
Oleh : TM Luthfi Yazid
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengapa pers sekelas Tempo mendapatkan teror? Apa sebab Tempo diintimidasi? Dimana letak kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi, UUD 1945? Apa implikasinya terhadap demokrasi dan klaim bahwa Indonesia adalah negara hukum?
Majalah legendaris Indonesia yang bernama Tempo mendapatkan teror dengan dikirimi kepala babi dan dikirimi bangkai tikus. Apa pelajaran dan hikmah dari kasus teror dan intimidasi kepada pers seperti ini?
Pertama, sudah jelas bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh Konstitusi, UUD 1945 mengenai kebebasan berpendapat, menyampaikan pikiran, baik lisan maupun tulisan. UUD 1945 adalah sebuah perjanjian luhur antara negara dengan rakyatnya, artinya jaminan konstitusional negara terhadap hak-hak rakyatnya adalah sebuah keharusan.
Kedua, jika pers dalam melaksanakan tugasnya memuat berita yang dianggap keliru oleh siapa pun, maka ada Hak Jawab yang dijamin oleh UU Pers, UU No 40 Tahun 1999. Artinya, mekanisme hukum yang ada ialah menyampaikan Hak Jawab, tidak boleh ada upaya menghakimi pers secara sepihak. Jika pun masih belum memuaskan maka ada Dewan Pers yang dapat membantu “mengadili” perkara pemberitaan pers tersebut.
Ketiga, terror kepada pers mengingatkan kita pada masa lalu, yakni pers di masa Orde Baru. Saat itu apabila ada pers yang dianggap berseberangan atau mengkritik penguasa orde baru yang dianggap terlalu kritis, sebuah penerbitan pers dapat dicabut SIUPPnya (Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers) oleh pemerintah yaitu Menteri Penerangan melalui Peraturan Menteri Penerangan (Permenpen) No 1 Tahun 1984 yang telah dicabut seiring dengan reformasi tahun 1998.
Dalam konteks ini kita jadi teringat dengan sebuah ungkapan bahwa pers itu pada hakekatnya diibaratkan sebuah “organisasi kentongan”. Diibaratkan kentongan, maka apabila ada suatu bencana seperti kebakaran, banjir, kejahatan dan sebagainya maka kentongan dibunyikan. Dengan suara kentongan yang dibunyikan, masyarakat kampung akan menjadi sadar akan adanya bahaya, adanya ancaman. Dengan itu masyarakat akan mengambil antisipasi atau tindakan untuk menghindar dari mara bahaya tersebut. Atau memadamkan kebakaran jika itu kebakaran.