Ahad 04 Jun 2023 10:11 WIB

'Pengajian’ Seks dan Janji Masuk Surga, Surganya Siapa?

Orang tua harus cermat agar tidak terjebak ke pesantren abal-abal.

Petugas menggiring Moch Subchi Azal Tsan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, P
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Petugas menggiring Moch Subchi Azal Tsan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, P

Oleh : Qommarria Rostanti, Jurnalis Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID, Kabar mengiris hati kembali datang dari lingkungan pesantren. Kali ini, menimpa para santriwati yang menjalani pendidikan pesantren di wilayah Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sekitar 41 santriwati mengalami kekerasan seksual dalam rentang waktu hingga tahun 2023. Yang tambah menyayat hati, tindakan biadab itu diduga dilakukan oleh dua pimpinan pondok pesantren, yakni LMI (43 tahun) dan HSN (50), orang-orang yang seharusnya menjadi teladan dalam pembentukan karakter di pesantren. Tersangka dengan keji melakukan kekerasan seksual persetubuhan dengan korban yang berusia 16-17 tahun.

Tiga orang korban telah membuat laporan polisi atas perbuatan bejat kedua pimpinan ponpes. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur.

HSN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (17/5/2023), sementara LMI ditahan pada Selasa (9/5/2023). Kedua tersangka dikenai pasal dugaan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual fisik terhadap anak, sebagaimana dalam Pasal 81 junto pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang ketetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang 2002 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

Menurut pernyataan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), kedua tersangka melakukan tindakan keji tersebut dengan modus di antaranya "janji masuk surga” melalui “pengajian seks”.  Sungguh, modus ini hanya dapat dilakukan oleh orang-orang keji tak berhati.

LMI dan HSN dengan tega mengoyak harapan suci para orang tua yang menyekolahkan putrinya di pesantren. Orang tua rela “berpisah” dari putri yang dicintainya untuk menimba ilmu di tempat yang jauh dari rumah agar mendapat pendidikan agama Islam yang mendalam. Ayah dan ibu mereka berharap agar sang putri memiliki pemahaman yang kuat tentang ajaran agama dan nilai-nilai keagamaan.

Semenjak anak mengenyam pendidikan di pesantren, doa yang dipanjatkan orang tua kepada anaknya bisa jadi semakin sering dan besar. Doa agar putra dan putrinya menjadi anak yang soleh dan solehah dan menjadi “penolong” bagi orang tuanya ketika di akhirat.

Pesantren dikenal sebagai lingkungan yang memiliki aturan dan tata tertib yang ketat, di mana anak-anak akan belajar disiplin, tanggung jawab, kerja keras, dan kepatuhan. Orang tua berharap, pesantren dapat membantu membentuk karakter anak mereka agar lebih mandiri, bertanggung jawab, dan memiliki nilai-nilai moral yang baik.

Namun, apa yang 41 santriwati tadi dapatkan? Mereka malah mengalami tindakan cabul dari orang yang seharusnya menjadi pendidik di pesantren. Musibah tersebut tidak lantas menjadikan 41 santriwati ini tak layak menjadi perempuan solehah. Mereka hanya korban dari pria cabul yang berlindung di balik gelar “ustadz”.

Baik LMI maupun HSN tidak layak mendapat panggilan ustadz, kiai, dan sejenisnya, sebab panggilan-panggilan tersebut hanya layak disematkan pada mereka yang memiliki pengetahuan dan pemahaman mendalam tentang ajaran Islam, serta berkompeten dalam menyampaikan pengajaran dan nasihat Islam kepada orang lain.

Ustadz sering kali memainkan peran penting dalam masyarakat Muslim sebagai pemimpin spiritual, penasihat agama, dan pengajar. Seorang ustadz seyogianya dapat memberikan bimbingan kepada individu atau kelompok dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Gelar ustadz tidak pantas diberikan kepada orang yang tega melampiaskan nafsu bejat kepada anak didiknya.

Tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren bisa jadi akan membuat orang tua waswas menitipkan anaknya di sana. Sebagai ibu dari seorang putri dan memiliki keponakan yang kini menjadi santriwati di salah satu pondok pesantren di Jawa Barat, saya memaklumi kerisauan itu.

Memilih pesantren adalah keputusan penting dan harus melibatkan pertimbangan yang matang. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan orang tua agar sang buah hati tidak terperosok ke pesantren “abal-abal” dengan oknum serupa LMI dan HSN.

Pastikan pesantren yang dipilih sesuai dengan “aliran” keagamaan yang Anda anut. Perhatikan ajaran dan praktik agama yang diajarkan di pesantren tersebut untuk memastikan kesesuaian dengan keyakinan Anda.

Perhatikan pula program pendidikan yang ditawarkan di pesantren, termasuk mata pelajaran agama, bahasa Arab, dan pengetahuan umum. Pertimbangkan apakah program tersebut sesuai dengan tujuan pendidikan dan pengembangan diri anak Anda.

