantung yang memiliki panjang sekitar 100 meter dan menghubungkan Desa Pataruman dengan Desa Margaasih tersebut menjadi salah satu potensi ekowisata yang dapat dimanfaatkan serta dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih di wilayah itu.

Oleh : Dr Ariyo Irhamna, Chief Economist BPP HIPMI & Ekonom Universitas Paramadina

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah menargetkan pendirian 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hingga akhir 2025 dan akan diluncurkan pada 12 Juli 2025. Ini adalah langkah besar yang mengafirmasi peran ekonomi rakyat berbasis kolektivitas, gotong royong, dan kemandirian usaha lokal. Langkah ini harus dilihat sebagai titik balik dari pendekatan kebijakan yang selama ini cenderung meminggirkan koperasi dalam arsitektur ekonomi nasional. Setelah sekian lama terpinggirkan, koperasi kembali mendapat ruang dalam rancangan pembangunan ekonomi bangsa.

Pasca reformasi, koperasi seringkali hanya ditempatkan sebagai pelengkap retorika pembangunan, tanpa penguatan kelembagaan yang serius dan konsisten. Koperasi kita lebih sering dibentuk karena target program, bukan karena kebutuhan nyata di lapangan. Namun, apresiasi ini perlu dibarengi dengan dukungan teknokratik dan strategi operasional yang tepat dan dapat dieksekusi dengan kehati-hatian dalam waktu yang tidak sebentar.

Baca Juga

Membangun 80.000 koperasi dalam kurun waktu kurang dari satu tahun bukan hanya ambisius, tetapi juga sangat berisiko apabila tidak disertai dengan pendekatan berbasis kualitas. Koperasi bukan sekadar entitas hukum. Ia adalah institusi ekonomi sosial yang membutuhkan pembinaan sumber daya manusia, tata kelola kelembagaan yang akuntabel, serta integrasi pasar yang nyata. Tanpa ketiganya, koperasi mudah menjadi lembaga kosong atau lebih parah: instrumen penyaluran kredit yang tidak sehat.

Skema pembiayaan dari bank-bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI) dengan plafon Rp1 miliar hingga Rp3 miliar per koperasi, sebagaimana dijanjikan pemerintah, tentu sangat potensial dalam mendorong kegiatan ekonomi di desa. Namun, jika pembiayaan sebesar ini dijalankan tanpa fondasi koperasi yang kuat akan memicu risiko kredit macet. Bahkan, jika alokasi kredit untuk Koperasi Merah Putih tersebut dipaksakan, bukan tidak mungkin, Bank BUMN dapat senasib seperti BUMN karya di rezim Jokowi yang dipaksa membangun proyek infrastruktur tanpa perencanaan dan studi kelayakan yang baik.

Untuk itu, agenda strategis pengarusutamaan koperasi perlu difokuskan pada penguatan koperasi yang sudah terbukti beroperasi baik, bukan semata membentuk koperasi baru dalam jumlah besar. Solusi jangka pendek yang lebih realistis dan dapat dieksekusi dengan cepat adalah dengan membentuk Badan Usaha Koperasi Sekunder sebagai anak usaha dari BRI, Mandiri, dan BNI. Badan usaha ini dapat beranggotakan koperasi-koperasi primer yang telah teruji dan memiliki basis usaha yang sehat di daerah dan desa.

Model ini memungkinkan pengelolaan risiko kredit yang lebih terukur, sambil menciptakan agregasi ekonomi koperasi secara sektoral maupun wilayah. BRI dapat membentuk entitas koperasi sekunder yang fokus pada sektor pertanian dan UMKM perdesaan, Mandiri pada sektor perdagangan dan jasa, sementara BNI pada sektor industri kecil-menengah. Dengan pendekatan berbasis sektor dan wilayah, maka potensi konflik kepentingan dan kompetisi tidak sehat antar koperasi dapat ditekan.

Dengan model kebijakan seperti ini, koperasi-koperasi anggota akan memiliki akses pembiayaan yang lebih sehat, layanan manajemen terpadu, serta integrasi ke dalam rantai nilai yang lebih kuat. Model seperti ini telah terbukti berhasil di negara lain. Selain itu sudah ada beberapa contoh sukses dari model integrasi koperasi dan perusahaan jasa keuangan.

Rabo Bank di Belanda yang bermula dari jaringan koperasi pertanian yang kemudian membentuk badan usaha koperasi sekunder berbasis perbankan, dan kini menjadi lembaga keuangan besar yang tetap berakar pada prinsip koperasi. Desjardins Group di Kanada juga menunjukkan bahwa koperasi yang dikelola secara profesional mampu tumbuh menjadi institusi keuangan yang tangguh dan tetap berpihak pada komunitas anggotanya. Model serupa juga terlihat di Finlandia melalui OP Financial Group, yang merupakan federasi koperasi keuangan yang terintegrasi dan berkembang pesat.

Dengan demikian, fokus pengembangan koperasi seharusnya tidak dimulai dari membangun unit-unit baru, melainkan dengan konsolidasi koperasi yang sudah ada tanpa mengganggu budaya/keunikan yang positif dari setiap koperasi, memperkuat tata kelola, membangun kapasitas SDM koperasi, dan memperluas jejaring pasar koperasi secara kolektif.

Sehingga, koperasi-koperasi sekunder yang dibentuk oleh Bank Himbara akan lebih siap memainkan peran dalam berbagai kebijakan ekonomi, misal penyaluran berbagai subsidi atau bantuan untuk UMKM bisa melalui koperasi sekunder ke anggota-anggotanya. Jika tidak, target 80.000 unit Koperasi Merah Putih bukan tidak mungkin akan menjadi warisan buruk rezim pertama Presiden Prabowo yang membebani sistem perbankan nasional dan merusak semangat koperasi itu sendiri.

Saat ini, Indonesia sedang mencari model ekonomi kerakyatan, koperasi memang harus menjadi pilar utama. Namun, pilar itu hanya akan kuat jika dibangun dengan fondasi kelembagaan yang kokoh, bukan sekadar didirikan secara masif tanpa kesiapan. Pemerintah perlu berpindah dari logika kuantitas menuju kualitas, Arah kebijakan penguatan koperasi harus bertransformasi: dari pendekatan populistik ke pendekatan institusionalistik dan berbasis pasar. Indonesia tak kekurangan semangat kolektif dan semangat gotong royong. Yang kurang adalah keberanian untuk keluar dari jebakan pendekatan programatik jangka pendek dan seremonial menuju pembangunan koperasi yang profesional, sehat, dan berdaya saing tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement