
Oleh : Dr I Wayan Sudirta, SH, MH, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Beberapa waktu lalu, Pemerintah melalui Bappenas mengeluarkan arah pembangunan nasional, sebagaimana diatur dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Dari rencana tersebut terlihat gambaran strategi implementasi Program Asta Cita Presiden dan Rencana Pemerintah Jangka Panjang Nasional 2025-2045, atau lebih banyak dikenal dengan tagline “Menuju Indonesia Emas”.
Terdapat delapan sasaran prioritas nasional dengan segala indikator dan program besar yang akan menjadi prioritas seluruh program Kementerian dan lembaga. Bidang hukum sendiri masuk dalam delapan sasaran prioritas nasional tersebut.
RPJMN 2025–2029 merupakan dokumen strategis nasional yang mengarahkan pembangunan Indonesia dalam lima tahun ke depan, termasuk di bidang penegakan hukum.
Dalam kerangka Indonesia Emas 2045, penegakan hukum menjadi salah satu pilar penting untuk memastikan keadilan, ketertiban, serta perlindungan hak asasi manusia.
Dalam RPJPN 2025-2045 tahap I guna mencapai pembangunan nasional melalui bidang hukum, fokus kebijakan diarahkan pada pembaruan substansi hukum, pembangunan budaya hukum, transformasi kelembagaan hukum untuk mencapai tujuan hukum (keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan) dan perdamaian berasaskan Pancasila, serta tata kelola keamanan dalam negeri, Transformasi pada RPJPN Tahap I tersebut diarahkan pada pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan dan infrastruktur pendukungnya.
Oleh sebab itu RPJMN 2025-2029 di bidang hukum ini seharusnya diarahkan untuk melakukan transformasi di bidang hukum tersebut.
Pada Prioritas Nasional Nomor 7 (tujuh) RPJMN 2025-2029, program pemerintah di bidang hukum mengarah pada Penguatan Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan.
BACA JUGA: Negara Paling Banyak Jalin Perdagangan dengan Israel, Indonesia Peringkat Berapa?
Dalam RPJMN tersebut digambarkan sasaran prioritas nasional di bidang hukum yang menyasar pada beberapa indikator, yakni peningkatan indeks pembangunan hukum, persepsi korupsi, materi hukum, integritas nasional, dan integritas partai politik.
Adapun juga upaya untuk menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba, disamping indeks-indeks lain yang terkait dengan reformasi birokrasi, seperti indeks reformasi birokrasi nasional, pelayanan publik, sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan pelayanan dan pelindungan WNI di luar negeri.