Orang tua juga harus mencari tahu tentang reputasi pesantren tersebut, termasuk reputasi para pengajar, pendekatan pendidikan, dan prestasi pesantren, baik dalam bidang akademik maupun keagamaan. Periksa juga apakah pesantren memiliki akreditasi resmi atau pengakuan dari otoritas keagamaan atau lembaga pendidikan terkait.

Pertimbangkan lingkungan tempat pesantren berada, termasuk faktor keamanan, kenyamanan, dan fasilitas yang disediakan. Perhatikan fasilitas seperti asrama, ruang belajar, masjid, perpustakaan, serta akses ke fasilitas umum, seperti kesehatan dan transportasi.

Selain itu, pelajari pula tentang aturan dan tata tertib yang berlaku di pesantren, termasuk kegiatan rutin, pola makan, waktu tidur, dan kegiatan ekstrakurikuler. Pastikan anak Anda dapat menyesuaikan diri dengan pola hidup dan lingkungan sosial di pesantren tersebut.

Setiap pesantren memiliki pendekatan dan nilai-nilai pendidikan yang berbeda. Pastikan Anda memahami pendekatan pendidikan yang diterapkan di pesantren tersebut dan sesuai dengan nilai-nilai yang ingin dikembangkan.

Jika memungkinkan, konsultasikan dengan orang-orang yang telah berpengalaman atau memiliki pengetahuan tentang pesantren yang Anda pertimbangkan. Selai itu, kunjungi pesantren tersebut secara langsung untuk melihat langsung lingkungan, berbicara dengan staf, dan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang pesantren.

Ingatlah bahwa memilih pesantren adalah keputusan pribadi yang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi individu atau keluarga. Penting untuk mengambil waktu dalam proses pengambilan keputusan ini dan melakukan riset yang teliti sebelum membuat keputusan akhir.

Yang tak kalah penting, beri penegasan kepada putri/putra Anda bahwa pengasuh dan tenaga pengajar di pondok pesantren bukanlah “Tuhan” yang segala perintahnya harus dituruti. Perintah yang melenceng dari ajaran Islam sudah tegas harus ditolak, apalagi sampai menjanjikan surga sebagai ganjarannya seperti yang dilakukan LMI dan HSN. Pertanyaan saya, surganya siapa?

Setop beranggapan bahwa pendidikan seks adalah hal tabu, apalagi bagi remaja. Pendidikan seks untuk remaja merupakan topik penting untuk dibahas untuk memberikan pemahaman yang benar dan sehat tentang tubuh, hubungan antarpersonal, dan seksualitas.

Remaja perlu memahami secara mendalam tentang anatomi tubuh mereka sendiri, termasuk organ reproduksi dan perubahan fisik yang terjadi selama masa pubertas. Remaja putri dan putra harus mendapat pemahaman tentang batasan pribadi dan hak-hak tubuh mereka, serta bagaimana melindungi diri mereka sendiri dari tekanan seksual dan situasi yang berbahaya.

Rangkul anak untuk memahami tentang dampak pornografi dan pentingnya memiliki pola pikir yang kritis dalam menghadapinya. Mereka juga perlu belajar tentang pengaruh media sosial terhadap citra tubuh dan tekanan sosial.

Pendidikan seks untuk remaja harus disampaikan dengan cara yang terbuka, mendukung, dan tanpa menghakimi. Penting untuk melibatkan para orang tua, guru, dan profesional kesehatan dalam memberikan pendidikan seks yang komprehensif dan mendukung remaja dalam menjalani masa transisi ini dengan sehat dan aman.

Ada fenomena “unik” yang kerap muncul di media sosial ketika munculnya pemberitaan mengenai kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Ada segelintir warganet yang justru menuduh media menggiring opini atau menakut-nakuti orang tua agar tidak memasukkan anaknya ke pesantren.

Buang pikiran picik itu, buka mata lebar-lebar. Kekerasan seksual, di mana pun lokasi atau siapa pun pelakunya adalah bentuk kejahatan. Pelakunya tidak layak dibela. Umat Islam harus fair mengakui bahwa masih ada pesantren yang di dalamnya terdapat oknum yang melenceng dari “kodrat”-nya sebagai tenaga pendidik. Jangan membela secara membabi-buta hanya karena satu agama.

Di Republika.co.id misalnya, kami tidak hanya memberitakan kasus kekerasan seksual di pesantren. Kami juga memberitakan kekerasan seksual di gereja hingga pelecehan seksual yang dilakukan Dalai Lama. Benarkah pemberitaan kekerasan seksual di pesantren merupakan bukti media sedang menyudutkan Islam? Atau jangan-jangan, hanya segelintir orang ini yang malas membaca?

Tak perlu menuduh bahwa pemberitaan tentang kekerasan seksual di pesantren sebagai upaya “pengebirian” peran pesantren dalam mendidik generasi penerus Islam. Lagi pula, bukan pesantren yang layak dikebiri melainkan LMI dan HSN bukan?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement