REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dr. Najib A. Gisymar, S.H., M.Hum, Praktisi Hukum
Syukuran Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo 2024 (Seknas Jokpro) resmi dicanangkan pada 19 Juni 2021 lalu dengan mengambil lokasi di Jl Tegal Parang Selatan No. 37, Jakarta Selatan. Seriuskah perhelatan “premature” politik ini?, adakah basis konstitusinya?
M. Qodari getol “menkampanyekan” Jokowi 3 periode dengan bungkus Persatuan Indonesia dalam balutan kaos merah putihnya. M. Qodari tidak merasa itu sebagai isapan jempol. Dia meyakini saat nanti rakyat akan setuju terlebih survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), yang dirilis 20 Juni, yang menyatakan 66 persen pemilih PDI-P setuju Jokowi kembali maju di periode ketiga.
Artinya saat ini internal PDIP secara diam-diam menyetujui hal itu, hanya mungkin belum saatnya digaungkan secara serius, meski ada yang secara terbuka mendukung seperti Effendi Simbolon.
Kaos Jokowi-Prabowo mengingatkan kasus kaos #Ganti Presiden 2019, yang secara konstitusi adalah sah karena 2019 adalah tahun perhelatan politik pemilihan Presiden-dan Wakilnya, akan tetapi reaksi aparat dilapangan justru mengamankan pengguna kaos #Ganti Presiden 2019, reaksi yang mendukung langkah apparat tersebut adalah 2019 Pemilihan Presiden dan bukan menurunkan Presiden.
Kaos Jokowi-Prabowo 2024 berimplikasi serius. Artinya kaos tersebut secara premature menginisiasi Jokowi maju untuk periode ketiga dalam Pilpres 2024.
Langkah Seknas Jokpro 2024 seharusnya melihat fatsun politik yang ada. UUD 1945 dan UU Pemilu sampai saat ini tidak membuka ruang bagi Jokowi tiga periode meskipun parlemen masih malu-malu kucing lantang mensuarakannya.
Pasal 7 UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Sedangkan Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun menjelaskan, syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.
Di tengah pemerintah sedang berusaha mengatasi Pandemi Covid-19 ini, aparat perlu mengambil langkah persuasif melarang upaya kaos Jokowi-Prabowo 2024 karena tidak memiliki basis konstitusi.
Bagaimana dengan Prabowo maju ketiga kalinya? Itu hak Prabowo yang dilindungi konstitusi, karena Prabowo baru 2 kali kalah Pilpres, sehingga bisa maju 3 kali.