REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: M. Soleh**
Penyiaran yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat merupakan salah satu hak yang harus dipenuhi. Setelah hak masyarakat atas informasi melalui penyiaran dimonopoli oleh pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru, pemenuhan kembali hak-hak masyarakat tersebut rasanya kembali hadir karena pengaruh reformasi tahun 1998. Perlindungan atas hak publik atas penyiaran pada akhirnya dilindungi dengan pelbagai produk hukum yang dilahirkan oleh pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketentuan terkait bidang penyiaran yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang memberikan kemudahan dalam proses izin berusaha merupakan satu hal yang patut diapresiasi. Melalui regulasi hukum ini, diharapkan industri penyiaran di Indonesia akan makin berkembang dan hak masyarakat atas siaran yang berkualitas terpenuhi. UU Cipta Kerja juga menjadi komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri penyiaran.
Salah satu ketentuan yang diubah dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) melalui UU Cipta Kerja adalah mekanisme perizinan bagi lembaga penyiaran sebelum menjalankan aktivitasnya. Pasal 72 UU Cipta Kerja yang salah satu ketentuannya mengubah Pasal 33 UU Penyiaran memotong birokrasi panjang perizinan penyiaran. Pada ketentuan sebelumnya, lembaga penyiaran harus melalui birokrasi panjang, mulai dari evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga harus mendapatkan izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas masukan KPI. Namun, melalui perubahan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, penyelenggara penyiaran dapat langsung menyelenggarakan aktivitas siarannya ketika telah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Lahir dengan niat memudahkan perizinan pada bidang penyiaran, tidak lantas hal ini jadi mengabaikan kedaulatan publik di dalamnya. Ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan bagi lembaga penyiaran dalam mengurus perizinan harus mampu dipertanggungjawabkan dengan memberikan dan memenuhi hak masyarakat atas siaran yang bermanfaat dan berkualitas. Sebagai langkah lanjutan dari demokratisasi penyiaran pasca reformasi, perubahan ketentuan terkait penyiaran yang terdapat dalam UU Cipta Kerja juga harus diperuntukan bagi sebesar-besarnya manfaat bagi masyarakat. Karena konstitusi pun telah memberikan tujuan yang jelas terkait dengan pengelolaan segala kekayaan alam yang dimiliki oleh Indonesia.
Prinsip “untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” yang tertera dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh pengelolaan sumber daya alam melalui instrumen “hak menguasai negara”. Hak menguasai negara tidak boleh dilepaskan dari tujuan yaitu demi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Negara harus memberikan hak terdahulu kepada rakyat yang telah secara nyata dan dengan itikad baik memanfaatkan tanah (Bagir Manan, 2004). Dengan demikian, prinsip ini menghendaki substansi pengaturan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam, termasuk kebijakan pertanahan dan pemanfaatan sumber daya alam harus berpihak kepada rakyat demi terwujudnya kesejahteraan.
Pemaknaan terhadap sumber daya alam tersebut juga tidak terbatas pada bumi dan air, akan tetapi juga terdapat penjabaran terkait dengan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, yang mana salah satunya adalah frekuensi radio. Dalam konsiderans menimbang Undang-Undang Penyiaran dijelaskan bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan merupakan kekayaan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Ketika pemerintah telah memberikan kemudahan bagi lembaga penyiaran dalam mengurus perizinan, maka menjadi tanggung jawab bagi mereka untuk memanfaatkan frekuensi radio yang sifatnya terbatas agar dapat ditujukan untuk kebutuhan masyarakat. Akan tetapi, salah satu persoalan yang terjadi saat ini dengan lembaga penyiaran adalah pemenuhan asas diversity of content (keragaman kepemilikan) dan diversity of content (keragaman isi).
Kedua asas tersebut menjadi hal yang harus dapat dipenuhi dan diaplikasikan pada industri penyiaran agar mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat. Namun, masih dikuasainya lembaga penyiaran oleh kelompok atau individu tertentu berimplikasi pada isi siaran yang ditayangkan. Hal ini menjadi satu persoalan ketika negara telah memberikan hak untuk dapat memanfaatkan frekuensi radio kepada lembaga penyiaran tertentu, tapi tidak mampu mereka manfaatkan untuk kepentingan masyarakat.